AKP Tegar Wicaksono |
Dalam tatanan bermasyarakat,
peranan polisi sangat diperlukan dalam memelihara keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Wujudnya bisa kita lihat dalam berbagai moment, seperti saat menjaga dan mengatur
arus mudik maupun arus baliklebaran.
Polisi harus rela meninggalkan
suasana lebaran bersama keluarga demi menjalankan tugas yang diemban secara profesionalisme.
Mereka siap menjaga ketertiban lalulintas ditengah panas terik matahari dan dinginnya
malam demi masyarakat. Peranan inilah yang kini menaikkan citra Polri di mata masyarakat.
Semua itu adalah komitmen dari
institusi polri dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Bukan itu saja, saat tradisi lebaran yang baru saja kita rayakan, kita bisa melihat
beberapa aktifitas polisi di Ibukota Jakarta dalam menjaga keamanan. Polisi
harus siap 24 jam menjaga kamtibmas khususnya rumah yang ditinggalkan penghuninya
untuk mudik ke kampung halaman.
Polisi rela keluar masuk
gang atau perumahan untuk mengecek setiap rumah, sebab hal inilah yang menjadi pemicu
dalam setiap tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah kosong. Pada dasarnya
kejahatan timbul karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya, sehingga kita
selalu dituntut untuk waspada.
Bila kita lihat kejadian-kejadian
diatas, bisa kita pahami bersama bahwa dalam hakekatnya, tindakan kepolisian dapat
dibagi dalam tiga golongan, yaitu tugas Pre-emtif, Preventive dan Represif.
Tugas pre-emtif dapat dilakukan dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan
kepada masyarakat agar masalah-masalah sosial yang terjadi tidak berkembang
menjadi gangguan kamtibmas.
Dilanjutkan dengan upaya
preventif yaitu mencegah timbulnya gangguan kamtibmas melalui upaya-upaya
pembinaan masyarakat, penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli. Kemudian
upaya terakhir yaitu represif dengan melakukan penegakkan hukum dan upaya paksa.
Seorang anggota polisi dituntut
untuk memiliki sikap yang tegas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Apabila salah-satu tidak tepat dalam menentukan atau mengambil sikap, maka tidak
mustahil akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Oleh karena itu dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi
komitmen pribadi bagi setiap anggota polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi,
tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan terwujud
konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance.
Semangat ini diperkuat dengan
pernyataan tegas Kapolri baru, Jend. Polisi Tito Karnavian untuk meningkatkan profesionalisme
Polri dalam menjalankan amanah, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sehingga
tercapai keseimbanganan antara tugas dan tanggungjawab polisi.
Kedepannya diharapkan adanya sinergisitas
antara masyarakat dengan Polri agar tercipta keharmonisan sehingga tercipta
rasa aman dan tertib dalam masyarakat.
Penulis; AKP Tegar Wicaksono