Translate

Iklan

Iklan

Sengketa Kepemilikan Hak Tanah Berlanjut di PN Jember

2/03/16, 21:45 WIB Last Updated 2016-02-03T17:24:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sengketa kepemilikan tanah antara Ir M Hasyim Muallim dengan Dr .M Arifin dengan alamat Jalan Riau No 18 Kelurahan / Kecamatan Sumbersari, bergulir hingga kerana hukum.

Obek tanah yang di sengketakan dengan warga yang  beralamat jalan Pinang Merah XIII No 10 Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berada di jalan Sriwijaya Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.

Karena belum menemui kesepakatan, sengketa tersebut kini masuk di ranah hukum, tim dari Pengadilan Negeri Jember yang berjumlah 5 orang Rabu (3/2) sekitar pukul 8.00 pagi Wib mendatangi titik lokasi sengketa yang di damping oleh kuasa hukum masing-masing  penggugat dan tergugat.

Hadir pula Widya Hanif istri Ir. M.Hasyim Muallim, Lurah Kranjingan, Kepala Lingkungan serta Babinkamtibmas dan Babinsa setempat. Dalam hal ini tim Pengadilan Negeri Jember mempertanyakan  prihal obyek lahan sengketa serta batas-batasnya  kepada Kuasa Hukum pelapor sebagai kajian yang nantinya akan di bawa dalam persidangan.

Namun sayang saat media ini berusaha mengkonfirmasi kepada salah satu tim survey Pengadilan Negeri Jember mereka menolak karena bukan yang berwenang memberikan keterangan yang nantinya bisa diajukan lewat Humas PN Jember.

Sementara kuasa hukum pelapor Ahmad Fauzi, SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan laporan kepada Polda Jatim melalui Reskrimum berkaitan penyerobotan hak milik lahan kliennya. Tergugat dituduh menyerobot tanah dan pengrusakan batas pekarangan dengan mendirikan bangunan milik orang lain.

“Klien kami adalah pemilik tanah yang mempunyai bukti kepemilikan SHM, bersertifikat hak milik no 222. Kami mendapat hak tanah tersebut dengan alas hak proses jual beli yang dilakukan melalui Notaris Bambang Hermanto SH tertanggal 24 Desember 2007 no.406/SBR/X11/2007,” katanya.

Lebih lanjut Fauzi, motif yang dilakukan M.Arifin, sebagai pembeli dari (Bukhori, Bunaya, Sami, B.Sabuna) yang mengaku ahli waris Alm P Djamina Sriadi yang akhirnya menjual kepada M Arifin, lahan tersebut milik dari Ir M Hasyim Mauallim sesuai dengan sertifikat hak milik no 222 di Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari.

“M.Arifin mendirikan bangunan di atas lahan klien kami berdasar penerbitan akte jual beli no.234/2014.dalam buku Krawangan Kelurahan Kranjingan tertera sertifikat hak milik no 222 adalah nama pemegang hak asal tertanggal 31 maret 1988 atas nama Bok Radilla Senira,” ucapnya.

Berdasar jual beli/pemindahan hak ke H Sholeh, selanjutnya dihibahkan kepada istrinya nyonya Irawati dan beralih kepada ahli waris 1. H Mohamad Syamsuri, 2. Sarah Alifia Narasita, 3. Diko Friansyah Azhari kemudian beralih hak kepada klien kami melalui jual beli no 406/SBR/X11/2007, tanggal 24/12/2007 yang dibuat dihadapan PPAT Bambang Hermanto SH, jo IPPAT no.72.01IPPAT-001/1/2008 tanggal 09/01/2008 dan telah dicatatkan pada tanggal 03/04/2008,DI 307 no 7250/2009, DI 208 no 37783/2008, atas nama Ir M.Hasyim Muallim.

Sertifikat Hak Milik no 222 atas nama Ir M Hasyim Muallim adalah bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan AJB Akte Jual Beli milik Dr M.Arifin yang tercantum di No Register 234/2014 persil 2b.Kls DIV.No petok 715 seluas 400 m persegi. Berdasarkan keterangan tertanggal 13 Agustus 2014 atas sebidang tanah dalam Kohir No.C715 persil 2b.Kls DIV lebih kurang 2100 m persegi terjadi kesalahan obyek tanah.

“Akte tersebut ditangguhkan Lurah Kranjingan dengan no.800/159/03,2003/2015 tanggal 23 Juli 2015 dan surat Camat Sumbersari  No.590/555/35,09,03/2015 yang ditujukan kepada (1) Kepala BPN (2) Kelurahan Kranjingan (3) M.Arifin, sehingga akte tersebut cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alat bukti kepemilikan, ”imbuhnya.

Dalam hal ini diduga Akte dari pihak penjual dan pembeli palsu dengan obyek lahan kepemilikan no.C715 dan perbuatan M Arifin mendirikan bangunan diatas lahan milik klien illegal.  “Kami sudah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur agar segera mengusut kasus mafia lahan sampai keakar akarnya,” pungkas Fauzi.

Sementara Widya Hanif selaku istri dari Ir. M. Hasyim Muallim mengatakan pembelian tanah terjadi tahun 2007 dari H. Syamsudin dan telah bersertifikat. “Ternyata sertifikat itu ada sejak H Sholeh. Dimana H Sholeh itu ternyata ayah dari H Syamsudin dan tanah tersebut telah bersertifikat sejak tahun 1988,” tuturnya Rabu (3/2).

Masih kata Widya Hanif, pada saat membeli tanah itu posisi dirinya berada di Kalimantan Tengah. Dirinya bersama keluarga punya niat ingin membangun, namun lahan miliknya telah berdiri sebuah bangunan. “Saya mencari tahu ternyata yang membangun itu H M.Arifin dan saya sudah berusaha bernegosiasi dengan M Arifin, namun di tanggapi dingin. Dia merasa benar ya sudah terpaksa saya menempuh jalur hukum,” katanya.

Lurah Kranjingan daniel Adji, SH membenarkan adanya permasalahan sengketa lahan di wilayahnya. Kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat Lurah. “Jadi ibaratnya saya ini tidak ikut makan nangkanya malah dapat getahnya. Karena ini sudah masuk ke ranah Pengadilan ya biarkan Pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, toh saya kemungkinan besar hanya dijadikan saksi,” terangnya.

Sementara saat Wartawan berusaha untuk meminta klarifikasi kepada kuasa hukum HM Arifin, Eko Imam Wahyudi, SH yang awalnya ikut bersama tim Pengadilan Negeri Jember, namun Imam sudah tidak berada ditempat lahan sengketa tersebut. (midd/jok)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sengketa Kepemilikan Hak Tanah Berlanjut di PN Jember

Terkini

Close x