Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penerima bantuan lahan program LC Pemerintah Pusat melalui
BPN tahun 2008 di pesisir pantai Pancer Puger Jember Jatim, keluhkan pembangunan perumahan yang mangkrak.
Akibatnya ratusan warga
nelayan miskin penerima manfaat di Desa Puger Kulon dan Desa Puger wetan, harus
menahan amarah, pasalnya 700 perumahan yang seharusnya sudah mereka bisa tempati
dengan kondisi layak huni, namun hingga kini ternyata masih terbengkalai dan
tak terurus.
Padahal program ini diluncurkan
sejak tahun 2008, sudah berjalan 9 Tahun. Karenanya agar dapat tidur nyenyak, sekitar
80 Kepala Keluarga yang akan menempati perumahan tersebut Minggu (19/3), harus merogoh
koceknya sendiri, pasalnya sebagian rumah yang dibangun kondisi masih 70-80
persen.
Keluhkan ini disampaikan Sunardi (40), salah-satu nelayan
penerima manfaat misalnya yang sebelumnya terpaksa mengontrak, Ia mengatakan dirinya
terpaksa harus menempati perumahan ini, meski harus mengeluarkan biaya untuk membenahinya,
karena rumah dikontraknya masanya sudah habis.
"Jika tidak
menempati rumah ini, dimana kami harus tinggal, sementara rumah kontrakan di
tempati orang lain karena masanya sudah habis, jadi meski kondisinya tidak
layak terpaksa kami pindah kesini, kami berharap pemerintah kabupaten Jember cepat
tanggap dengan kondisi nelayan," Keluhnya.
Bahkan, menurutnya, bukan
hanya perumahan yang kondisinya memprihatinkan, beberapa prasarana lainnya
seperti Mushola dan Tempat Pembelajaran Alquran kondisinya juga tidak layak, sehingga
warga harus iuran untuk membenahi dan bergotong royong mersihkan tempat
tersebut.
"Yah seperti itulah
kondisinya mas, janji-janji Koperasi
Makmur sejahtera atau pengembang yang mau meneruskankan dan
merenovasi ternyata hanya sebatas isapan jempol belaka,"Ujar Siti
Aisyah (62) warga Dusun Kauman, Desa Puger Kulon salah-satu penerima Perumahan
program LC ini.
Diberitakan sebelumnya
bahwa sejak awal, program bantuan pemerintah Pusat program LC BPN tahun 2008 untuk
nelayan miskin ini selalu menuai masalah. Sebanyak 700 sertifikat hingga kini tidak
jelas keberadaannya, bahkan sejumlah penerima mengaku tidak pernah tau wujudnya.
"Uang saya sudah
masuk Rp 15 juta. Saya bayar ke oknum pengurus koperasi," Ungkap Hariono, warga
Wuluhan. Pengakuan juga disampaikan Suyanto, warga Watu Ulo Ambulu ini” Kelunya
kepada sejumlah anggota Komisi A DPRD Jember saat melakukan sidak dilokasi, 22
januari 2015 tahun lalu.
Selain mereka, pria
yang mengaku bernama Pak Yet warga Tanggul, juga mengaku dirugikan karena rumah
yang dibelinya tak jelas. Bahkan salah
seorang penerima Supriyadi, mengaku jika rumah jatahnya ternyata sudah
berpindah tangankan. "Rumah dijual tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya
yang berhak," sesalnya.
Sontak saja, sejumlah
anggota dewan saat itu sempat kaget, pasalnya saat hearing di DPRD sebelumnya, Ketua
Komisi A DPRD Jember, Mashuri Harianto, pihak koperasi mengelak “Ada pengakuan berbeda.
Tentu, dua pengakuan itu ada yang salah dan pastinya ada yang benar. Karenanya,
akan kami cari yang benar,” tegasnya.
Terkait sertifikat, Mashuri,
mengaku telah memintai keterangan kepada notaris yang menangani LC. Pihak
notaris mengaku dari sekitar 700 sertifikat, masih menangani 585 sertifikat, selebihnya
masih ada di pengurus koperasi. Alasannya, sisa sertifikat itu masih dalam
proses perbaikan data,” Jelasnya.
Dia mengaku tak mau
berspekulasi, tentang sisa sertifikat yang belum diterima notaris. Meski
sejumlah warga terang-terangan menyebutkan padanya, jika sisa sertifikat yang
belum diserahkan ke notaris ada dugaan diperjual-belikan oleh oknum pengurus
koperasi. “Saya tidak berani menyimpulkan dulu,” katanya singkat.
