Translate

Iklan

Iklan

Kunjungan Perpustakaan Daerah Jember Meningkat

1/05/16, 18:30 WIB Last Updated 2016-01-07T04:11:28Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sepanjang tahun 2015, Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Jember, dikunjungi 250.799 orang. Jumlah itu meningkat bila dibangdingkan dengan tahun 2014 yang mencapai 238.701 orang.

Jumlah pengunjung tersebut belum termasuk warga yang mengakses perpustakaan keliling, yang tercatat 26.592  per September 2015. “Kami menyediakan 4 armada, yaitu 3 Unit Bus dan sebuah mobil jenis Hilux,” kata Kepala Seksi Perpustakaan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Febi A Ginting, Selasa siang (5/1).

Meningkatnya jumlah pengunjung Febi karena ada penambahan fasilitas maupun koleksi buku. Sehingga, warga lebih antusias untuk mengunjungi satu-satunya perpustakaan ini. “Tahun 2015, ada tambahan koleksi buku sekitar 7.300 eksemplar. Selain itu, tambahan fasilitas seperti akses internet dan wifi gratis, ” paparnya.

Untuk memperkaya koleksi buku di Perpustakaan Daerah (Perpusda), pihaknya memakai dua metode, berdasarkan usulan pengunjung yang menanyakan koleksi buku tertentu, serta inventarisasi dari Tim Seksi Pembinaan Perpusda, yang mengambil dari Katalog buku keluaran terbaru dari penerbit. “Sampai tahun ini, koleksi buku di Perpusda Jember mencapai 82.212 eksemplar, dengan jumlah judul 258.470,” terangnya.

Meningkatnya jumlah pengunjung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jember, di tahun 2015 kemarin, ternyata menyimpan cerita tersendiri. Dari 250.799 orang yang mengunjungi, 194.204 orang tercatat pernah meminjam koleksi buku untuk dibawa pulang.

Namun, dari sejumlah orang yang meminjam itu, ada saja peminjam yang ‘bandel’ dan tak mengembalikan koleksi buku milik Perpusda tersebut. “Ada juga yang sampai 2 tahun tak dikembalikan, sehingga beberapa kali petugas disini (Perpusda) harus mendatangi rumah peminjam tersebut,” kata petugas Perpusda Jember, Sri Isnaini,

Menurut Isnaini, dari sekian peminjam yang telat mengembalikan, rata-rata beralasan lupa. Jika tidak, maka berdalih keluar kota, sehingga tak sempat mengembalikan ke perpustakaan. “Kalau ada kasus seperti itu, maka petugas kami akan menelpon sang peminjam tersebut. Jika tidak ada respon, petugas kami akan mendatangi rumahnya sesuai dengan alamat yang tertera di identitas,” terangnya.

Disinggung hukuman apa yang diberikan kepada peminjam ‘bandel’ tersebut, Isnani menuturkan, tak ada punishment khusus. Hanya saja, bagi peminjam yang terlambat mengembalikan, akan dikenakan denda Rp 500 perhari. “Jika saat didatangi yang bersangkutan tidak ada, yang penting buku itu bisa kembali,” ujar dia.

Hukuman denda itu, sambung Isnani, tidak berlaku apabila buku yang dipinjam hilang. Alternatifnya, selain mengganti buku yang sama persis, peminjam juga bisa mengganti dengan buku yang pengarangnya sama, meski judulnya berbeda. “Namun, kalau tidak menemukan buku yang sama pengarahnya, peminjam boleh mengganti dengan nilai uang sejumlah harga pembelian buku yang hilang tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, batas waktu meminjam buku adalah 14 hari, dengan persyaratan menyerahkan kartu identitas dan surat keterangan yang diketahui oleh pimpinan lembaga. Misalnya, pelajar yang meminjam buku harus menyertakan surat keterangan yang diketahui oleh Kepala Sekolah. “Bagi masyarakat umum, harus diketahui oleh ketua RT atau RW setempat,” jelasnya. (ruz/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kunjungan Perpustakaan Daerah Jember Meningkat

Terkini

Close x