Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pertambangan pasir sungai di Dusun Pasar Alas
Desa Garahan Kecamatan Silo Jember Jawa Timur, diprotes oleh warga, pasalnya tambang Galian C ini dianggap sebagai biang perusak
perkebunan kopi milik warga.
Kalau upaya penyelamatkan lahan melalui surat ini belum
menuai hasil, dirinya bersama dengan warga terpalsa akan melakukan demo, “Ya
kalau tidak ada penyelesaian dan solusi, kami akan melakukan aksi demo, kami
masih menunggu pihak pihak terkait untuk menyikapi soal ini,” Pungkasnya. (M.Parulian/ali/eros)
Bahkan pertambangan
pasir dengan cara membendung sungai kini sudah mimbulkan abrasi sunggai dan tergerusnya
sejumlah kebun milik warga. Untuk menunjukkan perlawanan, mereka melayangkan
surat ke Disperindag dan ESDM Jember.
Menurut warga bahwa
keberadaan tambang pasir ini sudah hampir 8 tahun, dan telah merusak perkebunan
milik warga, kasus ini sudah dilaporkan ke polsek Silo Jember, Disperindag
maupun Dinas Pengairan, namun hingga kini belum ada pihak-pihak yang merespon.
“Saya dulu pernah lapor ke
Polsek Silo, saya disuruh ke Polres Jember, saat mengadu ke kepala desa, kami
diarahkan ke Dinas Pengairan, namun oleh UPT Pengairan Mayang, disuruh ke UPT
Tambang Disperindag, kami merasa di pingpong, karena kata UPT. Tambang
kewenangan Propinsi,” ujar Teguh Priono Rebo, (20/7)
Teguh menduga jika tambang
yang ada desanya ilegal, sebab pada tahun 2010 sempat di tutup oleh kepala desa
lama, namun hanya sebentar dan aktif lagi sampai sekarang.
Hal ini dibenarkan Kepala
UPT Pertambangan Disperindag Jember “sesuai UU no 23 tahun 2015 segala ijin tambang
ditangani propinsi, pajak, memang jadi kewenangan kami, tapi soal retribusi
masuk ke propinsi, soal legal atau tidak, yang tahu pihak propinsi,” ujar
Mujiono melalui sambungan teleponnya Kamis (21/7)
Mujiono mengibaratkan
pertambangan saat ini ibarat sepeda motor, dimana pajak sepeda kewenangannya
ada di propinsi, namun SIM nya ditangani jajaran Satlantas kabupaten, “Ya
ibarat orang naik sepeda motor itu mas, apakah sepeda itu bodong atau tidak,
kewenangan ada di Dispenda Propinsi, tapi SIM nya yang menangani Satlantas
Polres Jember,” tambah Mujiono.
Mengenai siapa yang
berwenang melakukan penutupan tambang yang dianggap Ilegal, Mujiono mengatakan
bahwa kewenangan menutup tambang ada di pihak kepolisian Polda, “Yang berhak
menutup itu Polda mas, jika memang tambang tersebut ilegal,” ujar Mujiono.
Sementara Muhammad Rubai,
kabid Humas Dinas Pengairan mengatakan bahwa dirinya belum tahu. “Wah saya kok
belum menerima surat dari warga yang sampean maksud mas, soalnya setiap surat
yang masuk pasti ke meja saya dulu, ya nanti akan kami lihat kalau suratnya
sudah masuk ke meja saya,” ujar Rubai.
Menurut Kepala Desa
Garahan Silo Humaidi pertambangan di desanya sudah ada sejak lama, selama ini
tidak ada masalah, “Memang ada mas, warga yang protes, tapi itu secara pribadi,
sedangkan kami melihat sejak adanya tambang pasir tersebut, angka kriminal di
desa kami menurun”. tuturnya
Penrnyataan kades disangkal
Teguh Priono, “Banyak mas yang mendukung, bahkan lebih dari 20 orang yang tanda
tangan, rencananya warga akan demo, cuma kami cegah, kalau bisa diselesaikan
secara santun,” ujar Teguh sambil menunjukkan tanda tangan warga serta
bukti-bukti kerusakan lahannya.