Translate

Iklan

Iklan

Tigkat Transparansi Di Jember Masih Buruk

3/19/16, 21:30 WIB Last Updated 2016-03-22T10:32:00Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Implementasi UU No 14 / 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jember masih buruk. Tahun 2014 menempati urutan ke 2 dari bawah, tahun 2015 hanya naik 2 tingkat.

Berdasarkan evaluasi KIP Jawa Timur, pada tahun 2014 Jember menempati urutan ke 36 sedangkan pada tahun 2015 hanya mengalami kenaikan dua tingkat menjadi peringkat ke 34 dari 38 Kabupaten di Propinsi Jawa Timur.

Hal ini menjadi tantangan bagi Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Demikian disampaikan Komisioner KIP Propinsi Jawa Timur Mahbub Junaidi, SS. MSi saat menjadi narasumber diskusi Peningkatan kapasitas Jurnalis yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Lintas Media Jember di aula Pemkab Jember Sabtu (19/3).

“Bupati Jember yang baru diharapkan bisa menaikkan peringkatnya menjadi lebih baik lagi, sebab Kabupaten Jember merupakan sebuah kabupaten yang maju yang mempunyai banyak Perguruan Tinggi, baik itu negeri maupun swasta. Jadi tidak layak Jember menyandang predikat yang disandang saat ini,” katanya.

Mahbub menambahkan, bahwa faktor dominan yang bisa mempengaruhi meningkatnya transparasi di kabupaten Jember adalah kemauan keras (goodwill) aparatur itu sendiri, baik mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan desa.

Dicontohkan oleh Mahbub, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Batang Jawa Tengah yang menjadi pelopor dalam menerapkan pemerintahan yang terbuka. Sehingga seluruh stakeholder yang ada dalam jajarannya mengikuti kebijakan tersebut.

Mantan jurnalis Koran Tempo ini menghimbau pemerintah mempublikasikan laporan anggaran dan kegiatan tri wulan pertama pada tahun 2016 ini. “Pada bulan April nanti, seharusnya pemerintah di semua sektor sudah menampilkan semua informasi, termasuk laporan dana sisa selama Januari sampai Maret,” imbuhnya.

Termasuk dalam kategori informasi berkala yang patut disampaikan secara berkala oleh pejabat publik dan diketahui secara berkala oleh masyarakat luas. “Informasi tersebut harus dipampang di media yang bisa dijangkau oleh publik, seperti pemerintah daerah yang sudah mempunyai website,” tuturnya.

Keterbukaan informasi, diperlukan untuk mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik. “ Selain berkategori informasi berkala, ada tiga kategori lain. Diantaranya informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tigkat Transparansi Di Jember Masih Buruk

Terkini

Close x