Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan Warga Ketajek, Desa
/Kecamatan Panti Selasa
(12/7) lurug PN Jember, untuk memantau jalanya persidangan, perihal kasus penyimpangan
kasus pupuk bersubsidi.
Mereka
khawatir kasusnya masuk angin. Pasalnya beredar kabar, kaus terdakwa
H. Tomo, pelanggaran ringan dan akan diputus bebas. Dimikian kata Korlap aksi Tukimin, Saat diterima Plh Imade Yulinda SH, MH, dan Humas Andri N
Partologi SH, MH, serta Kapolsek Sumbersari Kompol Andi Febriyanto
“Kedatangan
warga, lantaran
beredar kabar dimasyarakat
bahwa terdawa, akan diputus bebas dan tidak bersalah, saya berharap hakim
memutuskan perkara penyelewengan pupuk diputus, sesuai fakta dalam persidangan,
karena kasus ini sangat merugikan para petani. “ Jelas Tukimin
“Masyarakat berharap
sidang tuntutan hingga pada putusan, hakim berlaku bijak, mengingat kasus ini
sangat meresahkan, dan masyarakat tidak berlebihan menanggapi isu tersebut, mengingat
mulai ditangkap hingga dipersidangkan di pengadilan pelaku hanya tahanan rumah.” Papar Ponimin
Sementara Imade Yulinda SH, MH menyakinkan bahwa, PN bekerja sesuai aturan hukum, tidak
bisa diinterfensi siapapun, “Percayakan pada kami, pengadilan akan
bekerja seuai fakta yang terungkap dalam pesidangan, dan akan memutuskan sesuai
tercemin apa yang terungkap dalam persidangan. “Jelas Made
Sementara
Humas PN Jember menyampaikan, sesuai
nomor perkara 424/Pidsus/ 2016/PN Jbr, terdakwa HM. Muslih Tomo, dengan dakwaan
melanggar pasal 21 ayat 2, yunto pasa 30 ayat 3, peraturan Mentri Perdagangan
RI NO 15 Tahun 2013, Tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, untuk
sector pertanian.
Disamping pasal tersebut juga terkait dengan yunto pasal 6 ayat 1, UU Darurat No 7
tahun 1955, Tetang pengusutan penuntutan
peradilan tindak ekonomi. “Terdakwa
terancam pidana paling lama selama enam tahun, dan denda setinggi-tingginya
sebesar lima ratus ribu rupiah”. Urai Andre
“Sidang dengan Jaksa
Penuntut Ade Sri SH, dan Majelis ketua hakim Wahyu Widuri SH, M.Hum, hakim
anggota Suwarjo , Rutmarina Damayanti Siregar SH, MH, dan seyoganya pada hari
ini sidang tahap penuntutan, namun pada hari ini jaksa masih belum siap
membacakan tuntutanya. Pungkasnya. (edw)