Translate

Iklan

Iklan

Penerima LC Puger Keluhkan Mangkraknya Pembangunan Perumahan

3/19/17, 19:24 WIB Last Updated 2017-03-20T12:41:47Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penerima bantuan lahan program LC Pemerintah Pusat melalui BPN tahun 2008 di pesisir pantai Pancer Puger Jember Jatim, keluhkan pembangunan perumahan yang mangkrak.

Akibatnya ratusan warga nelayan miskin penerima manfaat di Desa Puger Kulon dan Desa Puger wetan, harus menahan amarah, pasalnya 700 perumahan yang seharusnya sudah mereka bisa tempati dengan kondisi layak huni, namun hingga kini ternyata masih terbengkalai dan tak terurus. 

Padahal program ini diluncurkan sejak tahun 2008, sudah berjalan 9 Tahun. Karenanya agar dapat tidur nyenyak, sekitar 80 Kepala Keluarga yang akan menempati perumahan tersebut Minggu (19/3), harus merogoh koceknya sendiri, pasalnya sebagian rumah yang dibangun kondisi masih 70-80 persen.  

Keluhkan  ini disampaikan Sunardi (40), salah-satu nelayan penerima manfaat misalnya yang sebelumnya terpaksa mengontrak, Ia mengatakan dirinya terpaksa harus menempati perumahan ini, meski harus mengeluarkan biaya untuk membenahinya, karena rumah dikontraknya masanya sudah habis. 

"Jika tidak menempati rumah ini, dimana kami harus tinggal, sementara rumah kontrakan di tempati orang lain karena masanya sudah habis, jadi meski kondisinya tidak layak terpaksa kami pindah kesini, kami berharap pemerintah kabupaten Jember cepat tanggap dengan kondisi nelayan," Keluhnya.

Bahkan, menurutnya, bukan hanya perumahan yang kondisinya memprihatinkan, beberapa prasarana lainnya seperti Mushola dan Tempat Pembelajaran Alquran kondisinya juga tidak layak, sehingga warga harus iuran untuk membenahi dan bergotong royong mersihkan tempat tersebut.

"Yah seperti itulah kondisinya mas, janji-janji  Koperasi Makmur sejahtera  atau pengembang yang mau meneruskankan dan merenovasi ternyata hanya sebatas isapan jempol belaka,"Ujar Siti Aisyah (62) warga Dusun Kauman, Desa Puger Kulon salah-satu penerima Perumahan program LC ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa sejak awal, program bantuan pemerintah Pusat program LC BPN tahun 2008 untuk nelayan miskin ini selalu menuai masalah. Sebanyak 700 sertifikat hingga kini tidak jelas keberadaannya, bahkan sejumlah penerima mengaku tidak pernah tau wujudnya.

"Uang saya sudah masuk Rp 15 juta. Saya bayar ke oknum pengurus koperasi," Ungkap Hariono, warga Wuluhan. Pengakuan juga disampaikan Suyanto, warga Watu Ulo Ambulu ini” Kelunya kepada sejumlah anggota Komisi A DPRD Jember saat melakukan sidak dilokasi, 22 januari 2015 tahun lalu.

Selain mereka, pria yang mengaku bernama Pak Yet warga Tanggul, juga mengaku dirugikan karena rumah yang dibelinya tak jelas.  Bahkan salah seorang penerima Supriyadi, mengaku jika rumah jatahnya ternyata sudah berpindah tangankan. "Rumah dijual tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya yang berhak," sesalnya.

Sontak saja, sejumlah anggota dewan saat itu sempat kaget, pasalnya saat hearing di DPRD sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Harianto, pihak koperasi mengelak “Ada pengakuan berbeda. Tentu, dua pengakuan itu ada yang salah dan pastinya ada yang benar. Karenanya, akan kami cari yang benar,” tegasnya.

Terkait sertifikat, Mashuri, mengaku telah memintai keterangan kepada notaris yang menangani LC. Pihak notaris mengaku dari sekitar 700 sertifikat, masih menangani 585 sertifikat, selebihnya masih ada di pengurus koperasi. Alasannya, sisa sertifikat itu masih dalam proses perbaikan data,” Jelasnya.

