Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Belasan pedagang kaki lima
(PKL) di sepanjang irigasi depan Pabrik Gula (PG) Semboro, tolak lapaknya dibongkar.
Pasalnya tempat itu satu-satunya
sumber penghidupan keluarganya.
PKK Diberi waktu hingga lima hari. “Apabila dalam waktu 5 (lima) hari sejak
diterimanya surat ini, jika tidak dibongkar, maka tim kami akan melakukan
pembongkaran bangunan yang saudara dirikan, dan seluruh biaya dibebankan kepada
saudara,” tulis surat tersebut. (ruz)
Sejumlah
PKL itu mengaku keberatan, karena sudah bertahun-tahun mencari nafkah untuk
kebutuhan sehari-hari dari tempat tersebut.
“Awalnya ada 69 pedagang,
tapi sekarang tinggal sekitar 16 pedagang saja,” kata Abdul Hasin (47), PKL
yang mengaku telah berjualan selama 6 tahun, Selasa (5/4).
Mereka
menganggap, keberadaannya tak mengganggu dan merugikan siapapun, baik pengguna
jalan maupun irigasi, seperti yang dituduhkan dinas. “Apalagi
ada sebagian dari kami yang telah berjualan selama 20 tahun. Jelas kami
keberatan kalau sampai dibongkar,” ujar penjual kaca mata dan warung kopi ini.
Warga Lingkungan
Kamaran, Desa/Kecamatan Semboro ini meminta, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
Jawa Timur, membatalkan rencana pembongkaran. Salah
seorang pedagang lainnya, Suherman (40), mengaku menganggur pasca dia lapaknya dibongkar.
Pembongkaran
itu setelah menerima surat peringatan (SP) ketiga kalinya dari DPU Pengairan
Jatim. “Sebab jika tak dibongkar sendiri, lapak
kami akan dirobohkan pakai alat berat. Apalagi, biaya sewa alat berat itu
dibebankan kepada kami. Jadi kami takut, dan membongkar lapak secara swadaya,”
tuturnya.
Sejak lapaknya dibongkar 2 hari lalu, penjual
ikan hias dan akuarium ini mengaku tak punya
penghasilan. Sementara
uang tabungan yang ia memiliki
tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. “Kalau
jualan dirumah sepi, sebab rumah saya jauh dari jalan raya,” kata warga Desa
Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari tersebut.
Senada dengan
Hasin, Herman juga meminta ke DPU Pengairan Jatim untuk membatalkan rencana
penggusuran PKL dan memperbolehkan kembali para pedagang untuk berdagang di
sepanjang sempadan sungai tersebut.
Sebelumnya, meski
berada di Kecamatan Semboro, para PKL itu menempati sempadan saluran irigasi
yang menjadi kewenangan DPU Pengairan Jawa Timur. Sehingga pihak dinas mengirim
surat peringatan (SP) kepada para PKL sebanyak 3 kali.
Dalam SP ketiga
yang ditandatangani Sekretaris DPU Pengairan Jawa Timur, Wahjoe Pribowo,
tertulis, agar seluruh pengguna sempadan sungai segera membongkar bangunan
mereka, karena dinilai mengganggu petugas dinas menormalisasi aliran sungai.