Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Setelah beberapa kali aduannya tak digubris Kades Balung Kulon, Syamsul Hadi,
keluarga istri Ulu-Ulu Banyu Krajan Kidul, Sekitar pukul 11.00 Wib, Rabu
(12/3) meluruk KUA.
Saat
keluarga Rusmini ditemui Saekhoni, penghulu yang disebut-sebut telah menikahkan
Ulu-Ulu, dan Kedua melakukan mediasi, Saekhoni berkilah dan mengklarifikasi bahwa
merasa dirinya sama sekali tidak menikahkan yang bersangkutan.
Proses
pernikahan itu diduga cacat hukum lantaran belum memenenuhi syarat administatif.
“ Waktu itu memang undangan yang kami terima adalah pernikahan. Tetapi setelah
diperiksa lebih lanjut, ternyata proses cerai belum selesai. Sehingga masih
cacat hukum, dan kami tidak jadi menikahkan,” ujar Saekhoni.
Selain
menyoal urusan administratif, lantaran kisruh rumah tangga itu Rusmini akhirnya
mengungkapkan bahwa suaminya, bisa melenggang menjabat jadi Ulu-Ulu karenayan. ”Itu
saya yang mendorong menjadi Ulu ulu mas, namun setelah jadi saya ditinggal
nikah,” Keluh Rusmini.
Kepala
Desa Balung Kulon, Syamsul Hadi, mengatakan sama sekali belum mengambil sikap
atas permasalahan etik salah seorang perangkatnya. Lantaran tidak ada bukti
konkrit Ulu-Ulu Banyu tersebut menikah lagi. “Saya belum melihat dengan
mata kepala saya sendiri, ” tukasnya.(yond/lum)