Jember, MAJAALAH-GEMPUR.Com. Diduga bermasalah, Penyidik
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jember Kamis (1/9) melakukan pemangilan kepada sejumlah
anggota kelompok penerima bantuan dana Hibah ternak
sapi.
Pemanggilan
anggota kelompok Hidayah Dusun
Sumber Tengah, Desa / Kecamatan Mumbulsari ini, untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat pertengahan
Agustus lalu, atas laporan
dugaan penyelewengan bantuan Hibah yang berasal dari anggaran Provinsi Jawa
Timur.
Pemanggilan
ini dibenarkan Lut Khotijah, Warga Dusun Angsanah Desa / Kecamatan Mumbulsari, ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Jember dalam rangka
untuk memenuhi panggilan penyidik yang memintanya
memberikan keterangan perihal bantuan ternak sapi yang diterimanya pada bulan Oktober 2015 lalu.
Khotijah tidak menampik pernah dapat
bantuan, namun tidak lama diambil lagi. “Baru empat bulan dipelihara sapi tersebut tiba-tiba
diminta lagi oleh pengurus Kelompok, dengan alasan
mandul sapi tersebut kemudian dijual seharga Rp 8 juta, sementara Kholifah diberi uang ganti memelihara sebesar Rp
2 juta”. Katanya.
Selain dirinya Kholifah
mengaku ada beberapa saudara dan tetangganya yang juga mengalami hal serupa,
dimasukan menjadi anggota kelompok penerima bantuan ternak sapi, namun hanya berjalan beberapa bulan saja ternak yang dipelihara
diambil kemudian dijual.
Sementara
pelapor, Seniri mengaku tujuanya melaporkan kelompok Hidayah Desa / Kecamatan Mumbulsari yang menerima bantuan ternak sebanyak 20 ekor, dari bantuan pemerintah yang bersumber dari dana APBD
Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2015 itu karena diduga tidak diperuntukan sebagaimana semestinya.
Menurut
Ketua Koordinator Wilayah LSM
Ganas, Kecamatan Mumbulsari, bahwa Kelompok Ternah
Hidayah, telah mendapatkan hibah ternak sapi dari Dinas Peternaan Propinsi
sebayak 20 ekor, drauping pertama pada tanggal 19 September 2015 berjumlah 12
Ekor, sedangkan pada 30 September 2015 drauping ke dua sejumlah 8 ekor.
Sapi jenis
betina tersebut dibagikan, untuk dikembangkan, anak pertama diserahkan kepada peternak dan anak kedua
diserahkan kepada Kelompok. “Jika dikemudian tidak sanggup, maka harus dikembalikan pada
kelompok, sapi wajib dikembangkan oleh anggota kelompok ternak paling sedikit
dua turunan”. Tambahnya.
Sementara,
untuk masalah perawatan
diserahkan sepenuhnya pada peternak, termasuk kandang dan pengobatanya, “apabila sapi hilang maka yang bertanggung jawab
diserahkan sepenuhnya pada peternak kecuali mati, namun yang terjadi pada kelompok
Hidayah tidak demikian”. Pungkasnya. (edw)