Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran berlagak jagoan di jalan, Michael
andi verika (23), salah-satu Mahasiswa di Jember Jawa Timur, Selasa malam (11/4)
sekira pukul 19.30 Wib harus mendekam di sel tahanan Mapolres.
Peristiwa
itu berawal dari rasa ketersinggungan tersangka, saat di bel di Trafik light
Jarwo. "Tersangka merasa tersinggung ketika diklakson oleh korban,
saat sama sama berbenti di trafik light." Kata Kapolres Jember AKBP
Kusworo wibowo, saat Rilis Rabu (12/4),
Lantaran
emosi tersangka mengejar korban, sesampai di jalan A Yani
tepatnya didepan SD Kepatihan 2 Kelurahan kepatihan, kecamatan Kaliwates,
kemudian tersangka menghentikan korban seraya melakukan pengancaman, apa belum
pernah dibacok dijalan tah". Jelas Kapolres
Beruntung
saat terjadi percekcokan, petugas Patroli mengetahui, dan segera mengamankannya,
sehingga tidak sampai terjadi Korban, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah
sangkur dan pisau di Jok motor matic bernopol P 6277 TR milik tersangka.
Atas
Perbuatanya, pelaku akan dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. “Pelaku
akan kita jerat UU darurat nomer 12 tahun 1951, tentang senjata tajam, senjata
peledak dan senjata pemukul, ancaman hukuman 10 tahun penjara," Pungkasnya.
(Yond/edw/midd).