Sementara, David
Handoko, mengaku, telah menginventarisir semua keluhkan itu. warga seperti,
kebingungan lokasi rumahnya, akan segera
diselesaikan dengan peta setiap blok rumah. “Nanti akan segera kami minta
buatkan denah sekaligus blok rumah. Agar setiap pemilik tahu lokasi rumahnya,”
Paparnya
Perumahan ini untuk nelayan miskin atau buruh nelayan, yang belum
memiliki rumah layak huni. Jika ditemukan penghuni tidak sesuai kriteria, harus
ditindak tegas. “Kami akan plototi satu-persatu, hingga LC ini benar-benar
dinikmati yang berhak. Jika ada yang melenceng, harus ditindak ” Tegas Politisi Nasdem ini.
Perlu diketahui bahwa Program Pembagian Tanah Land Consolidation (LC) dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia yang diperuntukan untuk
nelayan miskin Puger, masih menyisahkan masalah, Disamping
distribusinya tidak sesuai peruntukannya, keberadaan Sertifikat juga
tidak jelas.
Masuknya Koperasi Makmur Sejahtera yang terkesan berfungsi sebagai
pengembang menambah persoalan ini semakin komplek. Tanah yang seharusnya
diperuntukkan gratis untuk nelayan miskin, dibangun perumahan, dan dijual dalam
bentuk perumahan seharga Rp. 30 -40 juta/unit.
Berdasarkan tim Investigasi LSM Mina
Bahari, tahun 2012 lalu, hanya 20% saja
yang sesuai kreteria penerima LC, sedangkan
sebanyak 80% tidak tepat sasaran, karena ditemukan hanya orang yang mampu saja
yang dapat membelinya, sedangkan yang tidak mampu terabaikan.
Kronologis Pemberian Bantuan
Lahan LC Untuk Nelayan Miskin Puger Jember
Mei 2008 : Sosialisasi
pertama dilakukan di kantor kecamatan Puger, yang dihadiri oleh BPN Jember,
Kanwil BPN Jatim, Pemkab Jember, perangkat desa di Puger Kulon, Puger wetan,
serta RT dan RW, acara ini ingin mensosialisasikan bahwa akan ada program LC
yang menurut pejelasan BPN adalah pengkaplingan tanah swadaya masyarakat,
tujuannya, memberikan pemukiman yang layak kepada nelayan miskin di puger kulon
dan puger wetan
Juli 2008 : Keluarnya
keputusan bupati Jember Nomor : 188.45/179/012/2008 Tanggal 08 Juli 2008
tentang penetapan lokasi dan pelaksanaan Lan Consolidation Kabupaten Jember
tahun 2008.
Agustus 2008 : Pihak pemerintah Desa Puger Kulon
mengumumkan kepada petani penggarap yang telah melakukan aktivitas di lokasi
land consolidation untuk menghentikan penggarapan di area tersebut, terjadi
ancaman dari aparat desa yang menjadi bagian pelaksana LC kepada petani
penggarap, ganti rugi diberikan sebanyak Rp2000/m, tetapi penggarap tidak
menerima, aparat pelaksana LC langsung membuldozer garapan tersebut (hasil
wawancara dengan penggarap lokasi tanah LC yang ditetapkan)
September 2008 : Keluarnya
keputusan Kepala Kantor BPN Jawa Timur Nomor : SK.412.35 Tahun 2008 Tanggal 15
September 2008 Tentang Penegasan Tanah sebagai obyek konsolidasi tanah
September 2008 : dilakukan
pendataan oleh petugas dari kantor desa terhadap warga yang akan dijadikan
penerima tanah LC, tetapi didalam keterangan pendataan yang disampaikan, bukan
tentang “pemberian tanah dan sertifikat”, yang dibahas justru “pengadaan
rumah bagi nelayan miskin
November 2008 : Keluar daftar
lampiran salinan keputusan kepala BPN Kabupaten Jember dengan tanggal penetapan
07 Nopember 2008 Nomor: 17.420.335.34.2008 tentang nama-nama penerima hak milik
tanah dalam rangka Land Consolidation kepada 700 orang yang masing-masing
mendapat kapling tanah 108 m persegi.
