Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sepanjang tahun 2015, Perpustakaan Daerah
(Perpusda) Kabupaten Jember, dikunjungi 250.799 orang. Jumlah itu meningkat
bila dibangdingkan dengan tahun 2014 yang mencapai 238.701 orang.
Jumlah pengunjung tersebut
belum termasuk warga yang mengakses perpustakaan keliling, yang tercatat
26.592 per September 2015. “Kami
menyediakan 4 armada, yaitu 3 Unit Bus dan sebuah mobil jenis Hilux,” kata Kepala
Seksi Perpustakaan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Febi A Ginting,
Selasa siang (5/1).
Meningkatnya jumlah
pengunjung Febi karena ada penambahan fasilitas maupun koleksi buku. Sehingga,
warga lebih antusias untuk mengunjungi satu-satunya perpustakaan ini. “Tahun
2015, ada tambahan koleksi buku sekitar 7.300 eksemplar. Selain itu, tambahan
fasilitas seperti akses internet dan wifi gratis, ” paparnya.
Untuk memperkaya koleksi
buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda), pihaknya memakai dua metode,
berdasarkan usulan pengunjung yang menanyakan koleksi buku tertentu, serta
inventarisasi dari Tim Seksi Pembinaan Perpusda, yang mengambil dari Katalog
buku keluaran terbaru dari penerbit. “Sampai tahun ini, koleksi buku di
Perpusda Jember mencapai 82.212 eksemplar, dengan jumlah judul 258.470,”
terangnya.
Meningkatnya jumlah
pengunjung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jember, di tahun 2015 kemarin,
ternyata menyimpan cerita tersendiri. Dari 250.799 orang yang mengunjungi,
194.204 orang tercatat pernah meminjam koleksi buku untuk dibawa pulang.
Namun, dari sejumlah orang
yang meminjam itu, ada saja peminjam yang ‘bandel’ dan tak mengembalikan
koleksi buku milik Perpusda tersebut. “Ada juga yang sampai 2 tahun tak
dikembalikan, sehingga beberapa kali petugas disini (Perpusda) harus mendatangi
rumah peminjam tersebut,” kata petugas Perpusda Jember, Sri Isnaini,
Menurut Isnaini, dari
sekian peminjam yang telat mengembalikan, rata-rata beralasan lupa. Jika tidak,
maka berdalih keluar kota, sehingga tak sempat mengembalikan ke perpustakaan. “Kalau
ada kasus seperti itu, maka petugas kami akan menelpon sang peminjam tersebut.
Jika tidak ada respon, petugas kami akan mendatangi rumahnya sesuai dengan
alamat yang tertera di identitas,” terangnya.
Disinggung hukuman apa
yang diberikan kepada peminjam ‘bandel’ tersebut, Isnani menuturkan, tak ada punishment khusus. Hanya saja, bagi
peminjam yang terlambat mengembalikan, akan dikenakan denda Rp 500 perhari. “Jika
saat didatangi yang bersangkutan tidak ada, yang penting buku itu bisa
kembali,” ujar dia.
Hukuman denda itu, sambung
Isnani, tidak berlaku apabila buku yang dipinjam hilang. Alternatifnya, selain
mengganti buku yang sama persis, peminjam juga bisa mengganti dengan buku yang
pengarangnya sama, meski judulnya berbeda. “Namun, kalau tidak menemukan buku
yang sama pengarahnya, peminjam boleh mengganti dengan nilai uang sejumlah
harga pembelian buku yang hilang tersebut,” terangnya.
Dijelaskannya, batas waktu
meminjam buku adalah 14 hari, dengan persyaratan menyerahkan kartu identitas
dan surat keterangan yang diketahui oleh pimpinan lembaga. Misalnya, pelajar
yang meminjam buku harus menyertakan surat keterangan yang diketahui oleh
Kepala Sekolah. “Bagi masyarakat umum, harus diketahui oleh ketua RT atau RW
setempat,” jelasnya. (ruz/midd)