Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga Lingkungan Kampung Kebon. Rukun Warga (RW)
035, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates, minta tempat karaoke
Terminator
(TNT) Jalan Gajah Mada No 65 Jember, ditutup.
Pertama
Terminator (TNT) akan tutup pada pukul 24.00 Wib semua aktifitas, ke dua memperbaiki
peredam suara yang tembus ke tembok, ke tiga TNT membantu keamanan lingkungan
sekitar, ke empat menyanggupi perbaikan taman, ke lima tutup selama dibulan
romadhan. (edw/eros/midd)
Mereka geram, lantaran keberadaannya,
bukannya memberikan dampak pasitif, justru
semakin meresahkan masyarakat, lebih-lebih pihak pengelola selalu melanggar aturan. Kekesalan
warga tampak, ketika pengelola bersikukuh
membangun tangga darurat menuju
lantai atas, diatas selokan gang, sebelah kiri luar bangunan.
Untuk memuluskan
rencananya, pihak pengelola (Yupiter) “Yang
mencatut nama orang berpengaruh di Jember” bertindak arogan dengan menakuti
warga melalui selebaran, namun langkahnya justru jadi puncak kemarahan warga.
Akibat diprotes, Jumat siang (23/9) pihak
TNT akhirnya bersedia membongkar pondasi tangga tersebut.
Disamping tak ijin, tangga itu dianggap mengganggu dan membahayakan
pengguna jalan di gang. Bukan hanya itu, saat pertemuan yang dihadiri anggota Polsek Kaliwates, ketua RW,
RT dan puluhan warga di Masjid Arohman Jumat malam (23/9) terungkap sederet
pelanggaran pengelola karauke, akibatnya warga minta TNT ditutup.
Menurut salah-satu warga
yang rumahnya tepat dibelakang bangunan karauke keluarga tersebut, bahwa sejak
awal berdirinya, dirinya tidak pernah merasa dimintahi persetujuan perijinan, “Sebagai
warga paling dekat bangunan, hampir 4 tahun beroperasi, saya tidak pernah
dimintai persetujuan perijinan”, keluh
Yuni
Penambahan bangunan kebelakang
di tanah bekas Mushollah, yang katanya untuk kafe, ternyata dibuat tempat karaoke,
sehingga suara bisingnya terdengar keras, hingga mengganggu warga yang sedang
istirahat. “Terus terang saya sangat
terganggu dengan suara dentuman music, bahkan hingga menjelang subuh”
Lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap
juga bahwa adanya penambahan dua lantai keatas juga tidak meminta persetujuan dari warga
sekitar. Keberadaan TNT berdampak buruk terhadap
lingkungan, lantaran banyak botol bekas minuman berserakan dan terkesan kumuh.
Pengunakan bahu jalan sebagai
lahan parkir juga juga menjadi persoalan, lantaran mobil warga dan tamu, tidak
diperbolehkan parkir di depan TNT. Yang bikin situasi semakin memanas dalam
pertemuan tersebut, dimunculkanya isu oleh pihak TNT bahwa Ketua RW terima uang
sebesar 50 juta.
Hal inilah yang membuat
ketua RW naik pintam, dan menyuruh salah-satu peserta rapat untuk mencari oknum
pekerja TNT yang dianggap menghembuskan isu tersebut agar dicari untuk
dipertemukan dengan warga, namun hingga rapat berakhir orang yang dituju tidak tidak
berada ditempat.
“Tidak benar isu
tersebut, siapa yang mengisukan, silahkan panggil sekarang, kalau benar saya
dapat uang sebesar itu, sudah saya belikan odong-odong” selorohnya “Maaf pak Ketua Umum”, kata ketua
RW, menyapa ketua Cabang PDI Perjuangan Jember Tabroni, yang saat itu juga ikut
hadir memfasilitasi keluhan warga.
