Translate

Iklan

Iklan

Mina Bahari Protes Pembangunan Tambak Udang Di Pesisir Puger

8/25/16, 17:00 WIB Last Updated 2016-08-25T17:56:06Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pembangunan tambak udang jenis vaname di pesisir Pantai Pancer, Desa Puger Kulon, kecamatan Puger, dinilai langgar undang-undang dan peraturan daerah (Perda) kawasan tambak dan sempadan pantai.

“Secara ekologi wilayah pesisir selatan Jember merupakan kawasan penghalau gelombang, apabila dibangun area tambak maka fungsi itu akan hilang dan sangat berbahaya bagi lingkungan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mina Bahari, Moh Sholeh Kamis siang (25/8).

Pembangunan itu melanggar Perda No 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk itu Bupati Jember harus mencabut izin pembangunan tambak itu, “karena sudah jelas-jelas telah melanggar Undang-undang dan Perda. secepatnya saya akan melayangkan surat kepada Bupati Jember agar  izinnya dicabut,” ujar aktivis yang getol menyuarakan dampak lingkungan.

Menurut Sholeh, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 42 disebutkan Kabupaten Jember tidak masuk dalam zona perikanan budidaya tambak. Sehingga di sepanjang pesisir pantai selatan tak bisa digunakan sebagai kawasan tambak.

Sementara Pelaksana Lapangan PT Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB), Mohamand Isyak Junaedi bersikukuh melanjutkan pembangunan itu karena perusahaannya telah mengantongi izin dari Pemerintah Jember. “izin prinsip dan izin lokasi telah ada,” ungkapnya, saat dihubungi lewat ponsel.

Junaedi menyilakan warga atau perwakilan yang merasa keberatan. Bahkan, pihaknya siap menghadapi bila warga menggelar aksi demonstrasi. “Karena memang dasarnya sudah ada. Kami juga telah mengantongi izin lingkungan. Bahkan lokasi pembangunan tambak juga telah disurvey oleh Pemkab Jember,” terangnya.

Meski begitu, Junaedi mengakui jika masih ada satu izin yang masih dalam tahap pengurusan. Yakni tentang izin mendirikan bangunan (IMB). “Hanya IMB yang belum, sebab memang ada sedikit bangunan di kawasan tambak. Tapi persyaratannya sudah kami urus,” ujarnya.

PT PLSB membangun sekitar 21 kolam tambak di pinggir pesisir Pantai Pancer dengan luas tanah sekitar 9,5 ha. Persisnya sebelah barat daya jalur lintas selatan.  Pengerjaan pembangunan telah dimulai sejak 2 minggu lalu. Pihak pengembang mengklaim membangun usaha ini dengan konsep tambak modern. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mina Bahari Protes Pembangunan Tambak Udang Di Pesisir Puger

Terkini

Close x