Translate

Iklan

Iklan

Pemerintahan Jokowi Dinilai Gagal Jalankan Reforma Agraria

3/25/17, 19:00 WIB Last Updated 2017-03-25T19:33:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hadirnya UUPA sebagai produk politik hukum anti-kolonialisme tak lantas dijalankan secara penuh oleh negara, justru kebijakan negara lebih banyak menghianati UUD 1945 dan UUPA.

Bahkan Negara lebih banyak memfasilitasi modal besar. Hal ini ironis mengingat petani adalah soko guru bangsa. Tulang punggung negara. KH. Hasyim Asyari menyebut sebagai pahlawan negeri. Hal ini terungkap dalam diskusi Reforma Agraria di Desa Dukuh Dempok, Wuluhan, Jember, Jumat – Sabtu (24-25 Maret).

Sejumlah aktivis ini Paguyuban Petani Mandiri Jawa Timur (PAPANJATI), Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Malang Corruption Watch (MCW), YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Tampak juga Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA), KontraS Surabaya, Koalisi Masyarakat Pegiat Antikorupsi dan Peradilan BERSIH (KOMPAK BERSIH), CHRM2 ( Centre for Human Rights Multiculturalism and Migration) UNEJ dan BEM Fakultas Hukum Unair.

“Kedaulatan pangan dan keadilan Agraria tidak akan terwujud manakala ketidakadilan agraria terus dipelihara, ketimpangan selalu di kompetisikan dan lemahnya political will penguasa untuk menyelesaikan berbahagia problem Agraria”. Kata koordinator kegiatan dari Papan Jati ini Lasminto,

Menurutnya konflik agraria di Jawa Timur terjadi secara sistematik dan meluas mengakibatkan penyengsaraan dan pemiskinan sosial. “Bahkan, kekerasan demi kekerasan terus menerus terjadi, sebagaimana terjadi di Wongsorejo Banyuwangi, intimidasi dan kriminalisasi di kasus Sengon Blitar” Katanya.

Konflik sosial dipicu perampasan tanah masa lalu yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan Negara/PTPN maupun Swasta, TNI, dan Perhutani. “Jumlah kasus tanah mencapai 102 kasus, tersebar di 16 Kabupaten. Ini menempatkan Jatim sebagai Provinsi yang paling produktif penyumbang konflik Agraria nasional”. lanjutnya

Kasus ketidakadilan agraria ini menurutnya dibiarkan mangkrak tanpa penyelesaian, tanpa upaya pengungkapan kebenaran, pengakuan hak atas tanah rakyat. Bahkan manipulasi administrasi pertanahan melahirkan ketidakadilan dan pemiskinan sosial kian parah situasinya.

Di sisi lain, penyusutan lahan produktif untuk alih fungsi proyek-proyek pembangunan, serta peralihan kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan, telah melahirkan situasi penghancuran ekologi dan perusakan lingkungan, yang berdampak pada kehidupan sosial budaya dan ekonomi rakyat.

Bahkan, desentralisasi melahirkan arogansi elit daerah dengan didukung aparat keamanan yang memicu kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat, “sebagaimana terjadi dalam kasus industry tambang emas PT BSI di Gunung  Tumpang Pitu Banyuwangi dan pasir besi di Lumajang”. lanjutnya

Ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan perkebunan dan hutan, memperlihatkan bisnis yang menguntungkan segelintir pemilik modal serta bisnis militer yang berpotensi melanggengkan praktek koruptif yang melemahkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Kasus Sumberanyar dan Alas Tlogo di Pasuruan berhadapan dengan TNI AL adalah bukti tersebut, begitu juga kasus tanah di Malang Selatan, kasus penguasaan Perkebunan gunung Nyamil oleh PUSKOPAD dan kasus penguasaan perkebunan Ponggok oleh AURI di Blitar”. katanya

Konsentrasi penguasaan lahan berskala besar untuk industri perkebunan nyatanya tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Alih-alih sejahtera, justru masyarakat sekitar hanya menjadi buruh. Pada kenyataannya, kebijakan tersebut tetap melanggengkan ketimpangan Agraria. Ini dapat dilihat di Jatim yg terdapat 126 perusahaan perkebunan (swasta dan PTPN) yg menguasai lahan skala besar dan diduga tidak melakukan kewajiban sebagaimana perintah UU.

Banyaknya Kriminalisasi terhadap petani dan pejuang keadilan agraria di Indonesia dalam satu dasawarsa ini, memperlihatkan pula karakter pemerintahan yang tak berubah paradigma lama yang mengandalkan otoritas hukum untuk menindas.

Hal ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum (APH) senyatanya tidak memahami esensi konflik Agraria. Kasus Petani Tulang bawang, Sumatra, Petani Surokonto, Jateng, Kasus tanah Sengon yang memenjarakan pak Daroini hari ini di Blitar adalah realitas penindasan tersebut.

Kami semua merasa ketidakadilan agraria mengancam kedaulatan pangan, krisis ekologi, dan penghancuran sosial budaya, yang situasinya terjadi terus menerus tidak hanya di Jawa Timur, melainkan pula di dalam kasus Rembang dan Pati dalam upaya menolak industri semen, serta banyak tempat lainnya di Indonesia.

Realitas ini menegaskan yang dicitakan Jokowi dalam Nawacita bertolak belakang dengan kenyataan. “Untuk itu  Kami menuntut Jokowi mempertanggungjawabkan situasi ketidakadilan dan keterpurukan yang mengancam kedaulatan rakyat, dan menyegerakan penuntasan konflik agraria”. Pungkasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintahan Jokowi Dinilai Gagal Jalankan Reforma Agraria

Terkini

Close x