Lantaran pertemuan pada
malan itu tidak seluruh fihak terkait hadir, maka pertemuan dilanjutkan Selasa
28 September 2016 yang dihadiri Pengelola tempat Karaoke, Muspika Kaliwates,
Lurah Jember kidul, serta Tokoh masyarakat (Tamas) dan
Tokoh Agama (Toga) Lingkungan Kampung Kebon RW 35 RT 03
Tampak hadir dalam
pertemuan tersebut, Camat Kaliwates Widayaka,
Kapolsek Harwiyono dan Ismianto Danramil bersama Lurah Jeber Kidul Suwarno
rapat dengan Ketua RT dan Ketua RW 053 serta Tokoh masyarakat (Tamas) dan Tokoh
Agama (Toga) Lingkungan Kampung Kebon RW 35 RT 03, dengan Henry Tandoyo Salim
putra Yupiter pemilik TNT didampingi Manager Mulyanto.
Mantan
ketua RW 35 H Naim, membenarkan bahwa
penambahan bangunan di bekas Mushollah itu untuk
warung kopi, saat meminta persetujuan warga pada tahun 2012, Yupiter datang
bersama beberapa orang yang tidak dikenal dan berbadan besar meminta
persetujuan warga.
Hal senada
disampaikan Hariyono
masyarakat setempat, bahkan ia mempertanyakan ijin tempat hiburan itu hingga pada pukul brapa, mengingat
warga tahu TNT seringkali tutup hingga pada jam 02 dini hari, itu pun sering
kali terjadi yang saya ketahui.” Ungkapnya
Keluhan warga juga
dibenarkan Camat Kaliwates Widayaka, dihadapan muspika
dan Ketua RT maupun Tamas dan Toga setempat ia mengatakan,
bahwa dirinya
sering dapat keluhan masyarakat perihal, pembuatan tangga darurat, dan menjaga
keamanan serta kebersihan lingkungan, maupun mentaati jam oprasional.
“Lihat perijinan HO dan ijin dari
Kantor Pariwisata, sesuai perda, batas waktu yang diberikan hingga pada pukul
24.00 Wib, perihal pembangunan tangga juga tidak ada perijinanya, seharusnya sesuai perda sebelum melakukan rehap bangunan harus ada ijinanya.” Jelas
Camat Widayaka
Selain itu Widayaka juga menaggapi keluhan terkit perijinan warung kopi, yang pada awalnya menurut warga lahan
tambahan bangunan baru tersebut diperuntukan untuk warung kopi /
jual kopi pada warga, namun fakta dilapangan katanya sudah
berubah fusi menjadi tempat hiburan malam dan karaoke keluarga.
Dirinya berjanji akan mengecek ulang perijinanya, dan berkoordinasi dengan PU Cipta Karya, Kantor Lingkungan
Hidup (KLH)
maupun Pariwisata. Intinya peraturan
harus ditaati, termasuk himbauan saat bulan puasa,
“Muspika
tidak segan-segan menutup bila TNT melanggar kesepakan dan ditemukan melanggar
perda” Tegas Widayaka
Manager
TNT Mulyanto mengelak kegiatan hingga hampir subuh,
menurutnya pukul 01.00 Wib sudah tidak menerima tamu, karena perhitungan
dalam dua jam, ketika masih ada tamu sehingga menunggu, maximal pada pukul 02 pagi hari, itupun
sudah tidak ada tamu yang ada karyawan masih melakukan bersih-bersih.” Kilahnya.
Sementara menurut putra pemilik TNT
Henry Tandoyo Salim, setelah
mendengarkan dan menerima masukan dari beberapa
pihak terkait, ia berjanji akan memperbaiki. “Sebagai anaknya, saya akan memperbaiki, kedepan
bilamana ada persoalan, sampaikan saja ke manager atau ke saya.” Pinta Henry
Sebelum rapat ditutup,
mereka bersedia menandatangani hasil dari
kesepakatan dengan warga yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Manager Mulyanto dan Putra Ke
2 dari Yupiter (Henry), ada 4 poin dalam kesepakatan tersebut.