Situbondo,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dugaan merebaknya sejulah Koperasi abal-abal di Situbondo kian tak terbantahkan setelah Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, menemukan puluhan koperasi tidak jelas.
Akibatnya ada sekitar 42 Koperasi yamh diusulkan untuk dibubarkan. Selain itu, dari 790 koperasi yang ada, Dinas Koperasi dan UMKM menemukan 50 persen koperasi, tak pernah melaksanakan RAT atau Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Achmad Sugiharto, dari 790 koperasi hanya 390 koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan. Padahal setiap koperasi wajib melakukan RAT bersama Dinas Koperasi, guna mengetahui perkembangan usaha masing-masing koperasi.
Lantaran dinilai tidak produktif dan tidak jelas kepengurusannya, 42 koperasi diusulkan dibubarkan, Usulan sudah dilayangkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. “Usulan pembubaran, agar koperasi yang masih aktif lebib baik lagi, serta memperhatian ketentuan mengelola usaha Koperasi”. Tegasnya Jumat (17/3)
Dari 42 koperasi, tidak termasuk Koperasi yang masih memiliki tunggakan ke Bank, serta koperasi yang pernah dapat dana hibah. Seperti KUD. “Meski tidak jelas struktur kelembagaannya serta tidak aktif lagi, karena pernah mendapatkan dana hibah program kredit dari Pemerintah”. (yan)
Akibatnya ada sekitar 42 Koperasi yamh diusulkan untuk dibubarkan. Selain itu, dari 790 koperasi yang ada, Dinas Koperasi dan UMKM menemukan 50 persen koperasi, tak pernah melaksanakan RAT atau Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Achmad Sugiharto, dari 790 koperasi hanya 390 koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan. Padahal setiap koperasi wajib melakukan RAT bersama Dinas Koperasi, guna mengetahui perkembangan usaha masing-masing koperasi.
Lantaran dinilai tidak produktif dan tidak jelas kepengurusannya, 42 koperasi diusulkan dibubarkan, Usulan sudah dilayangkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. “Usulan pembubaran, agar koperasi yang masih aktif lebib baik lagi, serta memperhatian ketentuan mengelola usaha Koperasi”. Tegasnya Jumat (17/3)
Dari 42 koperasi, tidak termasuk Koperasi yang masih memiliki tunggakan ke Bank, serta koperasi yang pernah dapat dana hibah. Seperti KUD. “Meski tidak jelas struktur kelembagaannya serta tidak aktif lagi, karena pernah mendapatkan dana hibah program kredit dari Pemerintah”. (yan)