Dia mengaku tak mau berspekulasi, tentang sisa sertifikat yang belum diterima notaris. Meski sejumlah warga terang-terangan menyebutkan padanya, jika sisa sertifikat yang belum diserahkan ke notaris ada dugaan diperjual-belikan oleh oknum pengurus koperasi. “Saya tidak berani menyimpulkan dulu,” katanya singkat.

Sementara, David Handoko, mengaku, telah menginventarisir semua keluhkan itu. warga seperti, kebingungan lokasi  rumahnya, akan segera diselesaikan dengan peta setiap blok rumah. “Nanti akan segera kami minta buatkan denah sekaligus blok rumah. Agar setiap pemilik tahu lokasi rumahnya,” Paparnya

Perumahan ini untuk nelayan miskin atau buruh nelayan, yang belum memiliki rumah layak huni. Jika ditemukan penghuni tidak sesuai kriteria, harus ditindak tegas. “Kami akan plototi satu-persatu, hingga LC ini benar-benar dinikmati yang berhak. Jika ada yang melenceng, harus ditindak  ” Tegas Politisi Nasdem ini.

Perlu diketahui bahwa Program Pembagian Tanah Land Consolidation (LC) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia yang diperuntukan untuk nelayan miskin Puger, masih menyisahkan masalah, Disamping  distribusinya tidak sesuai peruntukannya, keberadaan Sertifikat juga tidak jelas.

Masuknya Koperasi Makmur Sejahtera yang terkesan berfungsi sebagai pengembang menambah persoalan ini semakin komplek. Tanah yang seharusnya diperuntukkan gratis untuk nelayan miskin, dibangun perumahan, dan dijual dalam bentuk perumahan seharga Rp. 30 -40 juta/unit.

Berdasarkan  tim Investigasi LSM Mina Bahari, tahun 2012 lalu,  hanya 20% saja yang sesuai kreteria penerima  LC, sedangkan sebanyak 80% tidak tepat sasaran, karena ditemukan hanya orang yang mampu saja yang dapat membelinya, sedangkan yang tidak mampu terabaikan.

Kronologis Pemberian Bantuan Lahan LC Untuk Nelayan Miskin Puger Jember
Mei 2008 : Sosialisasi pertama dilakukan di kantor kecamatan Puger, yang dihadiri oleh BPN Jember, Kanwil BPN Jatim, Pemkab Jember, perangkat desa di Puger Kulon, Puger wetan, serta RT dan RW, acara ini ingin mensosialisasikan bahwa akan ada program LC yang menurut pejelasan BPN adalah pengkaplingan tanah swadaya masyarakat, tujuannya, memberikan pemukiman yang layak kepada nelayan miskin di puger kulon dan puger wetan

Juli 2008 : Keluarnya keputusan bupati Jember Nomor : 188.45/179/012/2008 Tanggal 08 Juli 2008 tentang penetapan lokasi dan pelaksanaan Lan Consolidation Kabupaten Jember tahun 2008.

Agustus 2008     : Pihak pemerintah Desa Puger Kulon mengumumkan kepada petani penggarap yang telah melakukan aktivitas di lokasi land consolidation untuk menghentikan penggarapan di area tersebut, terjadi ancaman dari aparat desa yang menjadi bagian pelaksana LC kepada petani penggarap, ganti rugi diberikan sebanyak Rp2000/m, tetapi penggarap tidak menerima, aparat pelaksana LC langsung membuldozer garapan tersebut (hasil wawancara dengan penggarap lokasi tanah LC yang ditetapkan)

September 2008 : Keluarnya keputusan Kepala Kantor BPN Jawa Timur Nomor : SK.412.35 Tahun 2008 Tanggal 15 September 2008 Tentang Penegasan Tanah sebagai obyek konsolidasi tanah

September 2008 : dilakukan pendataan oleh petugas dari kantor desa terhadap warga yang akan dijadikan penerima tanah LC, tetapi didalam keterangan pendataan yang disampaikan, bukan tentang “pemberian tanah  dan sertifikat”, yang dibahas justru “pengadaan rumah bagi nelayan miskin

November 2008 : Keluar daftar lampiran salinan keputusan kepala BPN Kabupaten Jember dengan tanggal penetapan 07 Nopember 2008 Nomor: 17.420.335.34.2008 tentang nama-nama penerima hak milik tanah dalam rangka Land Consolidation kepada 700 orang yang masing-masing mendapat kapling tanah 108 m persegi.

