Translate

Iklan

Iklan

Ketika Proses Akad Nikah Tidak Dihadiri Penghulu

1/18/16, 19:56 WIB Last Updated 2016-01-21T13:06:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Edi Fitrianto, mengaku kecewa kinerja penghulu KUA Mumbulsari. Pasalnya Jum’at (15/1), petugas pencatat nikah tak hadir saat proses akat nikah salah seorang keluarganya.

Ktidak hadirannya membuat Warga Dusun Angsana, Desa/Kecamatan Mumbulsari ini merasa malu. “Saya malu, padahal saya sudah membayar semua persyaratan dan administrasi yang telah diminta oleh petugas KUA,” katanya, kepada sejumlah wartawan, Senin (18/1).

Menurutnya, saat itu dia menikahkan saudara iparnya yang bernama Suswanto, asal Dusun Sumberrejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo. Pemuda 32 tahun ini, menikahi Anita (18), seorang gadis asal Dusun Angsana, Desa/Kecamatan Mumbulsari.

Karena kondisi keluarga perempuan yang kurang mampu, semua biaya ditanggung oleh pihak lelaki. Hari baik pun ditentukan, bahkan dua bulan sebelum pelaksanaan akad nikah, semua persyaratan administrative telah diurus oleh Edi Fitrianto di pemerintahan desa serta KUA setempat.

Namun, penghulu tak kunjung datang. Bahkan, setelah menunggu sekitar 2,5 jam, tak ada satupun petugas KUA yang muncul. “Saya pasti bingung, karena telah mengundang tamu dan kerabat untuk walimahan. Sebagai solusi, saya mendatangkan kiai untuk memimpin proses akad nikah saudara ipar saya itu,” kesalnya.

Kejadian ini menimbulkan dugaan adanya pungutan liar (pungli). “Bersama ipar saya yang akan menikah, saya waktu itu membayar Rp 600 ribu ke bank, kemudian setelah bukti setoran saya serahkan ke petugas KUA, saya dimintai Rp 100 ribu lagi, katanya untuk biaya materai,” ungkap Edi Fitrianto

Sebenarnya, dia tak mempersoalkan jika saat proses pernikahan penghulu hadir. Kekesalan memuncak saat pelaksanaan akad nikah tak satupun petugas KUA yang hadir dan memimpin prosesi ijab qobul, “Lha terus uang yang saya bayarkan itu untuk apa?” ucapnya.

Edi pun menduga, jika petugas KUA sengaja mengakali keluarganya. Karena sebelumnya, ia meminta ijab qobul dilaksanakan di kantor KUA setempat. “Awalnya, saya meminta akad nikah di KUA, supaya gratis. Namun, saya diarahkan akad di rumah saja dengan sejumlah biaya yang harus saya keluarkan,” katanya.

Yang membut Edi heran, dua hari pasca akad nikah, petugas KUA melalui modin mengirimkan surat nikah. “Hari Minggu, ipar saya itu diminta menadatangani blanko kosong, kemudian pak modin menyerahkan surat nikah dengan meminta uang lagi sebesar Rp 250 ribu. Lucunya, tanggal yang tertera di surat nikah itu tanggal 18 Januari, padahal saat memberikannya tanggal 17 Januari, inikan aneh,” ujarnya.

Edi menengarai, jika pelaksanaan akad dirumah itu adalah modus agar warga membayar sejumlah uang untuk biaya pencatatan nikah. Sementara itu, namun Edi mengkuatirkan, jika saat itu dia diarahkan untuk membayar biaya pernikahan ke nomor rekening pribadi petugas KUA, bukan ke rekening Kementerian Agama. Sehingga petugas menyiasati dengan mencatat tempat pelaksanaan akad nikahnya di KUA.

“Saya tidak memperhatikan ke rekening siapa dan nomor berapa saya menyetor, seingat saya saya membayarnya di Bank BRI hari Senin lalu. Karena saat itu, saya tidak kepikiran jika mau diakali begini. Saya juga kuatir jika surat nikah itu Aspal,” paparnya.

Kepala KUA Mumbulsari, Aksen Nurul Haq, terkesan kaget, bahkan sejumlah wartawan diminta menunjukkan kartu identitas, bahkan salah seorang pegawai yang mengenakan baju setelah hitam putih mengumpulkannya dan akan memfotokopi. namun aksi itu tidak berlanjut, setelah salah seorang wartawan cetak mencegahnya.

Kepada wartawan, Kepala KUA Mumbulsari, Aksen Nurul Haq berkali-kali menolak menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi alasan ketidakhadiran penghulu. “Saya no coment, jika yang kesini adalah yang bersangkutan (pasangan pengantin) akan saya jawab,” elaknya,

Bukan hanya pertanyaan diatas yang enggan dijawab, saat sejumlah media menanyakan perihal dugaan adanya pungli dan dugaan adanya modus pencatatan nikah, dirinyapun kembali menolak berkomentar, bahkan, semua pertanyaan wartawan tak satupun ada yang dia jawab. (ruz/edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketika Proses Akad Nikah Tidak Dihadiri Penghulu

Terkini

Close x