Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Polsek Bangsalsari
yang dipimpin AKP Tulus Dwi Sutarta, Senin (5/9) mengungkap
dugaan penggelapan Karet setengah jadi PTPN XII kwalitas
Export di gudang Desa Tisnogambar, Bangsalsari.
Pasal yang
dikenakan bisa UU KUHP dan UU Perkebunan pasal 39 Tahun 2014, karena Locus the lity banyak di Kalisanen, dan
pekerjaan wilayah Perkebunan banyak tempat, Sementara barang bukti dititipkan
di gudang kakao transito Gerengrejo, sehingga kasus ini dilimpahkan pada Polres
Jember.” Pungkas Tulus (edw)
Lantaran
diduga illegal, sejunkah karet sebanyak
20 bal karet (per
bal serberat 113 kg) tersebut diamankan, saat petugas Polsek Bangsalsari melakukan penggrebekan,
dari pria berinisial HNR pasalnya tidak berdokumen
sah. Pria asal Desa Pecoro, Bangsalsari, itu mengaku memperoleh karet tersebut
dari PTPN XII Kalisanen.
“Karet olahan
ini akan dikirim ke gudang Margo Mulyo Surabaya,” aku HNR. Pengakuan tersangka
itu kemudian menjadi salah satu bahan penyelidikan Polsek Bangsalsari. Sementara
HNR diperiksa sebagai saksi di polsek untuk dikembangkan.
Menurut Kapolsek,
pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi
masyarakat. Usai mendapat
laporan, petugas bersama pihak
PTPN XII, melakukan pengecekan. Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan,
ditemukan karet olahan yang sudah dikemas dalam bungkus karung.” Ungkap Tulus
“Jenis barang
bukti merupakan kwalitas Export SS1, yang siap Export sesuai seri ternyata
milik Kebun kalisanen, sejumlah 20 Bal, setiap
balnya seberat 113 Kg, total seberat 2,230 Ton, bila dihitung dengan harga Rp
20.000/ Kg, sehingga kerugian sebesar 45 Juta.”Urai Tulus
Sementara dari
hasil lidik, teridentifikasi nam-nama menjurus pada pegawai bagian gudang yang
berinisial T, seorang Ibu yang bekerja sama dengan HNR yang biasa dipanggil
Yoyok namun masih belum terbayarkan, dan masih dititipkan di gudang Bajarsari.