Lantaran resah, mereka mendatangi Mapolres Situbondo, guna untuk mengklarifikasi
dan meminta kejelasan, siapa wartawan dan LSM yang dimaksud oleh Polres
Situbondo melalui kasubag Humas Polres Situbondo yang telah menerima aliran dugaan
Pungli tersebut.
Permintaan itu disampaikan Humas IJTI Hery Sampurno didampingi Divisi
Hukum IJTI melalui surat bernomer: 26/IJTI-TAPAL KUDA/II/2017. Mereka mendesak
Polres Situbondo segera mengusut secara terbuka keterlibatan oknum wartawan dan
LSM itu.
Karena beritanya itu sudah tersebar dan menjadi konsumsi publik. “Wajar
kalau kami meminta klarifikasi, Jangan sampai berita itu memecah belah wartawan
profesional di kabupaten Situbondo,”Ujar Hery usai menyerahkan Surat ke
Kapolres Situbondo Rabu (1/03).
Pasalnya usai adanya pengakuan tersangka di sebuah media cetak, dampaknya para wartawan saling mencurigai, untuk itu IJTI meminta supaya polisi tidak tebang pilih termasuk jika ditemukan ada tersangka, dari oknum LSM dan wartawan.
“Bukan hanya kami IJTI gerah, tapi seluruh wartawan juga resah dengan kabar tersebut, Kami para wartawan yang benar-benar mencari berita merasa dirugikan, Masyarakat akan memandang buruk kami, jika oknum itu tidak usut,” Pintanya
Sementara Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono,SH,SIK,M.sc (ENG) yang menerima perwakilan IJTI diruangannya, meminta Wartawan maupun LSM tidak perlu resah, karena pemberitaan dari salah-satu media cetak yang beredar bukan Pemberitahuan resmi dari pihak Polres Situbondo.
“Saya berterima kasih atas kedatangan rekan-rekan IJTI. Perlu saya jelaskan bahwa berita itu tidak benar, saya sudah mengklarifikasi, Humas menegaskan tidak pernah memberi statemen seperti itu, saya berharap rekan rekan Wartawan kembali bekerja dengan tenang,”Jelas Kapolres Lulusan Belanda ini.
Selain menjelasan secara lisan, Kapolres segera akan membalas
surat IJTI, Kapolres juga meminta Wartawan memberikan pemberitaan yang edukatif,
serta meminta masukan, untuk membantu membangun Situbondo melalui peran serta wartawan
melalui karyanya.
Diberitakan bahwa diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir
salah-salah satu media cetak pada (24/2), ada pengakuan menggemparkan, dalam
pengembagan kasus dan pemeriksaan terhadap para terduga Operasi Tangkap Tangan
(OTT) di Mapolres Situbondo.
Disebutkan bahwa dari pungli sertifikat Proyek Operasi Nasional
Agraris (Prona) sebanyak Rp 700 ribu per pemohon, sebagian uangnya diserahkan
kepada oknum wartawan dan LSM. Pengakuan itu disebut-sebut, muncul dari
tersangka Kades Kedungloh Kecamatan Asembagus, Aris Hadianto saat pemeriksaan
marathon yang dilakukan penyidik, di ruang Unit Tipikor Polres Situbondo.