Translate

Iklan

Iklan

Terlibat Kasus Asusila, Bupati Jember Pecat Kasek

7/27/16, 18:15 WIB Last Updated 2016-07-27T14:57:52Z

Kabid Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai
BKD Jember, Udy Hartanto
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran terjerat kasus asusila terhadap tujuh siswinya, Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, dicopot Jabatan dan statusnya sebagai Pegawai negeri sipil (PNS).

“Per Juli ini  berinisial, NA ini telah diberhentikan dari PNS” Demikian diuangkapkan Kepala Bidang Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, Udy Hartanto, ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/7).

Keputusan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kendati demikian, NA tetap mendapatkan hak pensiun karena dalam keputusan itu, NA diberhentikan dengan hormat meski tidak atas permintaan sendiri. “Kasusnya terkait pelecehan terhadap tujuh siswi,” ujarnya.

Udy enggan menyebut pertimbangan apa yang menjadi dasar pemberhentian NA, karena menurutnya, pertimbangan tersebut merupakan materi pemeriksaan tim yang bersifat rahasia. “Yang pasti, SK pemberhentiaanya telah ditandatangani Bupati,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, NA, pada awal Februari lalu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak asusila kepada beberapa siswi. Setiap kali akan mencabuli siswinya, NA meminta sang murid untuk menyapu ruang kerjanya. Kemudian di saat kondisi sepi itu, pelaku mendekap dan menciumi korban. 

Modus pelaku ini terungkap, saat sejumlah korban dan saksi dimintai keterangan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan. Tak hanya itu, menurut Kepala UPTD Wuluhan, Isma'il, pelaku juga melakukan perbuatannya di sejumlah tempat lain. "Yaitu di kamar mandi, ruang kelas serta di dalam mobil," kata Isma'il, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/2) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kepolisian Resort Jember akhirnya menetapkan mantan Kepala Sekolah SD Negeri Glundengan 1, Kecamatan Wuluhan sebagai tersangka pada awal Maret. Tersangka juga sempat ditahan, meski kemudian dibebaskan. (ruz).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlibat Kasus Asusila, Bupati Jember Pecat Kasek

Terkini

Close x