Kabid Peningkatan Kinerja
dan Kesejahteraan Pegawai
BKD Jember, Udy Hartanto
|
“Per Juli ini berinisial, NA ini telah
diberhentikan dari PNS” Demikian diuangkapkan Kepala Bidang Peningkatan Kinerja
dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, Udy
Hartanto, ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/7).
Keputusan itu telah sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kendati
demikian, NA tetap mendapatkan hak pensiun karena dalam keputusan itu, NA
diberhentikan dengan hormat meski tidak atas permintaan sendiri. “Kasusnya
terkait pelecehan terhadap tujuh siswi,” ujarnya.
Udy enggan menyebut
pertimbangan apa yang menjadi dasar pemberhentian NA, karena menurutnya,
pertimbangan tersebut merupakan materi pemeriksaan tim yang bersifat rahasia. “Yang
pasti, SK pemberhentiaanya telah ditandatangani Bupati,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,
NA, pada awal Februari lalu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak
asusila kepada beberapa siswi. Setiap kali akan mencabuli siswinya, NA
meminta sang murid untuk menyapu ruang kerjanya. Kemudian di saat kondisi sepi
itu, pelaku mendekap dan menciumi korban.
Modus
pelaku ini terungkap, saat sejumlah korban dan saksi dimintai keterangan oleh
petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan. Tak hanya itu,
menurut Kepala UPTD Wuluhan, Isma'il, pelaku juga melakukan perbuatannya di
sejumlah tempat lain. "Yaitu di kamar mandi, ruang kelas serta
di dalam mobil," kata Isma'il, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/2)
lalu.