Translate

Iklan

Iklan

Terjerat Korupsi ADD, Kejari Jember Tahan Kades Nogosari

3/14/17, 18:47 WIB Last Updated 2017-03-14T12:43:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari Jember Selasa (14/3) menahan Kades Nogosari Kecamatan Rambipuji Jember. Penahanan tersangka diduga lantaran telah melakukan penyelewengan anggaran dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Penahanan badan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lapas kelas II A Jember dimaksudkan untuk mempermudah pemeriksaan. Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember H Ponco Hartanto, SH, MH kepada sejumlah wartawan, didampingi Kasi Pidsus Asih Selasa sore (14/3).

Penahanan juga untuk memastikan tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya, mempengaruhi saksi-saksi, serta merusak atau menghilangkan Barang Bukti. “Penahanan, akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini. Jika dianggap belum cukup maka akan diperpanjang selama 20 hari lagi,” ujarnya.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD) 2013 -2015i, kerugian negara sedikitnya Rp 500 juta. “Jumlah itu  dimungkinkan bertambah, mengingat masih ada tersangka lain, kasus korupsikan jamaknya tidak dilakukan sendiri melainkan kolektif”,  paparnya.

Meskipun total kerugian sebagian sudah dikembalikan, Ponco menegaskan hal tersebut tidak akan menghapus perkara pidana yang telah diproses di Kejari Jember.  “Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya. (midd/edw)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terjerat Korupsi ADD, Kejari Jember Tahan Kades Nogosari

Terkini

Close x