Translate

Iklan

Iklan

Ratusan Napi Kelas II A Jember Dapat Remisi Khusus Lebaran

7/06/16, 16:30 WIB Last Updated 2016-07-13T03:29:23Z
 Kalapas Tejo Harwanto Berikan Remisi Secara Simbolis
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanayak 162, warga binaan LP Kelas IIA Jember, dapat Remisi khusus Lebaran 1437 H. Pemberian remisi ini sesuai keputusan Menkum dan HAM RI, No W15-1415-PK .01.01.02 Tahun 2016.

"Salah satu Nara pidana, Sofyani (23),yang divonis 21 bulan, kasus pencurian, mendapatkan remisi Khusus (RK II) lebaran 1437, H, Satu bulan." Demikian disampaikan Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas IIA Jember, Wayan Rabu (6/7)

162 Warga binaan dari seluruh penghuni lapas yang berjumlah 617 orang, satu yang langsung bebas, sementara 161 lainnya hanya mendapatkan masa potongan tahanan selama 15 hari sebanyak 70 Orang, 1 Bulan sebanyak 89 Orang, sedangkan 2 Orang 1,5 bulan.

Remisi lebaran berdasarkan UU RI No 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan, PP RI No 99 Tahun 2012, yang diubah No 28 Tahun 2006, Tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presidin RI maupun Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI.

Wayan menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan remisi lebaran, diantaranya diperuntukkan bagi warga yang beragama Islam, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan berlakuan baik selama tinggal di dalam lapas.

Mendapatkan kabar remisi, yang dibacakan Kalapas Jember Tejo Harwanto, usai Sholat Idul Fitri, Sofyani tampak bahagia. "Saya senang dan bersyukur pada allah, sebab do'a dan perbuatan serta pergaulan selama 20 bulan, telah memenuhi syarat mendapatlan remisi khusus." turur Sofyani (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Napi Kelas II A Jember Dapat Remisi Khusus Lebaran

Terkini

Close x