Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sempat menjadi buron selama tiga bulan,
Bos Syafia, Minggu malam (14/2) ditangkap polisi dan diserahkan ke Kejari Jember dan langsung dijebloskan ke Penjara
Penangkapan Warga Jl, Imam Bojol,
Kelurahan kecamatan Kaliwates, dilakukan
sekitar pukul 23 Wib, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), RI No,
539K/Pid/2014/ Mari Tanggal 25/8/2014, yang harus menjalani hukuman penjara selama
Satu tahun.” Ujar Jaksa Adek Sri Sumarsih SH Senin (15/2)
Menurut Sri Sumarsih berdasarkan Putusan PN Jember No
327/Pid.B/2013/PN.JR Tanggal 15 Januari 2014, Shiraz, Pengusaha sekaligus pemilik
Syafia Mall, dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum , karena
perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut
Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, kasasi ke MA dan diterima, oleh MA
dan memutuskan Terdakwa Terbukti melakukan penipuan secara sah, sehingga pengusaha
sekaligus pemilik sejumlah tempat usaha ternama di Jember dijebloskan ke Lapas
kelas II A Jember.” Jelas Adek
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus
I Supriyanto, menerangkan, setelah
beberapa waktu lalu pihaknya mendapat permintaan untuk membantu menangkap
seorang terdakwa kasus tindak pidana penipuan yang putusan hukumnya sudah
inkrah di PN Jember,
“Pada pukul 23.00 WIB anggota
Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasi menangkap Shiraz Husein, pemilik
Syafia Mall disalah satu restoran dan tempat hiburan malam yang juga merupakan
salah satu tempat usaha miliknya di kota Jember.
Tambah Kasat Agus Lelaki yang sempat
DPO selama tiga bulan tadi, Buron ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan
langsung diserahkan ke Kejasaan Negri untuk dijebloskan ke Lapas kelas II A
Jember menjalani masa putusan MA “Papar Agus
Sementara Tejo Kalapas Klas IIA Jember, membenarkan adanya
penyehan seorang Nara pidana dari Kejaksaan Negri Jember, yang bernama Shiraz Husein, pada pukul 23.00 Wib, narapidana di
putus MA harus menjalani selama satu tahun kurungan”Pungkasnya. (edw)