Translate

Iklan

Iklan

Pasar Desa dan Puskesmas Di Jember Digugat Ahli Waris

3/28/16, 22:30 WIB Last Updated 2016-04-01T06:56:58Z
Jember. MAJALAH-GEMPUR.Com. Pasar Desa Dukuhdempok dan Gedung Puskesmas Wuluhan disoal dan terancam tereksekusi. Hal ini, lantaran ada salah-seorang warga yang mengaku sebagai ahli warisnya.

“Gugatan kami terhadap Surat Keputusan Bupati Jember yang digunakan sebagai dasar hukum penempatan pasar dan puskesmas telah kami menangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama,” Demikian Kata Mulyadi, warga Jl Ahmad Yani, Dusun Gawok, Desa Dukuhdempok, Senin (28/3).

Ahli waris lahan seluas 1,216 desiare atau sekitar 1,2 hektar mengaku memiliki sejumlah bukti kuat. “kami memiliki bukti petok C nomor 557, tertanggal 12 Nopember Tahun 1958, maupun surat keterangan dari kantor pajak, serta sejumlah saksi yang sebelumnya kami hadirkan di PTUN Surabaya di Sidoarjo,” katanya.

Untuk itu Mulyadi meminta Pemkab Jember dan Pemdes Dukuhdempok, agar segera mengembalikan lahan yang seharusnya menjadi hak keluarganya tersebut “Dalam petok itu disebutkan untuk nomor persil 170 kelas D 1, tanah seluas 1,216 hektar adalah milik MKT Wongso Soekarto, yaitu kakek saya,” ucapnya

Sengketa ini, berawal sekitar tahun 1933 lalu, saat penjajahan zaman belanda, setelah upaya pengembangan pasar. “Semula tak ada masalah, baru setahun kemudian, sekitar tahun 1934, Pak Darup, Kepala Desa waktu itu, meninggal dunia kemudian diganti oleh Pak Zaenuddin,” jelasnya
 
Kala itu Kades baru menguasai seluruh lahan. Upaya pengambilan hak telah dilakukan oleh MKT Wongso Soekarto, namun langkah itu tak berhasil karena terbentur pemerintahan yang dinilai otoriter. “Kami telah berjuang untuk mengambil hak kami ini selama tiga generasi, sejak kakek, orang tua saya, dan saya sekarang ini,” ujarnya.

Usahanya kali ini menemui titik terang, setelah proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama memenangkan gugatannya, atas Surat Keputusan Bupati Jember, Nomor 630.135-34-7716, yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 1989, tentang permohonan tanah/Pasar Desa Kecamatan Wuluhan.

Ditanya mengenai gugatan perdatanya, Mulyadi mengaku tak melayangkan gugatan tersebut. Karena menurut dia, apa yang telah dimiliki sebagai bukti kepemilikan lahan telah kuat. Sementara Pemdes hanya berdasarkan SK Bupati Jember. “Kalau memang memiliki bukti kenapa tak disampaikan di persidangan di PTUN” tambahnya
 
Kendati demikian, Mulyadi mengakui, jika upaya hukum tersebut masih belum final. Karena pihak Pemkab Jember dan Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhdempok, masih mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.

Kepala Desa Dukuhdempok, Miftahul Munir, menanggapi santai klaim kepemilikan lahan tersebut. Munir menilai, pihak penggugat yang memenangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak serta merta menyatakan bahwa lahan seluas 1,216 hektar itu adalah milik mereka.

“Kami juga masih meragukan otentisitas bukti kepemilikan tersebut. Apalagi gugatan PTUN ini tidak terkait langsung dengan hak kepemilikan lahan yang disengketakan. Jadi kami kira, mereka berfikir agak kebablasan, seolah kemenangan itu adalah kemenangan mutlak,” ujarnya,

Kades yang menjabat dua kali periode ini juga mengaku memiliki sejumlah bukti lain, yang menyatakan jika lahan itu milik pemerintah. Apalagi, bukti petok yang dimiliki oleh penggugat itu bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti iuaran pajak daerah (ipeda).

Sementara bukti-bukti yang dimiliki desa diantaranya adalah peta desa, register lahan yang tercatat dalam registrasi desa, serta surat Bupati Jember yang saat ini masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PT TUN) di Surabaya.

Sebenarnya pemdes hanya tergugat intervensi, tergugat pertamanya adalah Pemkab Jember. Namun kami juga menunjuk penasehat hukum untuk mengajukan banding ke PT TUN, Kendati demikian, Miftah mengakui tak memiliki bukti surat mengenai status lahan yang disengketakan tersebut, seperti petok maupun sertifikat tanah.

Karena menurutnya, sejumlah bukti surat di desa banyak yang hilang, karena memang peristiwanya telah terjadi cukup lama. “Namun, sejak tahun 1942, sesuai data yang dimiliki desa, pasar tersebut adalah milik desa, bukti yang telah kami ajukan sebelumnya juga mengarah bahwa lahan tersebut adalah milik desa,” paparnya. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasar Desa dan Puskesmas Di Jember Digugat Ahli Waris

Terkini

Close x