Januari 2009 : Muncul nama Koperasi Nelayan makmur sejahtera yang pendiriannya tidak diketahui oleh nelayan-nelayan disana, setelah digugat oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuda nelayan di Puger Wetan dan kulon, kata “nelayan” nya dihilangkan, diganti dengan Koperasi Serba Usaha Makmur Sejahtera, berbadan hukum No:518/526.BH/XVI.7/436.313/2008, yang diketahui ketuanya adalah H Sahrowi, seorang pengusaha dan deveeloper perumahan yang bukan nelayan, dan bukan warga Puger.

Februari 2009 : Terjadi penyogokan oleh H sahrowi, dengan memberikan uang ke beberapa orang tokoh masyarakat di Puger Wetan dan Kulon, uang tersebut diberikan khususnya kepada mereka yang dianggap tidak sepakat dengan koperasi makmur sejahtera.

Februari 2009 : dilakukan pendataan penerima LC oleh pengurus koperasi di daerah Puger Wetan dan Puger Kulon bekerja sama dengan kepala kampung, dan RT. RW

Maret 2009 : Sosialisasi pertama kepada calon penerima di kantor desa, rapat ini langsung dipimpin oleh pengurus koperasi makmur sejahtera, isi pertemuan nya bukan mensosialisasikan tentang tanah dan sertifikat untuk nelayan miskin, tetapi isi pertemuan ini adalah sosialisasi tentang rumah yang akan dibangun dan diberikan kepada nama-nama yang didata dan beban cicilan sekitar 300.000 – 400.000 rupiah perbulan selama 15 tahun (bandingkan harga cicilan ini dengan kemampuan nelayan-nelayan miskin yang hanya untuk membayar tunggakan listrik 50.000 rupiah/bulan tidak sanggup membayar)

Agustus 2009 : Sosialisasi kedua di gedung sekolah Achmad Yani, isinya masih berkisar di pembicaraan tentang cicilan yang harus dibayar oleh nelayan-nelayan miskin untuk rumah di tanah LC, pertemuan ini dihadiri hanya sekitar 100 orang dari 700 nama yang ada di data.

September 2009: Warga calon penerima didatangi oleh petugas koperasi untuk menandatangani surat yang menurut investigasi yang dilakukan, petugas koperasi ini menyatakan bahwa kalau mau rumahnya segera jadi, harus tandatangan surat ini, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata isi surat itu adalah kesediaan menjadi anggota koperasi makmur sejahtera, kebanyakan dari warga menandatangani karena tidak bisa baca tulis, sementara yang tidak mau menandatangani, petugas ini berkoordinasi dengan RT/RW, dan kepala kampung, tetapi tidak ada kelanjutan setelah itu.

November 2009 : Petugas koperasi mengedarkan surat kuasa pengambilan sertifikat program LC kepada nama-nama calon penerima, surat kuasa itu menyatakan pengambilan sertifikat dari BPN dikuasakan kepada H Sahrowi selaku ketua Koperasi Makmur Sejahtera.

Desember 2009:  data penerima dipertanyakan oleh tokoh masyarakat Puger Wetan dan Puger Kulon, karena banyak diantara daftar penerima ternyata fiktif dan tidak layak sebagai penerima program LC.

Januari 2010 : dibentuk tim  oleh Koperasi makmur sejahtera, tim ini ditugaskan dengan surat tugas nomor; 17/02/KSU.MS/I/2009 yang ditanda tangani oleh Adi Sutomo sebagai pelindung koperasi dan Munif Ashari sebagai ketua II Koperasi Makmur Sejahtera, tugas tim ini untuk memverifikasi ulang data penerima, ditemukan dalam hasil tim verifikasi, ada nama-nama yang didalam data penerima awal ( yang didata oleh Ripadi, Mat Solar dkk) tidak terdapat orang nya di wilayah puger wetan dan kulon dan sekitar, bahkan ada nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan

Maret 2010 : Tim Lima (Tim Verifikasi Program Konsolidasi Tanah/LC) memberikan laporan kepada “Koperasi Makmur Sejahtera” (?) tentang hasil verifikasi calon penerima LC. Dalam laporan ini terdapat 253 nama di Puger kulon dan 267 nama di Puger Wetan yang tidak layak menerima dan atau tidak ada orang dengan nama yang tercantum.

