Translate

Iklan

Iklan

FWLM Jember Kecam Kesepakatan Damai Kekerasan Jurnalis

3/30/17, 23:00 WIB Last Updated 2017-04-01T10:12:33Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dugaan kesepatan damai antara jurnalis, korban penganiaayaan dan penyekapan oleh oknum Kades dan kepala sekolah Di Jember Jatim, Sabtu malam (25/3) mendapat kecaman para Jurnalis.

Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, menilai, bahwa kesepakatan damai tersebut adalah tindakan yang merugikan nama baik organisasi dan merupakan bentuk inkonsistensi sikap sebagai seorang jurnalis dalam melawan berbagai bentuk kekerasan.

Korban menduga perlakuan yang Ia terima berkaitan dengan kasus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tengah Ia telusuri untuk bahan berita di media cetak Bidik. Pasalnya, proses pencairan KIP tiga oknum kepala sekolah SD di Desa Tamansari itu menyalahi ketentuan dan prosedur baku sesuai peratuan.

Adanya pembatalan laporan ke Polres Jember dan terjadinya kesepakatan damai, sangat disayangkan, sebagai insan pers seharusnya komitmen, bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus dilawan. Demikian statmen yang dibuat dalam pernyataan sikap yang diterma redaksi Kamis, (30/3)

Menurut Ketua FWLM Jember, Ihya Ulumiddin, bahwa apa yang dilakukan (MN), salah-satu Wartawan Media Bidik , asal kabupaten Jember, yang membatalkan laporan dan menandatangani kesepakatan damai dengan pelaku kekerasan, adalah tindakan pribadi, bukan atas nama organisasi.

Bahwa, kesepakatan damai dan pembatalan laporan tersebut adalah atas dasar keputusan pribadi saudara Mohammad Nasir alias Monas dan tidak melibatkan Pengurus dan anggota FWLM Jember secara kelembagaan. Tegasnya.

Kejadian itu terkuak ketika, saudara Mohammad Nasir (Monas) Minggu malam (25/3) , mengadukan melalui pesan whatshap. Ia mengaku Sabtu malam 25 Maret 2017.telah diculik dan disekap serta mendapat perlakuan kasar berupa kekerasan fisik disejumlah tempat bahkan ia mengaku diancam akan dibunuh.

Awal penganiayaan terjadi di Pujasera Jalan PB Sudirman, depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jember. Malam itu, korban yang siangnya sudah janji wawancara, bertemu dengan tiga oknum kepala sekolah, ketika berpamitan mau pulang, sekitar jam 22.00 wib datanglah segerombolan, dan memaksa masuk mobil.

Sesampainya di salah satu SPBU di Jl. Basuki Rahmad, korban mengaku juga dapat perlakuan kasar dan pukulan. lantas korban dinaikkan ke mobil berbeda, disitu  ada tiga kepala sekolah dan kades serta beberapa orang yang Ia kenal. Seingatnya ada sekitar 7-8 orang, dan dibawa ke Kantor Desa Tamansari.

Selama perjalanan, korban mengaku kembali mendapat ancaman dan intimidasi. Korban juga menyatakan sempat mendengar ancaman kalau akan dibunuh. Sesampai di balai desa, korban kembali mendapat perlakuan kasar, bahkan menurutnya banyak warga yang menyaksikan malam itu.

Selanjutnya, teman korban Andurrahman (LSM MP3) datang ke Kantor Desa melihat kondisinya menurutnya juga dipukuli. Mereka, baru bisa keluar pada Minggu 26 Maret 2017, sekira pukul 04.00 WIB, pagi hari, setelah berhasil merayu sang kades dengan sanjungan-sanjungan.

Atas keterangan itu aduan korban ditindaklajuti  dengan cara mendampingi korban melaporkan kasus itu ke Polres Jember, bersama perwakilan dari Kepala Biro Bidik di Jember dan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam FWLM Jember pada Senin 27 Maret 2017 Pengurus FWLM Jember.

Laporan diterima petugas piket di ruang Reserse dan Kriminal, semuanya diizinkan mengikuti proses laporan. Namun selanjutnya diminta keluar ruangan. Sementara korban bersama temannya bernama Abdurrohman dimintai keterangan mulai pukul 10.00 WIB hingga sekira pukul 17.00 WIB.

Pada proses pemeriksaan itu, sejumlah terduga yang mengainiaya korban bersama temannya, Abdurrohman, serta oknum Kades dan tiga Oknum Kepala Sekolah datang dan masuk ke ruangan pemeriksaan. Saat itu, para pendamping korban tidak mengetahui apa yang terjadi dalam proses pemeriksaan tersebut.

Ketika para jurnalis keluar dari Polres Jember untuk menulis berita,  proses pemeriksaan terus berjalan. sekira pukul 19.00 WIB, santer terdengar kabar bahwa kasus kekerasan terhadap korban berujung kesepakatan damai dan laporan dibatalkan oleh korban.

Bahwa, saat dikonfirmasi saudara Mohammad Nasir alias Monas mengaku jika laporan itu dibatalkan dan telah menandatangani kesepakatan damai dengan para terduga pelaku kekerasan. Kesepatan itu dibuat secara tertulis dan dilakukan di ruangan Kasat Reskrim Polres Jember.

Dalam pengakuannya kepada pengurus dan sejumlah jurnalis, saudara Monas, mengaku penandantanganan kesepakatan damai itu berada di bawah tekanan. Karena ada ancaman oleh salah seorang terduga pelaku kekerasan terhadap perempuan yang menjadi narasumber dalam melakukan reportasenya.

Saudara Monas mengaku merasa khawatir dengan keselamatan narasumber dan keluarganya tersebut sehingga menandatangani kesepakatan damai tersebut. Saat dikofrontasi, saudara Monas menolak untuk mencabut kesepakatan damai dan melaporkan ulang kasus kekerasan yang menimpa dirinya

Berdasarkan hal tersebut, FWLM  menegaskan bahwa apa yang dilakukan korban, adalah tindakan pribadi, bukan atas nama Kelembagaan. Untuk itu FWLM mengutuk segala bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal maupun fisik, terhadap jurnalis. Tegas Ketua Forum yang juga wartawan koran harian Memo X ini

Pasalnya menurutnya apa yang dilakukan para pelaku dari oknum Kades dan Tiga Kepala Sekolah SD tersebut adalah upaya sengaja menghalangi tugas jurnalis mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apalagi diduga ada unsur intimidasi, kekerasan dan ancaman pembunuhan.

Untuk itu FWLM Jember juga meminta Dispendik Jember mengusut kasus itu dan memberi sanksi penganiaya yang diduga melibatkan tenaga pendidik. Jika terbukti bersalah, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sifatnya Lex Specialis, sementara kasus penganiayaannya (pidana) harus diusut Polres Jember. (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FWLM Jember Kecam Kesepakatan Damai Kekerasan Jurnalis

Terkini

Close x