Translate

Iklan

Iklan

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Akhirnya Rahmatullah Dirawat Ke Rumah Sakit

3/22/16, 21:46 WIB Last Updated 2016-03-22T14:52:59Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah menerima pembebasan bersyarat dari LP, Rahmatulloh (32), akhirnya dapat dirawat di RSUD Dr Soebandi Jember. Pasalnya kaki kanannya bengkak terinfeksi akibat luka tembak.

Pembekakan kaki kanan pasien Menurut Plt Direktur RSUD dr Subandi dr Budi Raharjo, akibat terinfeksi, lantaran pembersian luka tembak saat itu yang kurang maksimal, selain factor kebersihan, pasien juga terlambat memeriksakan lukanya, serta asupan gisi pasien yang juga kurang.

Akibatnya pasien miskin yang berdomisili di Dusun Gluduk, Desa Pakis, kecamatan Panti ini menderita Spiomelitis (Infeksi jaringan tulang) “Pasien yang bernama Rahmatulloh menderita Spiomelitis (Infeksi jaringan tulang), perlu dilakukan (Brepidemen) pembersihan nanah dan pemberian antibiotic” Jelas dr Budi Raharjo

Sesuai surat  No W15.PAS. 6.01.5. 06. bahwa Rahmatulloh dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani Kurungan 4,5 tahun, sejak tanggal 19 Januari 2016. Terdakwa diganjar 8 tahun kurungan di Lapas Klas IIA Jember setelah Banding di Mahkamah Agung, atas putusan Pengadilan Negri (PN) Jember 4 tahun dengan dakwaan perampokan.

Terdakwa diputus bersalah melanggar pasal 365 ayat (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang, sehingga harus menjalani kurungan yang selama 4,5 tahun, dalam keadaan kaki kananya bengkak, yang hingga kini tak kunjung sembuh.

Kasisubsi Bimbingan dan Perawatan Bambang Heriyanto, di ruang kantornya, mengungkapkan bahwa Rahmatlloh telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sejak 19 Januari yang lalu, sesuai Surat  No, W15.PAS. 6.01.5. 06, dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Hal ini sudah sesuai ketentuan subtantif maupun adminitratif, selama menjadi warga binaan lapas bersikap baik dan mengikuti tata tertip, semua warga binaan mempunyai hak untuk mengajukan, setelah menjalani selama 2/3 hukuman.”Jelas Bambang

“Terkait keberadaan Rahmatulloh, dirumah sakit merupakan keinginan dari keluarga dan dalam pengawasan (Bapas), dan natinya bila sembuh tidak harus menjalani kurungan lagi karena sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen  Pemasyarakatan” Ungkapnya

Informasi yang dihimpun media ini bahwa kedatangan pasien yang tergolong miskinuntuk berobat ke Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Soebandi Jember ini diantarkan Kasat Sbhara Polres Jember, wakil ketua DPRD Ayub Junaidi dan kapolsek panti pada hari Senin (21/3) lalu. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinyatakan Bebas Bersyarat, Akhirnya Rahmatullah Dirawat Ke Rumah Sakit

Terkini

Close x