Translate

Iklan

Iklan

Polisi Sita 240 Butir Obat Jenis Trex Saat Ringkus Pengedar

1/19/16, 19:30 WIB Last Updated 2016-01-21T18:31:13Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengedar obat tanpa ijin Ahmad Ansori Alias Beken (27) warga Dusun Tegalbaru Desa Paleran Umbulsari Senin malam (18/01) sekitar pukul 21.00 Wib diringkus Jajaran Reserse Mapolsek.

Beken begitulah warga setempat memanggilnya di tangkap petugas dijalan dekat rumahnya saat melayani pembelinya, kurang lebih sebanyak 240 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) butir Obat jenis Trex  ditemukan dirumah pelaku, saat dilakukan penggeledahan.

Pria beranak satu ini tak berkutik ketika barang bukti ditemukan didalam rumahnya, untuk mempertang jawabkan perbuatannya akhirnya  digelandang ke Mapolsek Umbulsari dengan barang bukti dan uang sebesar Rp. 664.000, Rupiah hasil penjualan.

“Sebenarnya kami sudah lama menerima laporan dari masyarakat, pemuda ini memang sangat cerdik dalam melakukan bisnis haramnya “. ungkap kanit Reskrim aiptu wahyudi mendampingi Kapolsek Umbulsari Akp Miftahul huda Selasa (19/01) di ruangannya.

Untuk mengungkap jaringannya, tersangka masih ditahan di hotel Prodeo Mapolsek Umbulsari “saat ini tersangka masih kami tahan di sini mas, untuk penyidikan karena saya yakin dibaliknya pasti ada bandar besar tempat dia membeli” Pungkas kanit reskrim yang kerap dipanggil Wahyudi ini. (yond/rud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Sita 240 Butir Obat Jenis Trex Saat Ringkus Pengedar

Terkini

Close x