Translate

Iklan

Iklan

PN Situbondo Vonis Pembunuh Ayah Tiri 15 Tahun Penjara

3/16/17, 20:33 WIB Last Updated 2017-03-16T16:04:14Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinilai telah terbukti meyakinkan membunuh ayah tirinya Bunarwi (60), Riyanto (38), asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, langsung tertunduk saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Jawa Timur menvonis 15 tahun penjara.

Terdakwa tidak menyangka hakim yang dipimpim I Made Aditya Nugraha menjatuhkan vonis maksimal, sesuai ancaman pasal 338 KUHP. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman Eka Priya Samudra, hanya menuntut 6 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa memastikan akan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Fakta persidangan itu jelas, terdakwa melakukan pembunuhan karena istrinya didatangi dan digoda dan ditarik tangannya oleh korban.

Sehingga korban dikejar oleh terdakwa lalu dibacok. Luka parah di leher terdakwa juga tidak diperhitungkan oleh hakim. “Makanya, kami akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum terdakwa, Abdurahman Shaleh, usai sidang, Rabu (15/3).

Keterangan yang dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menyebutkan, perbuatan Riyanto membunuh Bunarwi dinilai telah memenuhi semua unsur dalam pasal 338 KUHP. Terdakwa menghabisi korban menggunakan sebilah celurit jenis 'bulu ayam' sepanjang sekitar 30 cm.

Bunarwi pun tewas di lokasi kejadian, di Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, akhir Juli 2016 lalu. Korban meninggal akibat terputusnya urat nadi atau pembuluh darah di pangkal leher yang berbatasan dengan tulang dada atas.

Motif pembunuhan terjadi, karena terdakwa tidak terima istrinya diganggu korban. Sehingga, dengan berbekal sebilah celurit terdakwa mengejar dan menghabisi terdakwa di sebuah ladang, tak jauh dari rumah korban di Dusun Bandusa. Karena itu, hakim menilai, dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti.

Namun Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," tegas Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, membacakan amar putusannya.

Terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, karena perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, karena sebelumnya terdakwa tidak pernah dihukum pidana.

"Menanggapi vonis itu, kami tentu masih pikir-pikir. Kami akan laporkan dan meminta petunjuk dulu ke pimpinan. Tapi kalau penasehat hukumnya banding, kita pasti banding. Aturan mainnya memang begitu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman Eka Priya Samudra.

Sebelumnya diberitakan, duel berdarah antara ayah dan anak tiri, akibat insiden carok tersebut, sang ayah tiri bernama Bunarwi (60), tewas mengenaskan di lokasi kejadian, di jalan setapak Dusun Bendusa, Desa Jatisari. Selain luka bacok di punggung, bagian leher pria 60 tahun itu juga nyaris putus terkena tebas celurit Riyanto.

Namun kondisi Riyanto sendiri juga kritis. Bapak 2 anak itu juga mengalami luka bacok di leher. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 2 bilah celurit diduga digunakan keduanya saat terlibat duel carok. (yan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Situbondo Vonis Pembunuh Ayah Tiri 15 Tahun Penjara

Terkini

Close x