Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Bekuk Tiga Spisialis Jambret Motor

1/13/17, 19:28 WIB Last Updated 2017-01-13T12:45:17Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim Resmob Polres Jember Kamis malam (12/1) meringkus tiga kawanan Jambret, salah-satunya, Didit Eko, (27), gembong begal, Warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga kuat telah melakukan 10 kali tindak kejahatan di 9 Kecamatan, diantaranya di Kecamatan Balung, Semboro, Jenggawah, Rambipuji, Kencong, Tanggul, Mumbulsari, Puger dan Gumukmas.

“Dalam aksinya, tersangka mengincar perempuan yang mengendarai motor seorang diri, kemudian dibuntuti, hingga di jalan sepi, kemudian merampas harta benda milik korban”. Ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis yang disampaikan di halaman Mapolres Jember Jumat (13/1)

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, selain menangkap Didit Eko, tim resmob juga berhasil menangkap dua orang penadahnya, masing-masing Anas Izul (36) warga Glundengan, dan Ujang Sodik (47) warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan.

Dari tangan para tersangka penjamretan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit handphone, sebuah sepeda motor kawasaki ninja, 4 STNK kendaraan bermotor, serta uang tunai sebesar 6 juta rupiah.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP (pencurian dan kekerasan) dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun. untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jember” Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Bekuk Tiga Spisialis Jambret Motor

Terkini

Close x