Translate

Iklan

Iklan

Ketahuan Ngutil Di Minimarket, Ibu muda Ini Di Sel

3/03/17, 19:00 WIB Last Updated 2017-03-03T19:37:21Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sri Rina Srilestari (28), Jum’at (3/3) tertangkap basah ketika sedang mengutil  sejumlah barang minimarket di Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember Jawa Timur. Akibat ulahnya, ibu muda ini harus mendekam di sel penjara.

Pelaku yang juga residivis, warga Dusun Curah Keting Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Diketahui bukan hanya mengutil di satu lokasi saja, melainkan di beberapa tempat seperti di Giant maupun Jadi Jember. Ia menyembunyikan barang-barang curiannya di dalam pinggang dan celana dalam.

Pelaku tak berkutik ketika hendak jalan keluar, saat tertangkap petugas Keamanan, “Beruntung petugas Sabara Polres Jember sedang operasi cipta kondisi di Mall dan Mini market maupun di pertokoan Emas, sehingga kami bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.” Ungkap KBO Sabara Iptu Benjuel Nasurion

Dari pengakuan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa botol parvum, baju, dari  Giant dan Jadi, Roxi dan Nico. Pelaku kemudian diserahkan pada reskrim. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Undang undang KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancamam maksimal 7 tahun penjara.

Sementara pelaku Rina mengaku terpaksa mencuri untuk menghidupi Putranya usia 1 tahun, tiga kali melakukan aksinya, di jual sendiri ke tetangga, bahkan ia mengaku sudah pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama tahun 2011, dengan vonis 3 bulan penjara di lapas klas II A jember. (edw)   
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketahuan Ngutil Di Minimarket, Ibu muda Ini Di Sel

Terkini

Close x