Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Lantaran tidak ada kepatian berapa jumlah biaya pemohon, pembuatan sertifikasi
tanah program prona rawan terjadi korupsi dan pungli.
Karena tak seluruh biaya ditanggung Pemerintah, sementara kepastian biaya pemohon juga tidak diatur. "Agar tak ada lagi masalah
dikemudian hari yang
menjerat Kepala Desa, BPN bersama Pemkab harus segera membuat juklak dan juknis pembiayaan Prona," Demikian diungkapkan ketua
DPRD Situbondo, Bhasori.
Atau
kalau perlu, BPN harus mengeluarkan surat edaran, menetapkan besarnya biaya
yang harus ditanggung oleh para pemohon. Dengan
demikian, para Kepala Desa akan bisa lebih tenang dan
tidak merasa khawatir menjalankannya, sehingga program pemerintah
untuk warga miskin ini tidak terbengkelai.
Reaksi Kepala Desa, yang mengembalikan
berkas Prona ke BPN,
beberapa minggu lalu, lantaran mereka takut kejadian
OTT menimpa dirinya, “Selama program tersebut biaya administratif yang ditanggung oleh pemohon tetap
tidak diatur, maka dimungkinkan program tersebut, berpotensi untuk disalah
gunakan.
Selain itu juga menimbulkan ketakutan, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa. "Kalaupun
dimungkinkan Kepala Desa tetap diberi kewenangan
menentukan biaya Prona sendiri, sebaiknya Kepala Desa menentukan besaran
biaya berdasarkan kesepakatan bersama pemohon" Pungkasnya. (ef/rt)