Translate

Iklan

Iklan

Dua Kali Eksekusi Gagal, Nasabah BPR Luruk PN Jember

4/13/16, 18:50 WIB Last Updated 2016-09-04T11:58:04Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak segera dapat haknya sesuai putusan MA, LSM Gerakan Rakyat Berdaulat, dampingi Hj Lifiani Tjandra, Warga Jl, Gajah Mda, Kelurahan Jember Kidul, Rabu (13/4) luruk PN Jember.

Meski sudah dua kali melaksanakan eksekusi, PN Jember masih belum membuahkan hasil untuk mengambil Obyek Sengketa SHM 2689, tanah dan bangunan seluas 342 M2, dari penguasaan PT BPR Bintang Niaga Rambipuji, sesuai dengan keputusan Eksekusi No 82/Pdt.G/2012/pn.Jr Jo No 22/Pdt.Ex.Gr/2015/PN.Jmr 

Padahal kata Lifani Tjandra,  berdasarkan surat ketetapan ketua PN Jember nomor 22/pdt ex.Gr/2015/PN. Jmb  tanggal 16 Nopember 2015, diperintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah atas nama dirinya dari BPR Bintang Niaga yang beralamat di Jalan darmawangsa, No 29, Kecamatan Rambipuji. 

Namun eksekusi yang diadakan pada tanggal 21 Maret 2016 tersebut gagal dilaksanakan karena pihak BPR yang menguasai sertifikat tersebut menolak menyerahkan. Setelah kegagalan yang pertama, hari ini tim juru sita PN Jember kembali melakukan eksekusi namun lagi-lagi eksekusi yang kedua ini tidak membuahkan hasil. 

Dirinya mengaku sangat kecewa dengan yang dilakukan jajaran direksi BPR Bintang Niaga. Lifani menegaskan, tindakan pihak BPR yang secara terang terangan menolak menyerahkan obyek eksekusi yang diminta PN adalah tindakan yang tidak mentaati hukum.

Ketua Gabungan LSM Yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Berdaulat Bambang Irawan, menyampaikan keprihatinan, yang menimpa Hj Lifiani Tjandra, Karena sudah ada keputusan hukum tertinggi masih dilecekan, oleh pihak yang menguasai agunan.

“Kami tidak menerimakan atas perlakuan terhadap petugas hukum, yang sedang menjalankan amar putusan hukum tertinggi yang sudah inkracht (Keputusan Hukum Tetap), yang harus dipatuhi oleh semua warga Negara” Pungkasnya

Sementara, Jurusita PN Jember, Sugiharto SH,  dikantornya mengatakan, upaya yang  untuk mengeksekusi sertifikat yang dimaksud sudah dilaksanakan, bahkan upaya  dengan membongkar brankas yang diduga dijadikan tempat untuk menyimpan sertifikat sudah dilakukan pada  eksekusi yang dilakukan sebelumnya.

Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil karena sertifikat yang dimaksud tidak ditemukan di dalam brankas. Upaya yang kedua pada Rabu (13/4) dilakukan PN Jember, juga masih mendapatkan perlawanan, dengan alasan pengugat masih mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan lebih dahulu.

Namun demikian sesuai gugatan yang masih berjalan, jika tetap tidak mengindahkan, akan dilaksanakan dengan paksa“Jika termohon eksekusi tetap tidak mengindahkan putusan pengadilan,  maka eksekusi yang ketiga akan dilaksanakan dengan unsur paksa.”Tegasnya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Kali Eksekusi Gagal, Nasabah BPR Luruk PN Jember

Terkini

Close x