Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Kepolisian
Sektor (Polsek) Mumbulsari,
kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa dinihari (16/8) membekuk dua
pelaku pencurian kambing dan seorang penadahnya.
“Kami juga
mengamankan Didik, warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah. Pelaku adalah
pedagang kambing yang diduga sebagai penadah hasil curian itu,” Demikian kata Kapolsek Mumbulsari, Ajun Komisaris Polisi Heri
Supadmo, Selasa siang (17/8)
Menurut AKP Heri Supadmo, dua pencuri tersebut, masing-masing, adalah Sholeh (45), serta Nari (48) asal
Dusun Kawangrejo, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari. Sholeh berperan
sebagai eksekutor, sementara Nari memantau keadaan dan turut membantu
merpelancar aksi kejahatan tersebut.
Menurut dia,
selain pelaku polisi juga mengamankan dua ekor kambing, sebuah mobil Izusu Panter
Nopol DK-1490-AJ, serta uang tunai sebesar Rp 559 ribu dan sepeda motor merek
Vega berwarna hitam. “Uang yang kami sita merupakan sisa penjualan
kambing yang laku Rp 600 ribu,” ujar Heri.
Terungkapnya pelaku bermula, saat Polsek
Jenggawah mengamankan mobil merah mengangkut
dua ekor kambing di jok belakang. “karena
TKP di wilayah hukum Polsek Mumbulsari, maka kami teruskan dengan
menyelidikinya. Kemudian kami mengamankan 2 orang tersangka di rumahnya
masing-masing,” terangnya.
Guna untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini, kedua tersangka
pencurian kambing dan seorang penadah serta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Mumbulsari, Mereka akan
dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. (rus)