Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Upaya penyegelan, lahan pasar Desa Dukuh
Dempok oleh puluhan warga yang mengaku ahli waris Kamis siang (21/7) digagalkan
polisi. Pasalnya aksi tersebut ada pemberitahuan ke Polres Jember.
Dia juga meminta kepada pihak yang mengklaim memiliki
lahan pasar tersebut tidak mengganggu para pedagang. “JIka mau berurusan
silakan sama pemerintah desa saja, karena pasar ini memang milik desa. jadi
Jangan sama pedagang,” pungkasnya. (ruz)
Namun polisi tetap
mempersilakan warga menyampaikan aspirasi ke Kecamatan Wuluhan, yang berjarak
sekitar 100 meter. “Saya kira wajib dibubarkan, karena memang tak ada
pemberitahuan, penyegelanpun juga tak ada ijin” kata Kepala Unit Intelkam
Polsek Wuluhan, Aiptu Cakrawadi.
Lebih lancut Kepala Unit
Intelkam menegaskan bahwa peraturan dan undang-undang yang berlaku harus
dijalankan “Bagaimanapun Negara ini adalah Negara hukum, jadi peraturan dan
undang-undang harus dijalankan secara pasti,” tegas Cakra.
Dalam aksinya mereka menuntut
Pemerintah Desa Dukuh Dempok dan Pemkab Jember, mengembalikan tanah kliennya. Karena
pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Bupati Jember Nomor
630/135.34-7716 Tahun 1989.
Padahal surat ini menjadi
dasar pemerintah untuk menempati lahan tersebut menjadi fasilitas umum. “Di
Pengadilan kami menang, dan sampai saat ini kami belum mengetahui upaya banding
yang dilakukan pihak tergugat,” kata Ahmad Nehro Jaini, kuasa ahli waris Wongso
Sukarto
Kepala Pasar Desa Dukuhdempok,
Muhamad Fauzi, membantah lahan dimenangkan ahli waris. Menurutnya, kasus ini
masih dalam upaya banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Sampai saat
ini prosesnya masih berjalan. Pemerintah desa juga memiliki bukti kuat atas
kepemilikan lahan pasar ini,” tuturnya.
Upaya penyegelan pasar
itu, membuat pedagang terkejut. Pasalnya, mereka tak mengetahui jika ada
penyegelan. “Kami baru tahu pagi tadi. Jika memang pasar jadi disegel, kami
akan melawan,” ujar Gatot Suroto, pedagang di pasar setempat.
Akibat aksi itu, pedagang
mengaku resah, sebelumnya mereka juga mendapat teror berupa surat yang dikirim orang
tak dikenal. “intinya meminta pedagang untuk melakukan negosiasi dengan ahli
waris. Jelas kami tidak mau, karena pasar ini merupakan milik pemerintah desa,”
ucapnya.