Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. ironis, SH (15), warga
Dusun Congapan Desa Karangbayat, Sumberbaru, mencabuli tiga anak dibawah umur
S-F (4.5), L-K (5) dan H-F (8) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Sabilul berpesan orang tua mewaspadai putra
maupun putrinya, jangan sampai menjadi obyek, sedangkan pelaku bisa dikenai
Pasal 82, UU RI 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
atas UU 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Min 5 tahun” Pungkas
Sabilul Alif (edw)
“Obyek kriminalitas kepada
anak, justru terjadi dipedesaan, melalui Kapolsek Sumberbaru telah mendapatkan
laporan tentang pencabulan, ironisnya pelaku maupun korbanya masih dibawah umur”
Demikian kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif SH, SIK, Msi, kepada sejumlah
media Rabu (23/3)
Karena korban dan pelaku masih
dibawah umur sehingga perlu penanganan khusus, “karena sangat sensitive dan
berbahaya, dan bisa merusak masa depan anak itu sendiri, namun perbuatan ini
harus cepat dicegah, mengingat dari tiga korban salah satunya hasil Visum posif
rusah alat kemaluanya.”Jelas Sabilul
Terungkapnya kasus ini, menurut
Sabilul, dari salah satu korban mengeluh merasakan sakit sasat kecing kepada
orang tuanya, setelah mendapatkan keluhan dan keterangan awal dari korban,
segera melaporkan kejadian kepada Kapolsek Sumberbaru AKP Edy Sudarta,
dimintakan Visum hasinya korban terbukti menjadi korban perbuatan pelaku” Paparnya
Kapolres yang punya program Polisi Peduli Perempuan dan Anak (Pos Purna),
Sementara “Prilaku SH
sejak mondok di ponpes Lumajang, pelaku
telah menjadi obyek sodomi sebelumnya oleh teman-temannya, itulah yang menjadi
alasan berbuat kepada tiga korban dengan cara diiming-imingi gambar mainan”
lanjutnya