Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Hingga Agustus 2016, klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Badan Pembayaran Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember, tertinggi dibandingkan dengan
yang lain.
Dari klaim sebesar Rp 45,66 milyar yang dikeluarkan. klaim JHT dari sebanyak
7709 kasus, mencapai Rp 42.034.488.084. sementara klaim JKM sebanyak 133 kasus,
dengan nominal sebesar Rp 2.919.000.000 dan Klaim JKK sebanyak 108 kasus,
sebesar Rp 709.383.060,
“Tingginya klaim JHT tersebut, lantaran kebijakan pemerintah, yang
memperbolehkan JHT dicairkan minimal satu bulan setelah peserta berhenti
bekerja atau mengalami PHK dari perusahaan,”. Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Jember Cahyaning Indriasari, SE, MM, Selasa, (12/9)
Sebelum mencairkan JHT, Petugas BPJS memberikan pemahaman terlebih
dahulu kepada peserta. “Agar peserta lebih paham, jaminan tersebut akan
bermanfaat dipergunakan untuk hari tua nanti,” pungkas Alumnus Pascasarjana
Ekonomi Universitas Jember ini. (midd)