Translate

Iklan

Iklan

Penyidik Tipikor Polres Jember Periksa Penerima Hibah Ternak Sapi

9/01/16, 18:30 WIB Last Updated 2016-09-02T05:02:21Z
Jember, MAJAALAH-GEMPUR.Com. Diduga bermasalah, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jember Kamis (1/9) melakukan pemangilan kepada sejumlah anggota kelompok penerima bantuan dana Hibah ternak sapi.

Pemanggilan anggota kelompok Hidayah Dusun Sumber Tengah, Desa / Kecamatan Mumbulsari ini, untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat pertengahan Agustus lalu, atas laporan dugaan penyelewengan bantuan Hibah yang berasal dari anggaran Provinsi Jawa Timur.

Pemanggilan ini dibenarkan Lut Khotijah, Warga Dusun Angsanah Desa / Kecamatan Mumbulsari, ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Jember dalam rangka untuk memenuhi panggilan penyidik yang memintanya memberikan keterangan perihal bantuan ternak sapi yang diterimanya pada bulan Oktober 2015 lalu.

Khotijah tidak menampik pernah dapat bantuan, namun tidak lama diambil lagi. “Baru empat bulan dipelihara sapi tersebut tiba-tiba diminta lagi oleh pengurus Kelompok, dengan alasan mandul sapi tersebut kemudian dijual seharga Rp 8 juta, sementara Kholifah diberi uang ganti memelihara sebesar Rp 2 juta. Katanya.

Selain dirinya Kholifah mengaku ada beberapa saudara dan tetangganya yang juga mengalami hal serupa, dimasukan menjadi anggota kelompok penerima bantuan ternak sapi, namun hanya berjalan beberapa bulan saja ternak yang dipelihara diambil kemudian dijual.

Sementara pelapor, Seniri mengaku tujuanya melaporkan kelompok Hidayah Desa / Kecamatan Mumbulsari yang menerima bantuan ternak sebanyak 20 ekor, dari bantuan pemerintah yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2015 itu karena diduga tidak diperuntukan sebagaimana semestinya.

Menurut Ketua Koordinator Wilayah LSM Ganas, Kecamatan Mumbulsari, bahwa Kelompok Ternah Hidayah, telah mendapatkan hibah ternak sapi dari Dinas Peternaan Propinsi sebayak 20 ekor, drauping pertama pada tanggal 19 September 2015 berjumlah 12 Ekor, sedangkan pada 30 September 2015 drauping ke dua sejumlah 8 ekor.

Sapi jenis betina tersebut dibagikan, untuk dikembangkan, anak pertama diserahkan kepada peternak dan anak kedua diserahkan kepada Kelompok. “Jika dikemudian tidak sanggup, maka harus dikembalikan pada kelompok, sapi wajib dikembangkan oleh anggota kelompok ternak paling sedikit dua turunan. Tambahnya.

Sementara, untuk masalah perawatan diserahkan sepenuhnya pada peternak, termasuk kandang dan pengobatanya, apabila sapi hilang maka yang bertanggung jawab diserahkan sepenuhnya pada peternak kecuali mati, namun yang terjadi pada kelompok Hidayah tidak demikian. Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyidik Tipikor Polres Jember Periksa Penerima Hibah Ternak Sapi

Terkini

Close x