Surabaya, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski jadi penegak hukum, tidak semua polisi
taat aturan. Buktinya, saat operasi rutin di Mapolda Jatim, tujuh anggota
polisi Kamis (21/4) terjaring, karena tak melengkapi surat kendaraannya.
Jika masih ada pelanggaran lagi, tegas mantan Kasubdit
Penerangan Masyarakat itu, pihaknya akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat
lagi. “Kami peringatkan kepada anggota, sebelum menertibkan masyarakat, harus tertib
dari pribadi polisi dulu,” tegas dia. (yond)
Anggota Polda Jatim yang
datang untuk berkantor di Polda sekitar pukul 05.30 WIB dicegat 35 anggota
Bidang Provost. Lalu anggota yang mengendarai kendaraan bermotor diminta
menunjukkan surat kelengkapan motornya. Hasilnya, Provost menemukan tujuh
anggota tak melengkapi surat kendaraannya.
Komandan Provost Polda
Jatim, AKBP Edwi Kurniyanto mengatakan, operasi rutin terhadap anggota ini
dilakukan untuk membangun kesadaran anggota polisi patuh terhadap aturan.
Sehingga, polisi bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Atribut kelengkapan dinas
juga diperiksa, seperti seragam dan kelengkapan sura yang lain. “Atribut
kelengkapan dinas juga kami periksa. Misalnya, seragam dan anggota yang membawa
senjata juga harus dilengkapi surat resmi,” katanya Kamis (21/4).
Bagi anggota yang
melanggar, akan diberikan teguran tertulis. Selanjutnya, mereka akan diserahkan
kepada satuan kerjanya (satker) masing-masing. “Hasil operasi ini telah kami
data dan akan kami evaluasi. Nanti akan kami koordinasikan dengan masing-masing
satuan kerja di Polda Jatim,” ujarnya.