Translate

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pengedar Pil Tanpa Izin

2/11/16, 17:00 WIB Last Updated 2016-02-26T06:00:17Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berdasarkan Surat perintah penyelidikan dan penyidikan Nomer 09/II/2016/Sek Puger, Jajaran unit Reserse kriminal Polsek Puger kamis (11/2) menangkap pengedar Farmasi tanpa ijin.

Penangkapan terhadap M Yusuf Hariyanto (22) warga Dusun Kapuran Desa Grenden Kecamatan Puger, dilakukan sekitar pukul 12.30,Wib. Pelaku yanb biasa dipanggil Yusuf ini ditangkap di  Dusun Kapuran Desa Grenden Kecamatan Puger tanpa perlawanan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 plastik Flip beriai 7 butir pil trek ( logo Y ) sebanyak 28 butir dan uang sebesar 10.000 rupiah ( Sepuluh ribu rupiah ) yang di duga hasil penjualan pil trek ditemukan polisi saat di adakan penggeledahan.

Menurut Kepala kepolisian sektor Puger Ajun komisaris Polisi Sudadyanto, Penangkapan berawal setelah mendapat  pelaporan dari warga  yang resah dengan ulah pelaku yang menjual obat obatan tanpa memiliki ijin dengan bebasnya.

"warga resah mas, karena yang menjadi pembelinya rata rata anak anak muda, Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan pelaku dapar kami tangkap, dan ternyata benar kita menemukan Barang bukti kalau pelaku memang pengedar Pil Farmasi tanpa memiliki ijin, " ujarnya.

Guna penyelidikan pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek puger dan selanjutnya berkoordinasi dengan Mapolres Jember. "untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal  pasal 196 sub 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 Tahun penjara. " tukas perwira satu ini. (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tangkap Pengedar Pil Tanpa Izin

Terkini

Close x