Januari 2009 : Muncul nama
Koperasi Nelayan makmur sejahtera yang pendiriannya tidak diketahui oleh
nelayan-nelayan disana, setelah digugat oleh beberapa tokoh masyarakat dan
pemuda nelayan di Puger Wetan dan kulon, kata “nelayan” nya dihilangkan,
diganti dengan Koperasi Serba Usaha Makmur Sejahtera, berbadan hukum
No:518/526.BH/XVI.7/436.313/2008, yang diketahui ketuanya adalah H Sahrowi,
seorang pengusaha dan deveeloper perumahan yang bukan nelayan, dan bukan warga
Puger.
Februari 2009 : Terjadi
penyogokan oleh H sahrowi, dengan memberikan uang ke beberapa orang tokoh
masyarakat di Puger Wetan dan Kulon, uang tersebut diberikan khususnya kepada
mereka yang dianggap tidak sepakat dengan koperasi makmur sejahtera.
Februari 2009 : dilakukan
pendataan penerima LC oleh pengurus koperasi di daerah Puger Wetan dan Puger
Kulon bekerja sama dengan kepala kampung, dan RT. RW
Maret 2009 : Sosialisasi
pertama kepada calon penerima di kantor desa, rapat ini langsung dipimpin oleh
pengurus koperasi makmur sejahtera, isi pertemuan nya bukan mensosialisasikan
tentang tanah dan sertifikat untuk nelayan miskin, tetapi isi pertemuan ini
adalah sosialisasi tentang rumah yang akan dibangun dan diberikan kepada
nama-nama yang didata dan beban cicilan sekitar 300.000 – 400.000 rupiah
perbulan selama 15 tahun (bandingkan harga cicilan ini dengan kemampuan
nelayan-nelayan miskin yang hanya untuk membayar tunggakan listrik 50.000
rupiah/bulan tidak sanggup membayar)
Agustus 2009 : Sosialisasi
kedua di gedung sekolah Achmad Yani, isinya masih berkisar di pembicaraan
tentang cicilan yang harus dibayar oleh nelayan-nelayan miskin untuk rumah di
tanah LC, pertemuan ini dihadiri hanya sekitar 100 orang dari 700 nama yang ada
di data.
September 2009: Warga calon
penerima didatangi oleh petugas koperasi untuk menandatangani surat yang
menurut investigasi yang dilakukan, petugas koperasi ini menyatakan bahwa kalau
mau rumahnya segera jadi, harus tandatangan surat ini, setelah dilakukan
penyelidikan, ternyata isi surat itu adalah kesediaan menjadi anggota koperasi
makmur sejahtera, kebanyakan dari warga menandatangani karena tidak bisa baca
tulis, sementara yang tidak mau menandatangani, petugas ini berkoordinasi
dengan RT/RW, dan kepala kampung, tetapi tidak ada kelanjutan setelah itu.
November 2009 : Petugas
koperasi mengedarkan surat kuasa pengambilan sertifikat program LC kepada
nama-nama calon penerima, surat kuasa itu menyatakan pengambilan sertifikat
dari BPN dikuasakan kepada H Sahrowi selaku ketua Koperasi Makmur Sejahtera.
Desember 2009: data
penerima dipertanyakan oleh tokoh masyarakat Puger Wetan dan Puger Kulon,
karena banyak diantara daftar penerima ternyata fiktif dan tidak layak sebagai
penerima program LC.
Januari 2010 : dibentuk
tim oleh Koperasi makmur sejahtera, tim ini ditugaskan dengan surat tugas
nomor; 17/02/KSU.MS/I/2009 yang ditanda tangani oleh Adi Sutomo sebagai
pelindung koperasi dan Munif Ashari sebagai ketua II Koperasi Makmur Sejahtera,
tugas tim ini untuk memverifikasi ulang data penerima, ditemukan dalam hasil
tim verifikasi, ada nama-nama yang didalam data penerima awal ( yang didata
oleh Ripadi, Mat Solar dkk) tidak terdapat orang nya di wilayah puger wetan dan
kulon dan sekitar, bahkan ada nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan
Maret 2010 : Tim Lima (Tim
Verifikasi Program Konsolidasi Tanah/LC) memberikan laporan kepada “Koperasi
Makmur Sejahtera” (?) tentang hasil verifikasi calon penerima LC. Dalam
laporan ini terdapat 253 nama di Puger kulon dan 267 nama di Puger Wetan yang
tidak layak menerima dan atau tidak ada orang dengan nama yang tercantum.
