Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga remaja berinisial SA (17), Wahidul
Habibi (18), serta Rohim
Handoko (18) asal Desa Grenden, Kecamatan Puger, perkosa
seorang gadis di bawah umur SZN (15), yang
masih bertetangganya.
Kepala
Unit Reserse Kriminal Polsek Puger, Ajun Inspektur Joko Susilo, mengatakan, korban,
warga Dusun Krajan, Desa Mojosari. Minggu sore (10/1), sekira pukul 15.30 Wib dipaksa
melayani nafsu bejat ketiga pelaku secara bergantian di sebuah kamar salah
seorang tersangka di Dusun Gadungan, Desa Grenden,
“Saat
itu, tersangka SA yang pertama menggagahi korban, saat SA menggagahi kedua
pelaku lainnya ikut memegang dan meraba-raba tubuh korban. Selanjutnya, aksi
itu juga dilakukan oleh kedua temannya tersebut,” kata Joko, Senin siang (11/1),
saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Setelah puas
mengerjai korban, kemudian ketiga pelaku mengajak ke sebuah warung membelikan minum.
Ketika itulah korban menelpon keluarganya dan memberi tahu dirinya menjadi
korban. “Setelah keluarga korban melaporkan, kami langsung menjemput ketiga
pelaku yang masih berada dirumah salah seorang tersangka. Untuk selanjutnya
kami serahkan ke Polres Jember,” terang Ajun Inspektur Joko.
Sebelum
memperkosa, ketiga remaja tersebut, menggelar pesta minuman keras (miras)
oplosan yang dicampur, minuman berenergi. Bahkan, korbannya sempat dipaksa
menenggak miras tersebut, namun dia menolak. “Para pelaku pesta miras oplosan
di rumah salah seorang tersangka yang berinisial SA. Kemudian, salah seorang diantanya
menjemput korban di sekitar Pasar Desa Grenden,” jelasnya
Menurutnya,
antara korban dan para pelaku sudah saling mengenal, sehingga tak curiga ketika
menerima pesan singkat diajak bertemu. Namun, dua tersangka lainnya yang
kemudian ikut memperkosa sudah menunggu. “Kebetulan di rumah SA ini kondisinya
sepi. Sehingga ketiga tersangka dengan leluasa memaksa korban untuk melayani
nafsu secara bergiliran,” terang Joko.
Korban
sempat melawan, namun karena kalah jumlah dan tenaga, korban menyerah dan
terpaksa melayani keinginan bejat para pelaku. “Korban kemudian menghubungi
keluarganya setelah diajak keluar membeli minuman ke warung oleh tersangka,”
tuturnya.
Karena
korban maupun salah seorang pelaku diketahui masih dibawah umur, maka kasus ini
kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres kabupaten
Jember, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (ruz)