Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Ringkus Dua Bandar Narkoba

2/01/16, 18:30 WIB Last Updated 2016-02-03T05:14:01Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember terus memburu dan membongkar jaringan peredaran Narkototik dan Obat Terlarang (Narkoba) di wilayahnya, pasalnya peredaranya sudah sangat memprihatinkan.

Masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba meminta aparat penegak hukum berbuat lebih, tidak saja mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan pemakai narkoba tapi juga menangkap bandarnya. tantangan inilah yang coba dibuktikan Polres Jember.

Berkat kerja kerasnya jajaranya Satnarkoba Kamis malam (28/1)  berhasil meringkus dua Tersangka (TSK), Munif Hendrawan, (46)  Warga Jl, MT Haryono, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, dan Lilik Mulyani, (61), Warga Jl, Gajahmada, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan kaliwates.

Hasil dari penyelidikan dua tersangka merupakan jaringan bandar narkotika jenis shabu-shabu,  yang seorang diantaranya adalah wanita sukses diamankan Polisi. Keduanya terindikasi sebagai pemasok shabu-shabu kesejumlah pengedar di wilayah Jember dan sekitarnya.

Menurut Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif SH.SIK,Msi, selama kurun waktu sebulan terakhir, Polres menduduki peringkat kedua pengungkapan kasus narkoba diwilayah Jawa Timur.  “yang baru saja berhasil diungkap adalah penangkapan Bandar narkoba jenis shabu-shabu. Mereka adalah, ”Ungkapnya Senen (01/02)

“Keduanya diduga kuat merupakan anggota jaringan pengedar yang selama ini kerap menyuplai sejumlah pengedar di wilayah Jember dan sekitarnya. Kedua tersangka ditangkap saat akan mengedarkan shabu-shabu ke para pengedar yang identitasnya juga telah diketahui” Urainya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Bondowoso menjelaskan bahwa selain menangkap dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, “keduanya diamankan dengan Barang bukti shabu-shabu seberat 0,16 gram dan 0,10 gram, dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil transaksi penjualan”. Jelasnya

“Kedua tersangka  akan dijerat pasal 114, subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.”Pungkas Kapolres yang baru menerima Penghargaan Kompolnas ini (edw/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Ringkus Dua Bandar Narkoba

Terkini

Close x