Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pembangunan tambak udang jenis vaname di
pesisir Pantai Pancer, Desa Puger Kulon, kecamatan Puger, dinilai langgar undang-undang
dan peraturan daerah (Perda) kawasan tambak dan sempadan pantai.
PT PLSB membangun sekitar 21 kolam tambak di pinggir
pesisir Pantai Pancer dengan luas tanah sekitar 9,5 ha. Persisnya sebelah barat
daya jalur lintas selatan. Pengerjaan
pembangunan telah dimulai sejak 2 minggu lalu. Pihak pengembang mengklaim
membangun usaha ini dengan konsep tambak modern. (ruz)
“Secara ekologi wilayah
pesisir selatan Jember merupakan kawasan penghalau gelombang, apabila dibangun
area tambak maka fungsi itu akan hilang dan sangat berbahaya bagi lingkungan,”
kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mina Bahari, Moh Sholeh Kamis siang
(25/8).
Pembangunan itu melanggar
Perda No 6 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, serta Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Untuk itu Bupati Jember harus
mencabut izin pembangunan tambak itu, “karena sudah jelas-jelas telah melanggar
Undang-undang dan Perda. secepatnya saya akan melayangkan surat kepada Bupati Jember
agar izinnya dicabut,” ujar aktivis yang
getol menyuarakan dampak lingkungan.
Menurut Sholeh, dalam Perda
Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 42 disebutkan Kabupaten Jember tidak masuk dalam zona
perikanan budidaya tambak. Sehingga di sepanjang pesisir pantai selatan tak
bisa digunakan sebagai kawasan tambak.
Sementara Pelaksana
Lapangan PT Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB), Mohamand Isyak Junaedi bersikukuh
melanjutkan pembangunan itu karena perusahaannya telah mengantongi izin dari
Pemerintah Jember. “izin prinsip dan izin lokasi telah ada,” ungkapnya,
saat dihubungi lewat ponsel.
Junaedi menyilakan warga
atau perwakilan yang merasa keberatan. Bahkan, pihaknya siap menghadapi bila
warga menggelar aksi demonstrasi. “Karena memang dasarnya sudah ada.
Kami juga telah mengantongi izin lingkungan. Bahkan lokasi pembangunan tambak
juga telah disurvey oleh Pemkab Jember,” terangnya.
Meski begitu, Junaedi
mengakui jika masih ada satu izin yang masih dalam tahap pengurusan. Yakni
tentang izin mendirikan bangunan (IMB). “Hanya IMB yang belum, sebab
memang ada sedikit bangunan di kawasan tambak. Tapi persyaratannya sudah kami
urus,” ujarnya.