Translate

Iklan

Iklan

Penyelenggara Bursa Kerja Dilarang Pungut Biaya

1/12/16, 18:30 WIB Last Updated 2016-01-12T15:09:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tingginya angka pengangguran dan pencari kerja membuat banyak pihak buat Bursa Kerja. Namun apapun bentuknya penyelenggara tidak dibenarkan memungut kepada pencari kerja.

Masyarakat diminta lebih waspada “Umumnya pemungutan biaya dilakukan saat akan masuk menuju arena bursa kerja. Disitu ada tiket yang berbayar dan dikenakan bagi pencari kerja, “ kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember Heri Mulyono Selasa (12/1).

Di Jember pernah ada pihak swasta menyelenggarakan bursa kerja di salah satu hotel, tiket masuknya berbayar, hal inilah yang dilarang. “dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 11/MEN/X/2015 melarang adanya pemungutan biaya pada penyelenggaraan bursa kerja di seluruh Indonesia”. tegasnya.

Namun yang menjadi kendala menurut Heri adalah tidak adanya sanksi yang diberikan bagi pihak penyelanggara bursa kerja. Hal inilah yang menjadi masalah tersendiri. Jika pihak Disnaker setempat memberikan teguran namun sanksi yang diberikan tidak ada.

Heri hanya menghimbau agar masyarakat terutama kalangan pencari kerja agar berhati-hati dalam memilih tempat atau bursa kerja yang akan dikunjungi. Jika dirasa cocok atas kesempatan kerja namun tidak di tempat yang mengharuskan membeli tiket maka bisa diambil kesempatan tersebut.

“Tempat bursa kerja yang memberlakukan tiket masuk belum tentu memberikan penawaran kesempatan kerja yang menggiurkan. Jadi masyarakat diminta tetap berpikir dewasa dan bijak, jangan sembarangan memilih tempat bursa kerja,“ Pungkasnya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyelenggara Bursa Kerja Dilarang Pungut Biaya

Terkini

Close x