Translate

Iklan

Iklan

Belum Diakui Negara, Kolom Agama di KTP Bisa Dikosongkan

3/30/16, 18:00 WIB Last Updated 2016-09-02T17:05:37Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasal 64 ayat 5 memperbolehkan penduduk yang agamanya belum diakui di Indonesia bisa dikosongkan.

Jadi dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh dikosongkan. Pengosongan kolom ini diperuntukan bagi penduduk yang memiliki kepercayaan lain diluar enam kepercayaan yang diakui di Indonesia.

Namun menurut Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Perkembangan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Habib Salim, bagi penduduk yang agamanya sudah diakui, wajib diisi. ”Hanya yang memiliki kepercayaan lain diluar enam agama itu saja yang bisa dikosongkan,” katanya Rabu (30/3)

Hingga saat ini data yang tercatat di Dispendukcapil, mayoritas penduduk Jember beragama Islam. Sementara agama dengan penganut paling sedikit adalah Konghu Chu yaitu sebanyak 112 warga. Untuk yang menganut kepercayaan lain, tercatat ada sebanyak 360 penduduk. Yang dimaksud dengan kepercayaan lain ini seperti animisme (kepercayaan pada roh leluhur).

Formulir permintaan pembuatan KTP dari Dispendukcapil juga sudah menyediakan pilihan diluar keenam agama yang diakui tersebut. “Yang memiliki kepercayaan diluar enam kepercayaan itu mencentang pilihan lainnya. Kolom agama di KTP nanti akan menjadi kosong,” tambahnya.

Habib Salim menjelaskan untuk pembaruan UU Adminduk ini, pihaknya baru mensosialisasikan mengenai masa berlaku e-KTP seumur hidup dan pembuatan akta kelahiran yang telah lewat tenggat. “Kalau yang pengosongan agama memang belum,” tuturnya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belum Diakui Negara, Kolom Agama di KTP Bisa Dikosongkan

Terkini

Close x