Maret 2010 : Tanggal 05
Maret 2010, di aula Kecamatan Puger telah diadakan acara penyerahan sertifikat
LC (700 bidang) dihadiri oleh kepala BPN Jember, Camat Puger maupun undangan
lain, data dari Tim 5 tidak dipakai sama sekali. Dalam acara ini,
sertifikat-sertifikat tanah LC ini diberikan secara simbolik, bahkan, nama-nama
penerima yang terdapat didalam data penerima, tidak tahu bahwa telah ada acara
penyerahterimaan sertifikat tanah di kecamatan tersebut. Dalam pertemuan ini,
dengan dalih akses reform, kepala kantor BPN Jember bahkan menyatakan bahwa
sertifikat ini akan di berikan melewati koperasi makmur sejahtera agar nantinya
tanah yang diberikan bisa meningkatkan penghasilan bagi rakyat.
April 2010 : Tim 5
dibubarkan secara sepihak oleh pengurus koperasi makmur sejahtera, dan fotocopy
sertifikat yang sebelumnya diberikan kepada salah seorang tim 5 diambil kembali
oleh pihak kecamatan, dan setelah itu tidak ada lagi hubungan antara tim 5
dengan koperasi dan pihak desa serta kecamatan
Mei 2010 : beberapa
orang warga calon penerima mendengar berita di radio bahwa sertifikat tanah LC
sebanyak 700-bidang telah diserahterimakan oleh BPN Jember kepada rakyat
nelayan miskin, setelah mendengar berita itu mereka bertanya kepada sekretaris
camat Puger, dan dia mengatakan bahwa sertifikat itu mekanismenya harus lewat
ke Bank Jatim dulu, dan akan diberikan kalau cicilan rumah (bahan sosialisasi I
dan II) sudah dilunasi.
Maret 2011: Perwakilan penerima
program LC mendatangi Bank Jatim Jember guna mempertanyakan keberadaan
sertifikat, karena informasi yang diterima bahwa sertifikat tersebut di
jaminkan. Para perwakilan di temui Bapak Olis marketing Bank Jatim, pak olis
mengatakan bahwa memang benar seertifikat tersebut pernah diajukan sebagai
jaminan kredit, akan tetapi pihak Bank jatim menolaknya dan sertifikat tersebut
sudah kami kembalikan kepada H. Sahrawi.
Desember 2011 : Koperasi Makmur sejahtera masih bersikukuh membangun kembali perumahan dengan ditanah LC tersebut dan menggandeng kontraktor PT Jadisari Mulya yang berkantor di Krian Sidoharjo Jawa Timur, melanjutkan pembangunan perumahan yang sempat terbenkelai beberapa tahun lalu,
Desember 2011 : Koperasi Makmur sejahtera masih bersikukuh membangun kembali perumahan dengan ditanah LC tersebut dan menggandeng kontraktor PT Jadisari Mulya yang berkantor di Krian Sidoharjo Jawa Timur, melanjutkan pembangunan perumahan yang sempat terbenkelai beberapa tahun lalu,
Januari 2012: Ratusan nelayan warga Puger mendatangi kantor DPRD
Jember, mempertanyakan 700 sertifikat tanah Land Consolidation (LC) dan
pembangunan rumah yang hingga yang belum ada kejelasan.
Menurut salah seorang
penerima tanah LC, Suud Sukamto, hingga saat ini ia bersama masyarakat lainnya
belum menerima sertifikat asli tanah tersebut. Ia juga tidak mengetahui letak
objek tanah yang menjadi hak miliknya.
Suud menceritakan,
tahun 2011 ada petugas Koperasi Makmur Sejahtera (KMS) yang datang meminta
dirinya membayar uang muka pembangunan rumah. Ia diminta menabung pada koperasi
supaya rumahnya bisa selesai tahun 2012. Namun, masih mangkrak. Suud mendesak pihak koperasi
mengembalikan sertifikat dan tabungan yang telah dibayarkan.
Wakil Ketua Komisi A,
Agus Widiyanto, berjanji akan menfasilitasi penyelesaian kasus tersebut. Komisi
A segera memanggil pengurus Koperasi Makmur Sejahtera. Kata Agus, kasus
sertifikat tanah LC itu sudah berlangsung lama dan pernah diadukan ke DPRD.
Bantuan lahan LC
beserta sertifikatnya, masing-masing seluas 108 meter persegi. Selain itu, juga
ada bantuan dana dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 5 miliar. DPRD
Jember sudah beberapa kali memanggil penerima tanah LC, investor, koperasi dan
BPN, namun ternyata belum juga menyelesaikan masalah.
Nofember 2013: Warga Puger Laporkan Kepolda
Banyaknya perumahan nelayan yang
di take over Koperasi Makmur Sejahtera, membuat warga Puger Kulon mengeluh.
