Translate

Iklan

Iklan

Bank Indonesia Musnahkan Belasan Miliar Uang Palsu

8/03/16, 21:30 WIB Last Updated 2016-08-03T15:26:58Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bank Indonesia (BI) perwakilan Jember Jawa Timur Rabu (3/8), musnakan ratusan ribu lembar uang palsu pecahan seratusan ribuan yang berhasil digagalkan jajaran Polres Jember, pada awal tahun 2015 lalu.

Pemusnahan Rp. 12. 197.100,000 milyar uang palsu ini setelah berkoordinasi dengan penegak hukum. “Hari ini kami bersama Polres dan Kejaksaan Negeri, memusnahan sebanyak 121.941 lembar uang palsu, ” kata Deputi Kepala BI Kantor Perwakilan Jember, Ferri Tumpal Saribu di Gedung Bank Indonesia Jember.

Menurut Ferri, proses pemusnahan upal dilakukan dengan cara menghancurkan lembaran upal itu dengan prosedur yang dimiliki BI. Usai dihancurkan, upal yang telah berbentuk serpihan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Budi Hartono, pemusnahan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sebagai eksekutor, kami melaksanaan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi para terpidananya sekaligus mengeksekusi barang buktinya,” jelasnya. 

Diberityakan sebelumnya, kasus penangkapan sindikat uang palsu ini sempat menggegerkan publik di Jember bahkan di Indonesia, karena nilainya sangat besar, yang mencapai Rp 12 Miliar lebih. Dalam kasus itu, Polisi menangkap empat pelaku.

Mereka adalah Aman (23), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Provinsi Sumatera Selatan, dan Agus Sugiyoto (48), pecatan polisi, warga Desa Plosogerang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Polisi juga menangkap, Abdul Karim bin Nahrowi (46), warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojo Agung, Kabupaten Jombang, serta Kasmari bin Karto (44), warga Dusun Doyong, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Upaya hukum hingga tingkat kasasi dilakukan oleh para terpidana. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 4 terpidana tersebut. Dua orang diantaranya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 14 tahun, sementara 2 orang lainnya dihukum 8 tahun penjara. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bank Indonesia Musnahkan Belasan Miliar Uang Palsu

Terkini

Close x