Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terkuaknya pungutan liar kepada Wali Murid dengan
dalih untuk biaya pendaftaran masuk sekolah negeri di Kabupaten Jember, membuat anggota DPRD kabupaten Jember angkat bicara.
Menurut Anggota Komisi D Fraksi Hanura Habib
Isa Mahdi, apapun bentuk alasannya melakukan pungutan
kepada wali murid itu tidak dibenarkan, pasalnya pemerintah sudah mencanangkan
program wajib belajar 12 tahun sebagaimana diamanahkan undang-undang.
Untuk itu Habib Isa akan memanggil kepala sekolah. "Jadi tidak dibenarkan
dengan dalih apapun, melakukan pungutan kepada walimurid. Disinilah peran
penting seorang komite sekolah sebagai wakil dari masyarakat, untuk berperan
aktif" Jelasnya.
DPRD akan minta Dinas
Pendidikan menindak lanjuti kepala sekolah dan kami juga akan mengagendakan
untuk memanggil sebagai bentuk klarifikasi sebagai penanggung jawab sekolah. "Kami
akan panggil untuk menjelaskan, untuk apa saja biaya tersebut ditarik. Ini
salah satu kebijakan yang tidak bisa diterimakan," Jelasnya.
Menurut Habib Isa biasa ia
dipanggil bahwa Peran komite sekolah dinilai banyak yang belum paham (Tupoksi)
Tugas pokok dan fungsinya. Hal ini bukan tidak mendasar, banyak komite sekolah
dianggap dan difungsikan hanya sebagai mitra.
Sehingga banyak sekolah berani
mengambil kebijakan yang kurang berpihak kepada wali murid dengan alasan dapat persetujuan
Komite Sekolah. "Ingat komite sekolah, bukan mitra kepala sekolah, tetapi
penjelmaan wakil wali murid. sekolah harusnya paham itu, dan wali murid harus mengkritisinya."
Tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada
dugaan kuat pihak oknum sekolah di SDN Wirolegi menarik dana pendaftaran hingga Rp.700.000,- dengan alasan untuk pembelian seragam dan sumbangan
tempat ibadah. akibatnya seorang wali murid rela mengemis demi anaknya masuk di
Sekolah Dasar. (eros)