Translate

Iklan

Iklan

Ditemukan Melanggar, Izin Tempat Karaoke TNT Jember Terancam Dicabut

10/18/16, 17:32 WIB Last Updated 2016-11-16T13:53:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terbukti melanggar perijinan Hinder Ordonantie (HO), warga minta Rumah Karaoke Terminator (TNT), di Jl Gajah Mada Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul, kecamatan Kaliwates, ditutup.

Pelanggaran itu terungkap usai jajaran Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, melakukan sidak di Rumah Bernyanyi yang di komersilkan pada Senin (17/10) Jl Gajah Mada Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul, kecamatan Kaliwates.

Dalam sidak tersebut ditemukan ketidak sesuaian perijinan Hinder Ordonantie (HO) rumah karaoke Terminator (TNT), “Setelah Cek lapangan dalam perijinanya tertera dua lantai, namun faktanya lebih.”Ungkap Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkab Jember, Drs. Trilaksono Titot di Kantornya Selasa (18/10)

Sesuai perda No 6 tahun 2011, Tentang perijinan tertentu pasal 24 huruf b apabila pengusaha tidak mengajukan perubahan yang tidak sesuai dengan fakta, maka perijinan yang lama dianggap gugur dan tidak berlaku lagi, namun pengusaha masih bisa untuk merubah ijin tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.” Urainya

“Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup."Jelas Titot

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan.

Masih kata Titot, “Yang paling terpenting mendapatkan persetujuan dari warga terdekat, dari tempat usaha kanan dan kiri depan dan belakang kurang libihnya berkisar radius 50 meter. Untuk itu dirinya dalam waktu dekat akan mengirim surat teguran pada Onwer TNT, untuk memperbaruhi permohonanya.”Pungkas nya

Atas penemuan itu Yuni Laili Rohimah, warga yang rumahnya tepat berada dibelakang  rumah karaoke ini merasa geram, pasalnya sejak awal berdirinya dirinya tidak merasa dimintai persetujuan, termasuk pada saat penambahan gedung  belakang di lahan eks Musholla yang akan dijadikan kafe, ternyata untuk kamar karaoke.

Bahkan menurutnya pada  renovasi tambahan lantai dari dua gedung  pada tahun 2014, wagra RT 03 RW 035,  tidak pernah dimintai ijin. “Hingga se usai sidak bersama pihak LH dan PU Cipta Karya diketemukan ketidak sesuaian dengan luas bangunan yang diberikan / perijinan yang dimiliki oleh pengusaha TNT. Jelasnya

Untuk itu Yuni berharap dengan  diketemukan ketidak kesesuaian dengan perijinan yang dikeluarkan oleh LH dan Dinas PU Cipta Karya, Warga Lingkungan Kebon Kidul, Kelurahan Jember Kidul , Kecamatan Kaliwates, meminta,  semua perijinanya yang dianggap meresahkan ini dicabut dan ditutup” Pinta Yuni

Diberitakan sebelumnya bahwa warga Lingkungan Kampung Kebon protes dan minta tempat karaoke Jalan Gajah Mada No 65 ini, ditutup. Mereka geram, lantaran keberadaannya, bukannya memberikan dampak pasitif, justru semakin meresahkan masyarakat, lebih-lebih pihak pengelola selalu melanggar aturan.

Kekesalan warga tampak, ketika pengelola Jumat (23/9) bersikukuh membuat tangga darurat, diatas gang, bahkan untuk memuluskan rencananya, pihak pengelola (Yupiter) bertindak arogan, dengan menakuti warga melalui selebaran, yang mencatut nama orang berpengaruh di Jember, namun langkahnya justru jadi puncak kemarahan.

Bukan hanya itu, saat pertemuan yang dihadiri anggota Polsek Kaliwates, ketua RW, RT dan puluhan warga di Masjid Arohman Jumat malam (23/9) terungkap sederet pelanggaran pengelola karauke.  Penambahan bangunan di tanah bekas Mushollah, yang katanya untuk kafe, ternyata dibuat tempat karaoke, sehingga suara bisingnya terdengar keras, hingga menjelang Subuh, akibatnya warga yang sedang istirahat merasa terganggu.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap penambahan dua lantai keatas juga tidak meminta persetujuan dari warga sekitar. Keberadaan TNT juga berdampak buruk terhadap lingkungan, lantaran banyak botol bekas minuman berserakan dan terkesan kumuh.

Pengunakan bahu jalan sebagai lahan parkir juga jugajadi persoalan, lantaran mobil warga dan tamu, tidak diperbolehkan parkir di depan TNT. Yang bikin situasi memanas, muncul isu Ketua RW terima uang sebesar 50 juta.  “Tidak benar isu tersebut, silahkan panggil siapa yang mengisukan” tegasnya “Maaf pak Ketua Umum”, kata ketua RW, menyapa ketua Cabang PDI Perjuangan Jember Tabroni, yang saat itu juga ikut hadir.

Pertemuan kemudian dilanjutkan Selasa 28 September 2016, dihadiri Pengelola tempat Karaoke, Muspika Kaliwates, Lurah Jember kidul, serta Tokoh masyarakat (Tamas) dan Tokoh Agama (Toga) Lingkungan Kampung Kebon RW 35 RT 03.

Keluhan warga dibenarkan Camat Kaliwates Widayaka,  Dirinya berjanji akan mengecek ulang perijinanya, berkoordinasi dengan PU Cipta Karya, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Pariwisata. “Intinya peraturan harus ditaati, Muspika tidak segan-segan menutup bila TNT melanggar Perda” Tegas Widayaka

Manager TNT Mulyanto mengelak kegiatan hingga hampir subuh, menurutnya pukul 01.00 Wib sudah tidak menerima tamu, karena perhitungan dalam dua jam, ketika masih ada tamu sehingga menunggu, maximal pada pukul 02 pagi hari, itupun sudah tidak ada tamu yang ada karyawan masih melakukan bersih-bersih.” Kilahnya.

Sementara putra pemilik TNT Henry Tandoyo Salim, setelah mendengarkan dan menerima masukan dari beberapa pihak terkait, ia berjanji akan memperbaiki. “Sebagai anaknya, saya akan memperbaiki, kedepan bilamana ada persoalan, sampaikan saja ke manager atau ke saya.” Pinta Henry

Sebelum rapat ditutup, mereka bersedia menandatangani hasil dari kesepakatan dengan warga yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Manager Mulyanto dan Putra Ke 2 dari Yupiter (Henry), ada 4 poin dalam kesepakatan tersebut.

Pertama Terminator (TNT) akan tutup pada pukul 24.00 Wib semua aktifitas, ke dua memperbaiki peredam suara yang tembus ke tembok, ke tiga TNT membantu keamanan lingkungan sekitar, ke empat menyanggupi perbaikan taman, ke lima tutup selama dibulan romadhan. (edw/eros/midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditemukan Melanggar, Izin Tempat Karaoke TNT Jember Terancam Dicabut

Terkini

Close x