Jember,
MAJALAH-GEMPUR.Com.
Sri Rina Srilestari (28), Jum’at (3/3) tertangkap basah ketika sedang mengutil sejumlah barang minimarket di Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember Jawa Timur. Akibat ulahnya, ibu muda ini harus mendekam di sel penjara.
Pelaku yang juga residivis,
warga Dusun Curah Keting Desa
Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Diketahui bukan hanya mengutil di satu lokasi
saja, melainkan di beberapa tempat seperti di Giant maupun Jadi Jember. Ia menyembunyikan
barang-barang curiannya di dalam pinggang dan celana dalam.
Pelaku tak berkutik ketika hendak jalan keluar, saat tertangkap petugas
Keamanan, “Beruntung petugas Sabara Polres Jember sedang operasi cipta kondisi
di Mall dan Mini market maupun di pertokoan Emas, sehingga kami bawa ke
Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.” Ungkap KBO Sabara Iptu Benjuel Nasurion
Dari pengakuan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa
botol parvum, baju, dari Giant dan Jadi, Roxi dan Nico. Pelaku kemudian
diserahkan pada reskrim. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Undang
undang KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancamam maksimal 7 tahun
penjara.
Sementara pelaku Rina mengaku terpaksa mencuri untuk menghidupi
Putranya usia 1 tahun, tiga kali melakukan aksinya, di jual sendiri ke
tetangga, bahkan ia mengaku sudah pernah menjalani proses hukum dalam kasus
yang sama tahun 2011, dengan vonis 3 bulan penjara di lapas klas II A jember.
(edw)