Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tingginya angka pengangguran dan pencari
kerja membuat banyak pihak buat Bursa Kerja. Namun apapun bentuknya
penyelenggara tidak dibenarkan memungut kepada pencari kerja.
Masyarakat diminta lebih
waspada “Umumnya pemungutan biaya dilakukan saat akan masuk menuju arena bursa
kerja. Disitu ada tiket yang berbayar dan dikenakan bagi pencari kerja, “ kata Kasi
Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Jember Heri Mulyono Selasa (12/1).
Di Jember pernah ada pihak
swasta menyelenggarakan bursa kerja di salah satu hotel, tiket masuknya berbayar,
hal inilah yang dilarang. “dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No
11/MEN/X/2015 melarang adanya pemungutan biaya pada penyelenggaraan bursa kerja
di seluruh Indonesia”. tegasnya.
Namun yang menjadi kendala
menurut Heri adalah tidak adanya sanksi yang diberikan bagi pihak penyelanggara
bursa kerja. Hal inilah yang menjadi masalah tersendiri. Jika pihak Disnaker
setempat memberikan teguran namun sanksi yang diberikan tidak ada.
Heri hanya menghimbau agar
masyarakat terutama kalangan pencari kerja agar berhati-hati dalam memilih
tempat atau bursa kerja yang akan dikunjungi. Jika dirasa cocok atas kesempatan
kerja namun tidak di tempat yang mengharuskan membeli tiket maka bisa diambil
kesempatan tersebut.
“Tempat bursa kerja yang
memberlakukan tiket masuk belum tentu memberikan penawaran kesempatan kerja yang
menggiurkan. Jadi masyarakat diminta tetap berpikir dewasa dan bijak, jangan
sembarangan memilih tempat bursa kerja,“ Pungkasnya. (midd)