Translate

Iklan

Iklan

Bos Syafia Dijebloskan Ke Penjara

2/15/16, 16:30 WIB Last Updated 2016-02-15T16:42:45Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sempat menjadi buron selama tiga bulan, Bos Syafia, Minggu malam (14/2) ditangkap polisi dan diserahkan ke Kejari Jember dan langsung dijebloskan ke Penjara

Penangkapan Warga Jl, Imam Bojol, Kelurahan  kecamatan Kaliwates, dilakukan sekitar pukul 23 Wib, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), RI No, 539K/Pid/2014/ Mari Tanggal 25/8/2014, yang harus menjalani hukuman penjara selama Satu tahun.” Ujar Jaksa Adek Sri Sumarsih SH Senin (15/2)

Menurut  Sri Sumarsih berdasarkan Putusan PN Jember No 327/Pid.B/2013/PN.JR Tanggal 15 Januari 2014, Shiraz, Pengusaha sekaligus pemilik Syafia Mall, dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum , karena perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, kasasi ke MA dan diterima, oleh MA dan memutuskan Terdakwa Terbukti melakukan penipuan secara sah, sehingga pengusaha sekaligus pemilik sejumlah tempat usaha ternama di Jember dijebloskan ke Lapas kelas II A Jember.” Jelas Adek 

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto,  menerangkan, setelah beberapa waktu lalu pihaknya mendapat permintaan untuk membantu menangkap seorang terdakwa kasus tindak pidana penipuan yang putusan hukumnya sudah inkrah di PN Jember,

“Pada pukul 23.00 WIB anggota Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasi menangkap Shiraz Husein, pemilik Syafia Mall disalah satu restoran dan tempat hiburan malam yang juga merupakan salah satu tempat usaha miliknya di kota Jember.

Tambah Kasat Agus Lelaki yang sempat DPO selama tiga bulan tadi, Buron ditangkap tanpa melakukan perlawanan, dan langsung diserahkan ke Kejasaan Negri untuk dijebloskan ke Lapas kelas II A Jember menjalani masa putusan MA “Papar Agus

Sementara Tejo Kalapas Klas IIA Jember, membenarkan adanya penyehan seorang Nara pidana dari Kejaksaan Negri Jember, yang bernama Shiraz Husein, pada pukul 23.00 Wib, narapidana di putus MA harus menjalani selama satu tahun kurungan”Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bos Syafia Dijebloskan Ke Penjara

Terkini

Close x