Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Implementasi UU No 14
/ 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jember masih buruk. Tahun
2014 menempati urutan ke 2 dari bawah, tahun 2015 hanya naik 2 tingkat.
Berdasarkan evaluasi KIP Jawa Timur, pada tahun 2014 Jember
menempati urutan ke 36 sedangkan pada tahun 2015 hanya mengalami kenaikan dua tingkat menjadi peringkat
ke 34 dari 38 Kabupaten di Propinsi Jawa Timur.
Hal ini menjadi tantangan bagi Bupati dan Wakil Bupati yang
baru. Demikian disampaikan Komisioner KIP Propinsi Jawa
Timur Mahbub Junaidi, SS. MSi saat menjadi narasumber diskusi
Peningkatan kapasitas Jurnalis yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Lintas
Media Jember di aula Pemkab Jember Sabtu (19/3).
“Bupati Jember yang baru diharapkan bisa menaikkan
peringkatnya menjadi lebih baik lagi, sebab Kabupaten Jember merupakan sebuah
kabupaten yang maju yang mempunyai banyak Perguruan Tinggi, baik itu negeri
maupun swasta. Jadi tidak layak Jember menyandang predikat yang disandang saat
ini,” katanya.
Mahbub menambahkan, bahwa faktor dominan yang bisa
mempengaruhi meningkatnya transparasi di kabupaten Jember adalah
kemauan keras (goodwill) aparatur itu sendiri, baik mulai dari tingkat
kabupaten hingga pemerintahan desa.
Dicontohkan oleh Mahbub, Kabupaten Bojonegoro dan
Kabupaten Batang Jawa Tengah yang menjadi pelopor dalam menerapkan
pemerintahan yang terbuka. Sehingga seluruh stakeholder yang ada dalam jajarannya
mengikuti kebijakan tersebut.
Mantan
jurnalis Koran Tempo ini menghimbau pemerintah mempublikasikan laporan anggaran
dan kegiatan tri wulan pertama pada tahun 2016 ini. “Pada
bulan April nanti, seharusnya pemerintah di semua sektor sudah menampilkan
semua informasi, termasuk laporan dana sisa selama Januari sampai Maret,” imbuhnya.
Termasuk
dalam kategori informasi berkala yang patut disampaikan secara berkala oleh
pejabat publik dan diketahui secara berkala oleh masyarakat luas. “Informasi tersebut
harus dipampang di media yang bisa dijangkau oleh publik, seperti pemerintah
daerah yang sudah mempunyai website,” tuturnya.
Keterbukaan
informasi, diperlukan untuk mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas,
serta partisipasi publik. “ Selain berkategori informasi berkala, ada tiga
kategori lain. Diantaranya informasi serta merta, informasi tersedia setiap
saat, serta informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (midd)