Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berdasarkan Surat perintah penyelidikan dan
penyidikan Nomer 09/II/2016/Sek Puger, Jajaran unit Reserse kriminal Polsek Puger
kamis (11/2) menangkap pengedar Farmasi tanpa ijin.
Penangkapan terhadap M Yusuf
Hariyanto (22) warga Dusun Kapuran Desa Grenden Kecamatan Puger, dilakukan sekitar
pukul 12.30,Wib. Pelaku yanb biasa dipanggil Yusuf ini ditangkap di Dusun
Kapuran Desa Grenden Kecamatan Puger tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti yang
berhasil diamankan berupa 4 plastik Flip beriai 7 butir pil trek ( logo Y )
sebanyak 28 butir dan uang sebesar 10.000 rupiah ( Sepuluh ribu rupiah ) yang
di duga hasil penjualan pil trek ditemukan polisi saat di adakan penggeledahan.
Menurut Kepala kepolisian sektor Puger Ajun komisaris
Polisi Sudadyanto, Penangkapan berawal setelah mendapat pelaporan dari
warga yang resah dengan ulah pelaku yang menjual obat obatan tanpa
memiliki ijin dengan bebasnya.
"warga resah mas,
karena yang menjadi pembelinya rata rata anak anak muda, Alhamdulillah setelah
dilakukan penyelidikan pelaku dapar kami tangkap, dan ternyata benar kita
menemukan Barang bukti kalau pelaku memang pengedar Pil Farmasi tanpa memiliki
ijin, " ujarnya.
Guna penyelidikan pelaku bersama barang bukti diamankan
di Mapolsek puger dan selanjutnya berkoordinasi dengan Mapolres Jember. "untuk
pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal pasal 196 sub 197 UU RI No 36
tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 Tahun penjara. " tukas perwira
satu ini. (Yond).