Maret 2010 : Tanggal 05 Maret 2010, di aula Kecamatan Puger telah diadakan acara penyerahan sertifikat LC (700 bidang) dihadiri oleh kepala BPN Jember, Camat Puger maupun undangan lain, data dari Tim 5 tidak dipakai sama sekali. Dalam acara ini, sertifikat-sertifikat tanah LC ini diberikan secara simbolik, bahkan, nama-nama penerima yang terdapat didalam data penerima, tidak tahu bahwa telah ada acara penyerahterimaan sertifikat tanah di kecamatan tersebut. Dalam pertemuan ini, dengan dalih akses reform, kepala kantor BPN Jember bahkan menyatakan bahwa sertifikat ini akan di berikan melewati koperasi makmur sejahtera agar nantinya tanah yang diberikan bisa meningkatkan penghasilan bagi rakyat.

April 2010 : Tim 5 dibubarkan secara sepihak oleh pengurus koperasi makmur sejahtera, dan fotocopy sertifikat yang sebelumnya diberikan kepada salah seorang tim 5 diambil kembali oleh pihak kecamatan, dan setelah itu tidak ada lagi hubungan antara tim 5 dengan koperasi dan pihak desa serta kecamatan

Mei 2010 : beberapa orang warga calon penerima mendengar berita di radio bahwa sertifikat tanah LC sebanyak 700-bidang telah diserahterimakan oleh BPN Jember kepada rakyat nelayan miskin, setelah mendengar berita itu mereka bertanya kepada sekretaris camat Puger, dan dia mengatakan bahwa sertifikat itu mekanismenya harus lewat ke Bank Jatim dulu, dan akan diberikan kalau cicilan rumah (bahan sosialisasi I dan II) sudah dilunasi.

Maret 2011: Perwakilan penerima program LC mendatangi Bank Jatim Jember guna mempertanyakan keberadaan sertifikat, karena informasi yang diterima bahwa sertifikat tersebut di jaminkan. Para perwakilan di temui Bapak Olis marketing Bank Jatim, pak olis mengatakan bahwa memang benar seertifikat tersebut pernah diajukan sebagai jaminan kredit, akan tetapi pihak Bank jatim menolaknya dan sertifikat tersebut sudah kami kembalikan kepada H. Sahrawi.

Desember 2011  : Koperasi Makmur sejahtera masih bersikukuh membangun kembali perumahan dengan ditanah LC tersebut dan menggandeng kontraktor PT Jadisari Mulya yang berkantor di Krian Sidoharjo Jawa Timur, melanjutkan pembangunan perumahan yang sempat terbenkelai beberapa tahun lalu,

Januari 2012: Ratusan nelayan warga Puger mendatangi kantor DPRD Jember, mempertanyakan 700 sertifikat tanah Land Consolidation (LC) dan pembangunan rumah yang hingga yang belum ada kejelasan.
Menurut salah seorang penerima tanah LC, Suud Sukamto, hingga saat ini ia bersama masyarakat lainnya belum menerima sertifikat asli tanah tersebut. Ia juga tidak mengetahui letak objek tanah yang menjadi hak miliknya.

Suud menceritakan, tahun 2011 ada petugas Koperasi Makmur Sejahtera (KMS) yang datang meminta dirinya membayar uang muka pembangunan rumah. Ia diminta menabung pada koperasi supaya rumahnya bisa selesai tahun 2012. Namun, masih  mangkrak. Suud mendesak pihak koperasi mengembalikan sertifikat dan tabungan yang telah dibayarkan.

Wakil Ketua Komisi A, Agus Widiyanto, berjanji akan menfasilitasi penyelesaian kasus tersebut. Komisi A segera memanggil pengurus Koperasi Makmur Sejahtera. Kata Agus, kasus sertifikat tanah LC itu sudah berlangsung lama dan pernah diadukan ke DPRD.

Bantuan lahan LC beserta sertifikatnya, masing-masing seluas 108 meter persegi. Selain itu, juga ada bantuan dana dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 5 miliar. DPRD Jember sudah beberapa kali memanggil penerima tanah LC, investor, koperasi dan BPN, namun ternyata belum juga menyelesaikan masalah.

Nofember 2013: Warga Puger Laporkan Kepolda
Banyaknya perumahan nelayan yang di take over Koperasi Makmur Sejahtera, membuat warga Puger Kulon mengeluh. Sebab, selama ini belum ada penyerahan secara resmi kepada nelayan yang berhak menempati perumahan tersebut, namun justru sudah ada pihak lain yang menempati.

