Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak terima diekskusi pemenang lelang,
pemilik rumah dan tanah mengancam akan melaporkan BPR Bumi Hayu ke OJK,
pasalnya proses lelang tersebut diduga syarat akan permainan.
Kasus ini berawal tahun 2012, M Mohtar menjaminkan
Sertifikat dan Bangunan seluas 300M2, setelah setahun macet, tahun 2015 saat menanyakan
pelunasan melalui direktur Tanos Ferry, SH, diminta pengembalian 420 juta. "Sebelum penggugat melunasi, BPR telah
mengajukan obyek lelang ke pihak KP2LN, "ungkapnya. (edw)
Eksekusi Rumah dan Tanah
milik Muktar (65) Warga Dusun Krajan, Desa Sukowono Kecamatan Sukowono, atas pemenang
Lelang Satu (Agustinus Hartono) dipersoalkan Pemilik sertifikat, karen proses
Lelang yang di lakukan BPR Bumi Hayu didiga ada permainan yang sudah diatur
sebelumnya.
Pasalnya pemenang lelang tersebut
adalah pemilik lahan yang posisinya bersebelahan dengan Lokasi milik
Klaiennya (penggugat), yang notabenya pernah menawar 600 juta sebelum ada rencana pelelangan. Untuk
itu dirinya melakukan gugatan dan saat ini masih dalam proses hukum.
Menurut Penasehat Hukum
korban, Abdul Haris Alfianto SH, M, bahwa surat gugatan gugatan perdata No
48/PDT.P.G/ Tahun 2016/PN. Jbr, yang menggugat Agustinus Hartono, sebagai
pemenang lelang, tergugat dua BPR Bumi Hayu Ambulu, tergugat tiga KP2LN, hingga
saat ini masih berjalan.
Menurut Alfin biasa Ia disapa,
informasi yang didapat lelang dimenangkan Agustinus
Hartono (tergugat satu) dengan nilai 325 juta. "harga itu jauh dibawah
harga normal, dan masih dibawah kesanggupan penggugat untuk melunasi yang saat
itu penggugat sanggup membayar sebesar Rp 350 juta. "Jelas Alfin Jumat (18/3)
Disamping itu penggugat
tidak pernah diajak musyawarah sebelum terjadinya lelang, apalagi untuk
dilaksanakan pelelangan dan menentukan harga Lelang. "untuk itu dalam
waktu dekat kami juga akan laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
" Ungkap pengacara yang juga sebagai ketua LSM Gagak Hitam