Translate

Iklan

Iklan

Ratusan Napi Kelas II A Jember Dapat Remisi Kemerdekaan

8/17/16, 21:00 WIB Last Updated 2016-08-19T08:28:53Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A  Jember, Rabo (17/8) mendapat remisi Kemerdekaan RI yang ke 71, dua belas diantaranya langsung bebas.

Remisi umum atau masa pengurangan tahanan warga binaan secara simbolis diberikan oleh Bupati, dr Faida, disaksikan Wakil Bupati Mukiqit Arif,  Kapolres AKBP Sabilul Alif SH, SIK, dan Letkol Inf Muhammad Nas SIP Dandim 0824/ Jember, serta Ketua DPRD Toip Zamroni, dan undangan yang lain.

Dalam kesempatan itu para tamu dan undangan juga bisa melihat berbagai kerajian tangan hasil karya para napi , mulai Vas plus Bunga, Aneka macam Kapal laut, Rumah khas Minang Kabau dan miniature Masjid Nabawi, dalam Kesempatan tersebut Bupati, ingin dibuatkan miniatur kantor Pemkab dan Masjid Jamik.  

Kalapas Klas II A Jember Tejo Harwanto, menyampaikan apresiasinya atas Kedatangan Bupati dan wakil bupati, beserta Forpimda kabupaten Jember, sehingga bisa secara bersama-sama menyaksikan secara langsung pemberian remisi kepada Narapidana di Lapas, dalam kurun waktu 10 tahun ini.

"Total jumlah narapidana yang mendapat remisi umum 1 dan 2 sebanyak 181 orang dengan rincian sebanyak 169 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dan 12 narapidana langsung bebas hari ini," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember, Tejo Harwanto di Jember.

Duabelas narapidana yang dapat remisi umum 2 atau langsung bebas pada 17 Agustus 2016, semuanya adalah narapidana laki-laki dengan berbagai kasus tindak pidana umum.  "Sebenarnya kami mengusulkan 14, namun pihak Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jatim hanya memberikan putusan sebanyak 12," tuturnya.

Sementara Kepala Seksi Registrasi Lapas Jember Afifah mengatakan pihak Lapas mengajukan usulan remisi atau masa pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk 210 narapidana baik remisi umum 1 maupun 2.
     
"Sebanyak 210 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan dengan rincian sebanyak 206 narapidana mendapat masa pengurangan tahanan 1-5 bulan, sedangkan empat narapidana mendapatkan remisi langsung bebas," katanya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi, berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dan mengikuti semua program bimbingan dengan baik.  "Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di Lapas dan mereka sudah menjalani masa hukuman minimal lebih dari enam bulan," tuturnya.

Afifah menjelaskan narapidana kasus terorisme, korupsi, dan narkoba tidak bisa mendapatkan remisi kemerdekaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Semenatara menurut Bupati dr Faida, Bagi para Napi yang telah mendapatkan remisi Umum pada kali ini, bisa mensyukuri nikmat alloh SWT, untuk menjadi insan yang lebih baik, bagi yang belum bebas apalagi yang bebas langsung, bisa berguna dan dapat dibanggakan keluarga serta masyarakat sekitar.

“Saya sangat bangga hasil karya para Narapidana Klas II A Jember, bisa menghasilkan karya yang tidak kalah dengan diluar justru lebih bagus, meski mengunakan limbah sampah yang tidak berguna bisa dijadikan barang berharga dan unggul dalam bersaing” Ujar Faida (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Napi Kelas II A Jember Dapat Remisi Kemerdekaan

Terkini

Close x