Translate

Iklan

Iklan

Kawal Sidang Pupuk Subsidi, Ratusan Warga Lurug PN Jember

7/12/16, 15:07 WIB Last Updated 2017-04-04T08:30:29Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan Warga Ketajek, Desa /Kecamatan Panti Selasa (12/7) lurug PN Jember, untuk memantau jalanya persidangan, perihal kasus penyimpangan kasus pupuk bersubsidi.

Mereka khawatir kasusnya masuk angin. Pasalnya beredar kabar, kaus terdakwa H. Tomo, pelanggaran ringan dan akan diputus bebas.  Dimikian kata  Korlap aksi Tukimin, Saat diterima Plh Imade Yulinda SH, MH, dan Humas Andri N Partologi SH, MH, serta Kapolsek Sumbersari Kompol Andi  Febriyanto

“Kedatangan warga, lantaran beredar kabar dimasyarakat bahwa terdawa, akan diputus bebas dan tidak bersalah, saya berharap hakim memutuskan perkara penyelewengan pupuk diputus, sesuai fakta dalam persidangan, karena kasus ini sangat merugikan para petani. “ Jelas Tukimin  

“Masyarakat berharap sidang tuntutan hingga pada putusan, hakim berlaku bijak, mengingat kasus ini sangat meresahkan, dan masyarakat tidak berlebihan menanggapi isu tersebut, mengingat mulai ditangkap hingga dipersidangkan di pengadilan pelaku hanya tahanan rumah.” Papar Ponimin

Sementara  Imade Yulinda SH, MH menyakinkan bahwa, PN bekerja sesuai aturan hukum, tidak bisa diinterfensi siapapun,  “Percayakan pada kami, pengadilan akan bekerja seuai fakta yang terungkap dalam pesidangan, dan akan memutuskan   sesuai tercemin apa yang terungkap dalam  persidangan. “Jelas Made

Sementara Humas PN Jember menyampaikan, sesuai nomor perkara 424/Pidsus/ 2016/PN Jbr, terdakwa HM. Muslih Tomo, dengan dakwaan melanggar pasal 21 ayat 2, yunto pasa 30 ayat 3, peraturan Mentri Perdagangan RI NO 15 Tahun 2013, Tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, untuk sector pertanian.

 Disamping pasal tersebut juga terkait dengan yunto pasal 6 ayat 1, UU Darurat No 7 tahun  1955, Tetang pengusutan penuntutan peradilan tindak ekonomi. “Terdakwa terancam pidana paling lama selama enam tahun, dan denda setinggi-tingginya sebesar lima ratus ribu rupiah. Urai Andre

“Sidang dengan Jaksa Penuntut Ade Sri SH, dan Majelis ketua hakim Wahyu Widuri SH, M.Hum, hakim anggota Suwarjo , Rutmarina Damayanti Siregar SH, MH, dan seyoganya pada hari ini sidang tahap penuntutan, namun pada hari ini jaksa masih belum siap membacakan tuntutanya. Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kawal Sidang Pupuk Subsidi, Ratusan Warga Lurug PN Jember

Terkini

Close x