Translate

Iklan

Iklan

Tangkal Isu Penculikan Anak, Tiga Pilar Di Jember Siap Perangi Hoax

3/24/17, 20:24 WIB Last Updated 2017-03-25T18:08:58Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Untuk menangkal maraknya berita  bohong (hoax) penculikan anak dan balita di sejumlah daerah membuat tiga pilar dari unsur pejabat di Kabupaten Jember Jawa Timur  bertindak cepat antisipasi keresahan di masyarakat ini.

Aksi diwujudkan dalam Sinergi Tiga Pilar  antara Pemerintahan, TNI dan Polri. Mulai dari tingkat Kabupaten, 31 pejabat di tingkat Kecamatan hingga 248 pejabat di tingkat desa serta para nitizen yang tergabung dalam Info Warga Jember (IWJ) dan Dari Jember Oleh Jember, Untuk Jember (DJUJUJ).

Tampak hadir dalam pertemuan Jumat sore (24/3) tersebut, AKBP Kusworo Wibowo, SIK, SH, MH, Asisten I, Hadi Mulyono mewakili Bupati Jember dan kasi Kodim (Kasdim) Kabupaten Jember, Mayor infantri Robertus Ardacay mewakili Komandan Kodim 0824 Jember, yang berhalangan hadir.

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta membendung informasi meresahkan ini. Kapolres mengeluarkan maklumat bernomor : MAK/1/III/2017.  Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa berita dan isu penculikan anak adalah berita palsu atau berita bohong (hoax).

Hal senada disampaikan Asisten I, Hadi Mulyono mewakili Bupati Jember dan kasi Kodim (Kasdim) Kabupaten Jember, Mayor infantri Robertus Ardacay. Menurutnya isu itu diduga sengaja dibuat dan disebarkan pihak tertentu untuk membuat keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Untuk itu masyarakat dihimbau tidak takut dan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar sumbernya. Pasalnya pejabat di Tiga Pilar masing-masing tingkatan, bersama masyarakat di wilayah hukum masing-masing selama 24 jam akan menggelar patroli secara rutin.

Sebaliknya bagi siapa yang sengaja menyebarkan isu yang menimbulkan keresahan serta main hakim sendiri akan ditendak tegas. “Bagi yang main hakin sendiri akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan”. Kata kapolres

Sementara penyebar isu di Media Sosial (Medsos) yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban, akan dijerat Undang Undang nomor 19 tahun 2016 pasal 45 dan 45 A tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk itu seluruh elemen masyarakat dihimbau ikut serta memerangi berita hoax tersebut dan apabila dikeetahui dan atau melihat hal-hal yang dianggap mencurigakan agar segera menghubungai pihak berwajib Polsek setempat dan Polres Jember. (midd/yond)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tangkal Isu Penculikan Anak, Tiga Pilar Di Jember Siap Perangi Hoax

Terkini

Close x