Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah menerima pembebasan bersyarat dari LP, Rahmatulloh (32), akhirnya dapat dirawat di RSUD Dr Soebandi Jember.
Pasalnya kaki kanannya bengkak terinfeksi akibat luka tembak.
Pembekakan kaki kanan
pasien Menurut Plt Direktur RSUD dr Subandi dr Budi Raharjo, akibat terinfeksi, lantaran pembersian luka
tembak saat itu yang kurang maksimal, selain factor kebersihan, pasien juga terlambat
memeriksakan lukanya, serta asupan gisi pasien yang juga kurang.
Akibatnya pasien miskin yang
berdomisili di Dusun Gluduk, Desa Pakis, kecamatan Panti ini menderita
Spiomelitis (Infeksi jaringan tulang) “Pasien yang bernama Rahmatulloh
menderita Spiomelitis (Infeksi jaringan tulang), perlu dilakukan (Brepidemen)
pembersihan nanah dan pemberian antibiotic” Jelas dr Budi Raharjo
Sesuai surat No W15.PAS. 6.01.5. 06. bahwa Rahmatulloh dinyatakan
bebas bersyarat setelah menjalani Kurungan 4,5 tahun, sejak tanggal 19 Januari
2016. Terdakwa diganjar 8 tahun kurungan di Lapas Klas IIA Jember setelah Banding
di Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Negri (PN) Jember 4 tahun dengan dakwaan perampokan.
Terdakwa diputus bersalah
melanggar pasal 365 ayat (1) dengan
hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dihukum pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang, sehingga harus menjalani kurungan
yang selama 4,5 tahun, dalam keadaan kaki kananya bengkak, yang hingga kini tak
kunjung sembuh.
Kasisubsi Bimbingan dan
Perawatan Bambang Heriyanto, di ruang kantornya, mengungkapkan bahwa Rahmatlloh
telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sejak 19 Januari yang lalu, sesuai
Surat No, W15.PAS. 6.01.5. 06, dibawah
pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Hal ini sudah sesuai
ketentuan subtantif maupun adminitratif, selama menjadi warga binaan lapas
bersikap baik dan mengikuti tata tertip, semua warga binaan mempunyai hak untuk
mengajukan, setelah menjalani selama 2/3 hukuman.”Jelas Bambang
“Terkait keberadaan
Rahmatulloh, dirumah sakit merupakan keinginan dari keluarga dan dalam
pengawasan (Bapas), dan natinya bila sembuh tidak harus menjalani kurungan lagi
karena sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan” Ungkapnya
Informasi yang dihimpun
media ini bahwa kedatangan pasien yang tergolong miskinuntuk berobat ke Rumah
Sakit Umun Daerah (RSUD) Soebandi Jember ini diantarkan Kasat Sbhara Polres
Jember, wakil ketua DPRD Ayub Junaidi dan kapolsek panti pada hari Senin (21/3) lalu. (edw)