Translate

Iklan

Iklan

Mantan Kadispendik Jember, Jalani Putusan MA

5/20/16, 17:14 WIB Last Updated 2016-09-11T10:17:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dengan memakai baju biru dan kopiyah hitam, Mantan Kadispendik, Jum’at (20/5) pukul 14, 45 menepati janji. Terpidana kasus DAK ini, serahkan diri ke lapas Jember.

Tampak Kedatangan kepala Dina Perisdustrian Perdagangan  dan Energi Sumberdaya Mineral (Disperindag ESDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Achmad Sudiono ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II A kabupaten Jember ini didampingi Kuasa hukumnya dengan mengendarai CRV warna hitam

Sebelumnya eksekusi, terpidana kasus korupsi Alat peraga pendidikan, dispendik Jember  tahun 2011 sempat dilakukan penundaan, karena sakit. Kasi pidsus Kejari Jember, Asih SH, menerangkan, pada hari Jum’at sore ini sekitar pukul 14.20 WIB telah melaksanakan eksekusi.

Menurut Asih pelaksanaan eksekusi hari ini sesuai dengan yang telah dijanjikan pihak terpidana melalui kuasa hukumnya. Dimana pada saat hendak dilakukan eksekusi pada hari Selasa lalu, yang bersangkutan mengaku masih sakit dan berjanji akan menyerahkan diri hari ini. Jelasnya.

Sesuai putusan MA, mantan kepala dispendik jember ini dihukum selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.  Dan untuk denda yang harus dibayarkan, yang bersangkutan mengaku telah membuat surat peryataan sanggup membayar, namun meminta waktu selama selama 12 bulan.

Asih menambahkan, dengan telah dilakukannya eksekusi terhadap 3 terpidana kasus korupsi alat peraga pendidikan, dispendik jember, maka masih ada 4 terdakwa lagi yang belum dieksekusi, karena putusan MA bagi ke empat terdakwa hingga saat ini memang belum turun.

Sementara Tejo Harwanto Kalapas Klas II A Jember, Saat dikofirmasi Mengatakan, Statusnya adalah Nara Pidana (Napi) akan ditempatkan diruang Admisi Orentasi selama dua hari,  menjalani Oraentasi tata tertip dan regretasi diruang, setelah itu akan ditempatkan diblok B atau blok C.”Jelas Tejo

Sambung Tejo kondisI Terpidana masih sakit ditempatkan sementara diruang rawat didalam lapas (Poliklinik) lapas,  “Bila kondisI Terpidana masih sakit ditempatkan sementara diruang rawat didalam lapas (Poliklinik) lapas, dikhusus kan bagi warga binaan yang sakit.” Pungkasnya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kadispendik Jember, Jalani Putusan MA

Terkini

Close x