Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tak
terima Akta Jual-Beli (AJB) nya, dibatalkan, mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember,
DR HM Arifin, M. PD, MM, lapokan Camat Sembersari
Pudjo Satriyo Wibowo Ke Polres dan
Ispektorat.
Masih Lanjut Pujo, “Akta AJB itu masih belum didaftarkan
(barkot), dan AJB itu sifatnya sementara, serta sesuai pasal 5 Jika pendaftaran peralian haknya ditolak oleh
instas iBadan Pertanahan Nasioanl, maka jual beli dianggap tidak pernah dilakukan.”
Paparnya
(edw)
Disamping melaporkan Camat,
Warga
domisili Jalan Riu,
Kelurahan / Kecamatan Sumbersari ini juga melaporkan tiga perangkat kelurahan Kranjingan yaitu Lurah Kranjingan Daniel Adjie Soefiyanto, Syamsul Mashudi mantan
Kampung Lingkungan Kramat dan Kampung yang
masih Aktif Ismadi.
Mereka dilaporkan dugaan tindak pidana, memberikan keterangan
palsu, penipuan, penyalahgunaan jabatan dan tindakan sewenag-wenang dengan melawan
hukum, kasus ini muncul (27/7/2015),
atas tanah yang dibeli dari ahli waris
Djamina Sriadi, (27/10/2012), di Jl Sriwijaya,
Sesuai AJB No 234/2014, petok C715, persil 2b, Klas Tanah D IV.
HM Arifin kepada wartawan mengatakan “Berawal adanya pihak
lain yang mengaku lebih berhak atas lahan yang dimiliki atas dasar AJB tersebut,
Ir M Hasyim Mualim, mengaku memiliki atas dasar Sertifikat tahun 2008, petok C 223,
persil 4, Klas Tanah S IV, meski nomor petok, persil dan klasnya berbeda” Ujar Arifin Kamis
(11/2)
Masih kata Arifin, “Dalam AJB tersebut sudah dilegalkan oleh Kepala Lingkungan, Lurah maupun Camat sebagai PPAT Wilayah
Sumbersari, tanggal (13/8/2014), yang sebelumnya proses AJB telah dilakukan pengecekan
keabsahan kepemilikan tanah, yang telah dibuktikan dengan ditanda tanganinya,
Oleh Lurah dan Kaling Saat itu, yang disaksikan oleh dua kampong, beserta Ahli Waris”
Ungkapnya
Lanjut Arifin, Dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional
(BPN), bahwa tanah itu masih kosong masih belum terjual, sehingga terbitlah AJB
No 234/Th 2014, oleh PPAT Wilayah Sumbersari Pudjo Satriyo Wibowo, “Kenapa semudah
itu pihak Camat, membatalkan AJB, yang sebenarnya pengugatan di Pengadilan Negri,
secara tanpa sepengetahuanya membuat Surat Pembatalan AJB” Urainya
Arifin menambahkan “Pembatalan AJB itu sudah mengikat kedua belah
pihak karena sudah dibayar lunas, bahkan sudah ada bagunanya, pembatalan AJB
itu adalah wewenang PTUN, bukan Camat sebagai PPAT, notabenya sebagai yang
mengeluarkan, atas dasar itulah kami merasadirugikan”Pungkasnya
Camat Sumbersari menjelaskan, dasar rmembuat surat pembatalan
Berita Acara Kesaksian dan Permohonan Pembatalan Akta AJB, “Atas dasar surat dari
Lurah adanya pengaduan dari Ir M Hassyim Mualim, yang sudah memilik sertifikat
C223, No persil 4, dan Klas tanah S IV,dan dibenarkan oleh pihak Stap
BPN,”Jelas Pujo