Sebab, selama ini belum ada penyerahan secara resmi kepada nelayan yang berhak
menempati perumahan tersebut, namun justru sudah ada pihak lain yang menempati.
Lima tahun sudah pembangunan
perumahan nelayan Land Consolidation (LC) , namun nyatanya masih belum rampung
juga. Parahnya lagi, 700 perumahan tersebut, banyak yang di take offer pihak koperasi. Padahal, dalam realisasinya
perumahan tersebut belum diserah terimakan kepada nelayan penerima.
“Saya sangat kesal, kok bisanya
perumahan tersebut di take overkan kepada pihak lain. Hal tersebut melenceng
dari tujuan utama pembangunan perumahan nelayan untuk memudahkan perekonomian
nelayan,” terang Rivai Arif, warga Puger Kulon.
Dijelaskan, dirinya mengetahui
jika sudah banyak rumah yang di take over-kan karena dirinya sendiri sempat
membeli rumah tersebut denga harga Rp 45 juta. “Ini saya lakukan dengan
transaksi di bawah tangan. Awalnya saya tidak tahu. Jadi saya beli saja,”
terangnya.
Kata dia, pihak Koperasi makmur
Sejahtera, yang di pimpin oleh Syahrawi, warga asal Surabaya, diduga tidak
hanya melakukan take over kepadanya saja. Melainkan pada banyak orang. “Lihat
saja beberapa rumah yang sudah ditempati, itu bukan nelayan Puger, namun orang
lain,” terang Rivai..
Pembangunan perumahan LC dari
Kementrian Perumahan Rakyat seharusnya sudah rampung pembangunan sampai atap
per-tanggal 28 Mei 2013 lalu. Namun hingga kini masih belum juga rampung.
“Padahal program tersebut sudah menelan dana Rp 5,4 Milyar lebih,” terang
Rivai.
Berdasarkan informasi yang
diterima, dari 700 orang penerima program LC Kementrian Perumahan Rakyat, 185
rumah dikerjakan oleh Koperasi Makmur Sejahtera yang diketuai Syahrawi. Pada
tahap awal, mendapat kucuran dana sebesar Rp 500 juta untuk pembangunan 50
rumah. Kemudian pada tahap kedua terkucur dana Rp Rp 1,485 Milyar untuk
pembangunan 135 rumah.
Dengan kucuran dana tersebut,
ternyata pembangunan perumahan nelayan tersebut masih belum juga rampung. Untuk
merampungkannya, koperasi mendapatkan fresh money sebesar Rp 3,5 Milyar dai PT.
Jadisari Mulya.
Dijelaskan, PT. Jadi Sari Mulya
merupakan partner koperasi sebagai pengembang. “Dengan belum rampungnya perumahan
tersebut, pihak pengembang kecewa. Karena tidak sesuai rencana. Padahal, sudah
banyak dana yang digelontorkan untuk menyelesaikan program tersebut,” terang
Rivai.
Kesal dengan hal tersebut, Rivai
kemudian membuat laporan adanya penyimpangan program yang dilakukan oleh
Koperasi Makmur Sejahtera. Untuk itu, kemarin dia mengirimkan surat laporan
tersebut kepada Kejati, KPK Jakarta, Kemenpera Jakarta dan Kapolda Jatim. “Ini
bukti laporannya saya yang saya kirim dari kantor pos. Selama ini banyak warga
yang tidak mau mengungkap, namun saya berani,” terangnya.
Januari 2015: Anggota Komisi A DPRD Jember turun ke lokasi,
warga mengekuhkan persoalan tersebut
mungkin kini sudah berganti pengembang, namun yang jelas hingga bulan Maret
2017 penyelesaian perumahan nelayan miskin tidak ada kejelasannya.
Maret 2017 : Sebagian Warga
penerima manfaat, sekitar 80 dari 700 kembali mengeluhkan keberadaan rumah yang
hingga saat itu masih belum kelar, sehingga mereka terpaksa memperbaiki sendiri
rumahnya dan bergotong-royong memperbiki
fasilitas umum (Musholla)
Untuk itu mereka menuntut
kepada Kopereasi Makmur Sejahtera dan
para pengembang bertanggungjawab, dan
segera menyelesaikan kewajibannya. Agar program ini tidak terkatung-katung, mereka
juga berharap kepada Bupati Jember untuk segera turun tangan, menyelesaikan
persoalan ini. (Tim)