Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Fajar Rohmat Zamroni (24), Mantan Karyawan
PT.Summit Oto Finance CabangTanggul Selasa (26/01 ), sekira pukul 13:15 wib,
Ditangkap Jajaran Unit Reserse Mapolsek Semboro.
Fajar biasa Warga Dusun
Krajan Desa Balung kulon, ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan titipan
kredit motor berjumlah 5.550.000 rupiah dan Pemalsuan Tanda bukti
pembayaran (Kwitans ) Kendaraan Bermotor seorang kreditur, Edi Hariyanto
warga Dusun Pucu’an, RT 001 RW 003, Desa Sidomulyo, Semboro,
Menurut Kapolsek Semboro Ajun Komisaris Polisi AKP
Subagyo, modus ini diketahui korban ketika didatangi petugas Summit lainnya,
"uang yang dititipkan tidak disetorkan, Kwitansi yang diberikan Palsu, merasa
uangnya ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak pihak kami. "
ujarnya.
Masih lanjut kapolsek Semboro yang akrab di panggil
Pak Bagyo ini menindak lanjuti pelaporan warga pihaknya langsung melakukan
lidik, dan penangkapan terhadap pelaku di Balung "setelah melakukan lidik dan diduga
kuat pelaku melakukan melawan hukum jajaran Rekrim melakukan pengkapan, "
Ungkapnya.
Lebih lanjut Subagyo menjelaskan guna penyelidikan
lanjut terhadpa pelaku Pihaknya melakukan penahanan "untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya sementara ini pelaku kami tahan di Mapolsek Semboro, guna
untuk dilakukan proses lebih lanjut " tukasnya. (Yond)