Lima tahun sudah pembangunan perumahan nelayan Land Consolidation (LC) , namun nyatanya masih belum rampung juga. Parahnya lagi, 700 perumahan tersebut, banyak yang  di take offer  pihak koperasi. Padahal, dalam realisasinya perumahan tersebut belum diserah terimakan kepada nelayan penerima.

“Saya sangat kesal, kok bisanya perumahan tersebut di take overkan kepada pihak lain. Hal tersebut melenceng dari tujuan utama pembangunan perumahan nelayan untuk memudahkan perekonomian nelayan,” terang Rivai Arif, warga Puger Kulon.

Dijelaskan, dirinya mengetahui jika sudah banyak rumah yang di take over-kan karena dirinya sendiri sempat membeli rumah tersebut denga harga Rp 45 juta. “Ini saya lakukan dengan transaksi di bawah tangan. Awalnya saya tidak tahu. Jadi saya beli saja,” terangnya.

Kata dia, pihak Koperasi makmur Sejahtera, yang di pimpin oleh Syahrawi, warga asal Surabaya, diduga tidak hanya melakukan take over kepadanya saja. Melainkan pada banyak orang. “Lihat saja beberapa rumah yang sudah ditempati, itu bukan nelayan Puger, namun orang lain,” terang Rivai..

Pembangunan perumahan LC dari Kementrian Perumahan Rakyat seharusnya sudah rampung pembangunan sampai atap per-tanggal 28 Mei 2013 lalu. Namun hingga kini masih belum juga rampung. “Padahal program tersebut sudah menelan dana Rp 5,4 Milyar lebih,” terang Rivai.

Berdasarkan informasi yang diterima, dari 700 orang penerima program LC Kementrian Perumahan Rakyat, 185 rumah dikerjakan oleh Koperasi Makmur Sejahtera yang diketuai Syahrawi. Pada tahap awal, mendapat kucuran dana sebesar Rp 500 juta untuk pembangunan 50 rumah. Kemudian pada tahap kedua terkucur dana Rp Rp 1,485 Milyar untuk pembangunan 135 rumah.

Dengan kucuran dana tersebut, ternyata pembangunan perumahan nelayan tersebut masih belum juga rampung. Untuk merampungkannya, koperasi mendapatkan fresh money sebesar Rp 3,5 Milyar dai PT. Jadisari Mulya.

Dijelaskan, PT. Jadi Sari Mulya merupakan partner koperasi sebagai pengembang. “Dengan belum rampungnya perumahan tersebut, pihak pengembang kecewa. Karena tidak sesuai rencana. Padahal, sudah banyak dana yang digelontorkan untuk menyelesaikan program tersebut,” terang Rivai.

Kesal dengan hal tersebut, Rivai kemudian membuat laporan adanya penyimpangan program yang dilakukan oleh Koperasi Makmur Sejahtera. Untuk itu, kemarin dia mengirimkan surat laporan tersebut kepada Kejati, KPK Jakarta, Kemenpera Jakarta dan Kapolda Jatim. “Ini bukti laporannya saya yang saya kirim dari kantor pos. Selama ini banyak warga yang tidak mau mengungkap, namun saya berani,” terangnya.

Januari 2015:  Anggota Komisi A DPRD Jember turun ke lokasi, warga mengekuhkan persoalan tersebut
mungkin kini sudah berganti pengembang, namun yang jelas hingga bulan Maret 2017 penyelesaian perumahan nelayan miskin tidak ada kejelasannya.

Maret 2017 : Sebagian Warga penerima manfaat, sekitar 80 dari 700 kembali mengeluhkan keberadaan rumah yang hingga saat itu masih belum kelar, sehingga mereka terpaksa memperbaiki sendiri rumahnya dan bergotong-royong  memperbiki fasilitas umum (Musholla)

Untuk itu mereka menuntut  kepada Kopereasi Makmur Sejahtera dan para pengembang  bertanggungjawab, dan segera menyelesaikan kewajibannya. Agar program ini tidak terkatung-katung, mereka juga berharap kepada Bupati Jember untuk segera turun tangan, menyelesaikan persoalan ini.  (Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penerima LC Puger Keluhkan Mangkraknya Pembangunan Perumahan

Terkini

Close x